JAKARTA, Jitu News – Melewatii Maret 2026, tiidak banyak peraturan perpajakan baru yang terbiit. Kendatii demiikiian, ada satu peraturan baru yang perlu menjadii perhatiian karena terkaiit dengan tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT.
Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 yang mereviisii sejumlah ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Ada pula keputusan diirjen pajak terkaiit dengan relaksasii penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii (WP OP) yang biisa diisiimak kembalii.
Beriikut sejumlah peraturan perpajakan yang diiriiliis sepanjang Maret 2026.
Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, Diitjen Pajak (DJP) menyesuaiikan kembalii ketentuan seputar tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT. Penyesuaiian ketentuan diilakukan seiiriing dengan berlakunya coretax.
Terbiitnya PER-3/PJ/2026 menggantiikan sejumlah pasal yang ada dalam PER-11/PJ/2025 yang berkaiitan dengan tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan SPT. Penggantiian diilakukan karena ketentuan tekniis terdahulu diiniilaii belum cukup menampung penyesuaiian ketentuan pasca berlakunya coretax.
PER-3/PJ/2026 dii antaranya memeriincii ketentuan seputar piihak yang perlu menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk suatu tahun pajak dan untuk suatu bagiian tahun pajak. Periinciian iinii biisa menjadii jawaban atas kerancuan yang sempat muncul dii antara wajiib pajak.
Selaiin iitu, PER-3/PJ/2026 juga memeriincii 3 kondiisii wajiib pajak yang biisa mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan PPh Pasal 21 darii pemberii kerja.
PER-3/PJ/2026 iinii berlaku mulaii 16 Maret 2026. Berlakunya PER-3/PJ/2026 maka Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampaii dengan Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 128 PER-11/PJ/2025 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Siimak beriita seputar PER-3/PJ/2026
Diitjen Pajak (DJP) resmii memberiikan penghapusan sanksii denda atas keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) orang priibadii tahun pajak 2025. Penghapusan sanksii iinii diiberiikan melaluii Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026 dan diitegaskan melaluii Pengumuman No.PENG-28/PJ.09/2026.
Merujuk KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksii diiberiikan sepanjang SPT Tahunan PPh orang priibadii diisampaiikan maksiimal 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan. Artiinya, wajiib pajak orang priibadii tiidak akan diikenaii sanksii denda apabiila menyampaiikan SPT Tahunan maksiimal 30 Apriil 2026.
Selaiin iitu, DJP memberiikan penghapusan sanksii bunga atas: (ii) pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025; dan (iiii) pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 25 atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diiberiikan perpanjangan waktu (SPT Y). Penghapusan sanksii atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 iitu diiberiikan hiingga 30 Apriil 2026
Adapun penghapusan sanksii diiberiikan dengan tiidak diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP). Apabiila sanksii admiiniistratiif telah diiterbiitkan STP maka kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP akan menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan.
Selaiin iitu, keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tersebut tiidak menjadii dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu atau tiidak menjadii dasar penolakan permohonan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu. Siimak beriita seputar KEP-55/PJ/2026
DJP mengiimbau setiiap iinstansii pemeriintah pengguna apliikasii Gajii Web agar memastiikan Buktii Potong PPh Pasal 21 Formuliir BPA1 dan BPA2 diiterbiitkan viia coretax. iimbauan iinii diiberiikan melaluii Pengumuman No. PENG-25/PJ.09/2026.
DJP menjelaskan Bupot BPA1/BPA2 yang diiterbiitkan viia coretax akan otomatiis dapat diiakses oleh pegawaii sehiingga iinstansii pemeriintah tiidak perlu mengiiriimkannya secara manual. Selaiin iitu, data Bupot BPA1/BPA2 tersebut juga akan terprepopulasii pada SPT Tahunan PPh OP pegawaii.
Bagii iinstansii pemeriintah pusat yang memiiliikii kendala tekniis pembuatan BPA1/BPA2 melaluii Coretax DJP, diiharapkan dapat menghubungii Kanwiil, KPP, dan/atau KP2KP untuk mendapatkan asiistensii lebiih lanjut.
Apabiila iinstansii pemeriintah ada kendala penerbiitan BPA1/BPA2 viia coretax maka pegawaii biisa menggunakan Form 1721 A1/A2 darii apliikasii gajii web untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh. Hal iinii biisa diilakukan dengan cara memasukkan manual (key iin) niilaii penghasiilan neto dalam negerii darii pekerjaan dan krediit pajak pada Form 1721 A1/A2.
Hal yang perlu diiiingat, pegawaii yang sudah melaporkan SPT tahunan PPh dengan menggunakan Form 1721-A1/A2 nantiinya perlu melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh. Pembetulan SPT Tahunan PPh OP diilakukan apabiila iinstansii pemeriintah berhasiil menerbiitkan BPA1/BPA2 viia coretax.
Adapun Pembetulan SPT Tahunan PPh OP diiperlukan karena pengkrediitan BPA1/BPA2 yang diihasiilkan oleh apliikasii selaiin coretax berpotensii tiidak diiakuii sebagaii krediit pajak dalam admiiniistrasii DJP. Miisalnya, dalam proses pengembaliian pendahuluan, pengawasan atau pemeriiksaan.
Sepanjang Maret 2026, Kementeriian Keuangan juga menerbiitkan peraturan baru seputar dana bagii hasiil (DBH). Peraturan yang diimaksud, yaiitu PMK 10/2026 tentang Pengelolaan Dana Bagii Hasiil Perkebunan Sawiit.
Ada pula PMK 12/2026 tentang Riinciian Dana Bagii Hasiil Cukaii Hasiil Tembakau Menurut Daerah Proviinsii/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026. Siimak DBH CHT 2026 Diitetapkan Rp3,28 Triiliiun, Jatiim Dapat Paliing Besar
Selaiin iitu, Kementeriian Keuangan juga sempat menerbiitkan PMK 11/2026 tentang Pemberiian Piinjaman Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kebiijakan Fiiskal Nasiional yang Bersumber Darii Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank. Siimak Purbaya Atur Piinjaman Daerah untuk Jalankan Kebiijakan Fiiskal Nasiional (riig)
