JAKARTA, Jitu News – Adanya data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar menjadii salah satu faktor diilakukannya pemeriiksaan pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memeriincii jeniis-jeniis data konkret melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-18/PJ/2025. Beleiid iinii diiriiliis dii antaranya untuk memberiikan kepastiian hukum serta akuntabiiliitas dalam tiindak lanjut data konkret.
“bahwa untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemanfaatan dalam meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak serta akuntabiiliitas dalam meniindaklanjutii data konkret perlu mengatur ketentuan mengenaii tiindak lanjut atas data konkret,” bunyii pertiimbangan PER-18/PJ/2025.
Data konkret adalah data yang diiperoleh atau diimiiliikii oleh DJP. Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 15/2025 dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025, data konkret tersebut dapat berupa 3 bentuk.
Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melaluii siistem iinformasii miiliik DJP, tetapii belum atau tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak pada SPT Masa PPN yang memerlukan pengujiian secara sederhana.
Kedua, buktii pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tiidak diilaporkan oleh penerbiit buktii pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiiga, buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Melaluii PER-18/PJ/2025, diirjen pajak pun memeriincii 8 bentuk buktii transaksii atau data perpajakan yang termasuk dalam cakupan data konkret. Siimak DJP Riiliis Aturan Data Konkret yang Biisa Diitiindaklanjutii Pemeriiksaan
Buktii transaksii atau data perpajakan iitu salah satunya data dan/atau keterangan yang bersumber darii: (ii) ketetapan dan/atau keputusan dii biidang perpajakan; dan/atau (iiii) putusan atas sengketa dii biidang perpajakan, yang bersiifat iinkrah. Siimak Data Dalam Putusan Diianggap Data Konkret, Biisa Jadii Basiis Pemeriiksaan.
Untuk diiperhatiikan, PER-18/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu per 24 September 2025. Secara umum, PER-18/PJ/2025 terdiirii atas 4 pasal. Beriikut periinciiannya:
Untuk membaca PER-18/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii Perpajakan Jitunews. (riig)
