JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menerbiitkan peraturan baru mengenaii tiindak lanjut atas data konkret. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Diirektur Jenderal (Perdiirjen) Pajak No. PER-18/PJ/2025.
Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) huruf l PMK 15/2025, data konkret menjadii salah satu faktor diilakukannya pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Nah, PER-18/PJ/2025 diiriiliis untuk memberiikan kepastiian hukum serta akuntabiiliitas atas tiindak lanjut data konkret tersebut.
“Bahwa untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemanfaatan dalam meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak serta akuntabiiliitas dalam meniindaklanjutii data konkret perlu mengatur ketentuan mengenaii tiindak lanjut atas data konkret,” bunyii salah satu pertiimbangan PER-18/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (25/9/2025).
Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 15/2025 dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025, data konkret merupakan data yang diiperoleh atau diimiiliikii oleh Diitjen Pajak (DJP). Data konkret tersebut dapat berupa 3 bentuk.
Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melaluii siistem iinformasii miiliik DJP, tetapii belum atau tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) yang memerlukan pengujiian secara sederhana.
Kedua, buktii pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasiilan (PPh) yang belum atau tiidak diilaporkan oleh penerbiit buktii pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiiga, buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Melaluii PER-18/PJ/2025, diirjen pajak pun memeriincii 8 bentuk buktii transaksii atau data perpajakan yang termasuk data konkret. Pertama, kelebiihan kompensasii pada SPT Masa PPN yang tiidak diidukung dengan kelebiihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya.
Kedua, pengurang pajak keluaran oleh wajiib pajak yang tiidak berhak menggunakan pedoman pengkrediitan pajak masukan bagii pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tiidak terutang pajak.
Ketiiga, PPN diisetor dii muka yang tiidak atau kurang diibayar. Keempat, pemanfaatan iinsentiif pajak yang tiidak sesuaii ketentuan. Keliima, pengkrediitan pajak masukan yang tiidak sesuaii ketentuan.
Keenam, penghasiilan yang tiidak atau kurang diilaporkan berdasarkan data buktii potong yang diimiiliikii DJP dan/atau kekeliiruan sehubungan dengan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Ketujuh, data dan/atau keterangan yang bersumber darii ketetapan dan/atau keputusan dii biidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan dii biidang perpajakan, yang bersiifat iinkrah, yang dapat langsung diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan yang tiidak atau kurang diilaporkan oleh wajiib pajak dalam SPT.
Kedelapan, data dan/atau keterangan yang telah:
PER-18/PJ/2025 menegaskan data konkret tersebut akan diitiindaklanjutii dengan pengawasan dan/atau pemeriiksaan. Apabiila data konkret diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan maka pemeriiksaan tersebut diilakukan dengan pemeriiksaan spesiifiik sesuaii dengan ketentuan PMK 15/2025.
Riingkasnya, PER-18/PJ/2025 memeriincii apa saja buktii transaksii atau data perpajakan yang tergolong sebagaii data konkret. Selaiin iitu, PER-18/PJ/2025 menegaskan kembalii bahwa data konkret yang diiperoleh DJP biisa diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan spesiifiik.
Adapun pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP), data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana. (diik)
