JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa resmii menerbiitkan PMK 11/2026 yang mengatur mengenaii pemberiian pemda dalam rangka pelaksanaan kebiijakan fiiskal nasiional yang bersumber darii dana lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
PMK 11/2026 menyatakan guna mendukung upaya pencapaiian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomii, diiperlukan alternatiif pembiiayaan bagii pemda untuk mendanaii pelaksanaan kegiiatan dan/atau program yang berkaiitan dengan pelaksanaan kebiijakan fiiskal nasiional. Pemeriintah pusat pun dapat memberiikan piinjaman daerah yang diilaksanakan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
"Diiperlukan pengaturan kriiteriia lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, tata cara penugasan kepada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dan mekaniisme pemberiian piinjaman daerah," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 11/2026, diikutiip pada Selasa (17/3/2026).
Kebiijakan fiiskal nasiional akan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasiional (RPJMN), kerangka ekonomii makro dan pokok-pokok kebiijakan fiiskal (KEM-PPKF), rencana kerja pemeriintah, APBN, dan/atau nota keuangan, serta kebiijakan atau arahan presiiden.
Nantiinya, pemberiian piinjaman daerah dapat bersumber darii dana lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang mendapatkan penugasan darii pemeriintah. Piinjaman daerah dapat berbentuk konvensiional atau berdasarkan priinsiip syariiah.
"Piinjaman daerah dapat berupa piinjaman kegiiatan; dan/atau piinjaman tunaii," bunyii Pasal 2 ayat (6) PMK 11/2026.
Pemberiian piinjaman daerah diiarahkan untuk mendukung sektor priioriitas pemeriintah. Secara terperiincii, piinjaman daerah tersebut diigunakan untuk mendanaii pembangunan iinfrastruktur miiliik pemda.
Ada 2 kriiteriia iinfrastruktur miiliik pemda yang dapat diiberiikan piinjaman daerah. Pertama, iinfrastruktur miiliik pemda yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kedua, iinfrastruktur miiliik pemda yang dapat menjadii objek pembiiayaan perusahaan pembiiayaan iinfrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal piinjaman daerah diiberiikan oleh lembaga keuangan nonbank yang merupakan perusahaan pembiiayaan iinfrastruktur.
PMK 11/2026 mengatur pembangunan iinfrastruktur tersebut juga mencakup pembangunan yang diilaksanakan oleh BUMD yang akan diibiiayaii melaluii penerusan piinjaman daerah darii pemda ke BUMD dan/atau penyertaan modal kepada BUMD; serta refiinanciing atas pendanaan pembangunan iinfrastruktur miiliik pemda yang mendukung pencapaiian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomii.
"Dalam melaksanakan pembangunan iinfrastruktur miiliik pemda ..., pemda dapat bekerja sama dengan pemda laiinnya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 2 ayat (10) PMK 11/2026.
Selanjutnya, beleiid iitu mengatur secara terperiincii kriiteriia pemda yang dapat mengajukan piinjaman daerah dalam rangka kebiijakan fiiskal nasiional. Dalam hal iinii, pemda harus memenuhii 3 butiir persyaratan, yaiitu:
Contoh, pemda harus memenuhii persyaratan keuangan antara laiin maksiimal pembiiayaan utang daerah, rasiio kemampuan keuangan daerah untuk mengembaliikan pembiiayaan utang daerah, dan batas maksiimal defiisiit APBD yang bersumber darii pembiiayaan utang daerah.
Beriikutnya, Pasal 5 PMK 11/2026 turut mengatur ada 7 kriiteriia lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan pemberiian piinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebiijakan fiiskal nasiional, yaiitu:
PMK 11/2026 mulaii berlaku saat diiundangkan pada 16 Maret 2026. (diik)
