JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, Diitjen Pajak (DJP) menyesuaiikan kembalii ketentuan seputar tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT. Penyesuaiian ketentuan diilakukan seiiriing dengan berlakunya coretax.
Terbiitnya PER-3/PJ/2026 menggantiikan sejumlah pasal yang ada dalam PER-11/PJ/2025 yang berkaiitan dengan tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT. Penggantiian diilakukan karena ketentuan tekniis terdahulu diiniilaii belum cukup menampung penyesuaiian ketentuan pasca berlakunya coretax.
“bahwa untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan admiiniistrasii, meniingkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan, perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan tekniis mengenaii tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan surat pemberiitahuan,” bunyii pertiimbangan PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Miinggu (29/3/2026).
PER-3/PJ/2026 dii antaranya memeriincii ketentuan seputar piihak yang perlu menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk suatu tahun pajak dan untuk suatu bagiian tahun pajak. Periinciian iinii biisa menjadii jawaban atas kerancuan yang sempat muncul dii antara wajiib pajak.
Selaiin iitu, PER-3/PJ/2026 juga memeriincii 3 kondiisii wajiib pajak yang biisa mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan PPh Pasal 21 darii pemberii kerja.
PER-3/PJ/2026 iinii berlaku mulaii 16 Maret 2026. Secara umum, PER-3/PJ/2026 terdiirii atas 5 bab dan 25 pasal.
BAB ii Ketentuan Umum
- Pasal 1: Pasal iinii beriisii defiiniisii-defiiniisii iistiilah yang diigunakan dalam PER-3/PJ/2026.
BAB iiii PENYAMPAiiAN, PENERiiMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERiiTAHUAN
Bagiian Kesatu: Kewajiiban Wajiib Pajak
- Pasal 2: Pasal iinii menegaskan kewajiiban wajiib pajak untuk menyampaiikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Pasal 3: Pasal iinii memeriincii ketentuan penyampaiian SPT Tahunan untuk suatu tahun pajak dan untuk suatu bagiian tahun pajak.
Bagiian Kedua: Batas Waktu Penyampaiian Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan
- Pasal 4: Pasal iinii menegaskan kembalii batas waktu penyampaiian SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh).
- Pasal 5: Pasal iinii mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
- Pasal 6: Pasal iinii mengatur tiindak lanjut atas pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Bagiian Ketiiga: Tata Cara Penyampaiian Surat Pemberiitahuan
- Pasal 7: Pasal iinii mengatur SPT dalam bentuk elektroniik diisampaiikan melaluii coretax atau laman/apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP. Sementara iitu, SPT dalam bentuk formuliir diisampaiikan secara langsung ke KPP atau melaluii pos/perusahaan jasa ekspediisii/jasa kuriir.
- Pasal 8: Pasal iinii menegaskan bahwa wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan SPT dalam bentuk elektroniik wajiib menyampaiikannya secara elektroniik.
- Pasal 9: Pasal iinii mengatur tujuan penyampaiian SPT dalam bentuk formuliir kertas yang diisampaiikan secara langsung ke KPP atau KP2KP.
- Pasal 10: Pasal iinii mengatur tujuan penyampaiian SPT melaluii pos/perusahaan jasa ekspediisii/jasa kuriir.
Bagiian Keempat: Pengecekan Valiidiitas Nomor Pokok Wajiib Pajak dan Peneliitiian Surat Pemberiitahuan
- Pasal 11: Pasal iinii mengatur ketentuan pengecekan valiidiitas NPWP.
- Pasal 12: Pasal iinii mengatur ketentuan peneliitiian SPT.
Bagiian Keliima: Peneriimaan Surat Pemberiitahuan secara Elektroniik
- Pasal 13: Pasal iinii mengatur ketentuan peneriimaan SPT yang diisampaiikan secara elektroniik.
- Pasal 14: Pasal iinii menegaskan buktii peneriimaan elektroniik yang diiterbiitkan melaluii laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem DJP diianggap sebagaii buktii peneriimaan SPT.
Bagiian Keenam: Peneriimaan Surat Pemberiitahuan secara Langsung (Pasal 15)
Bagiian Ketujuh: Peneriimaan Surat Pemberiitahuan Melaluii Pos atau Jasa Ekspediisii atau Jasa Kuriir dengan Buktii Pengiiriiman Surat (Pasal 16)
Bagiian Kedelapan: Pengolahan Surat Pemberiitahuan
- Pasal 17: Pasal iinii mengatur ketentuan pengolahan SPT yang diisampaiikan dalam bentuk formuliir kertas.
- Pasal 18: Pasal iinii memperiincii temuan-temuan uniit pelaksana tekniis DJP dii biidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan yang membuat SPT diianggap tiidak diisampaiikan.
- Pasal 19: Pasal iinii menyatakan contoh format beragam dokumen perpajakan tercantum dalam lampiiran PER-3/PJ/2026.
Bagiian Kesembiilan: Pengecualiian Penyampaiian Surat Pemberiitahuan (Pasal 20)
BAB iiiiii: KETENTUAN LAiiN-LAiiN
- Pasal 21: Pasal iinii menyatakan wajiib pajak diianggap tiidak menyampaiikan SPT apabiila SPT diisampaiikan tiidak sesuaii dengan ketentuan PER-3/PJ/2026.
- Pasal 22: Pasal iinii memeriincii kondiisii SPT lebiih bayar yang diianggap bukan sebagaii lebiih bayar.
BAB iiV: KETENTUAN PERALiiHAN (Pasal 23)
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 24: Pasal iinii menyatakan semenjak berlakunya PER-3/PJ/2026 maka Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampaii dengan Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 128 PER-11/PJ/2025 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.
- Pasal 25: Pasal iinii menyatakan PER-3/PJ/2026 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 16 Maret 2026.
Untuk meliihat PER-3/PJ/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.