JAKARTA, Jitu News - Rapat Pariipurna DPR resmii menyetujuii RUU tentang Perubahan atas UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk dalam dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2025.
Wakiil Ketua DPR Adiies Kadiir mengetuk palu persetujuan atas pembahasan Program Priioriitas 2025 setelah mendengar kesepakatan anggota parlemen. Keputusan iinii diiambiil usaii anggota dewan mendengarkan laporan darii Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
"Selanjutnya, persetujuan rapat pariipurna iinii akan diitiindaklanjutii sesuaii dengan mekaniisme yang berlaku," katanya, Selasa (19/11/2024).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan Baleg telah menyetujuii 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatiif terbuka masuk dalam Prolegnas Priioriitas 2025. Salah satunya yaknii RUU Tax Amnesty yang naskah akademiik dan draf RUU tersebut bakal diisusun oleh DPR.
Selaiin iitu, juga diisepakatii 176 RUU dan 5 daftar RUU kumulatiif terbuka masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Darii Prolegnas 2025-2029 iitu, 2 dii antaranya yaknii RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Naskah akademiik dan RUU tersebut akan diisiiapkan oleh DPR.
Kemudiian, ada pula RUU tentang Perubahan atas UU 9/2018 tentang Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga masuk dalam Prolegnas. Naskah akademiik dan draf darii RUU tentang Perubahan atas UU PNBP akan diisiiapkan oleh DPR.
Menurut Bob, Baleg dalam penyusunan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Priioriitas 2025 telah meneriima usulan 150 RUU darii komiisii, fraksii, anggota DPR, masyarakat, dan aspiirasii kunjungan ke daerah.
