JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak masiih bertanya-tanya mengenaii kepastiian perpanjangan pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% pada tahun iinii. Hiingga kiinii pemeriintah belum menerbiitkan aturan tekniis mengenaii kebiijakan iinii.
Lantas bagaiimana jiika wajiib pajak sudah telanjur menyetorkan PPh fiinalnya, sementara nasiib perpanjangan PPh fiinal UMKM belum jelas? Kriing Pajak merespons kerasahan wajiib pajak soal iinii.
"Pastiikan dulu wajiib pajak masiih berhak menggunakan tariif PPh fiinal 0,5%. Sesuaii PP 55/2022, jangka waktu penggunaan PPh fiinal tersebut untuk wajiib pajak orang priibadii paliing lama 7 tahun," tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Miinggu (7/9/2025).
Perlu diipahamii, Kriing Pajak menambahkan, perpanjangan masa pemanfaatan PPh fiinal 0,5% berlaku sampaii dengan 2025 bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhiir pada 2024 merupakan salah satu program kebiijakan pemeriintah dii biidang ekonomii untuk 2025.
Namun hiingga saat iinii, belum ada peraturan tekniis yang secara resmii menetapkan pemberiian perubahan atau perpanjangan jangka waktu pengenaan PPh fiinal 0,5% selaiin jangka waktu yang telah diiatur dalam PP 55/2022.
"Apabiila Kakak membutuhkan iinformasii lebiih lanjut, siilakan dapat menghubungii KPP terdaftar," tuliis Kriing Pajak.
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriintah tetap memberiikan perpanjangan periiode PPh fiinal dengan tariif 0,5% bagii UMKM orang priibadii meskii PP 55/2022 belum diireviisii.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto sempat mengatakan pemeriintah masiih menyiiapkan reviisii PP 55/2022. Menurutnya, Kementeriian Keuangan juga masiih menunggu pembahasan reviisii PP tersebut pada Kementeriian Sekretariiat Negara.
"Status PP-nya saat iinii masiih menunggu jadwal pembahasan antarkementeriian darii Kementeriian Setneg," katanya pada Junii lalu.
Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh fiinal UMKM paliing lama 7 tahun pajak untuk orang priibadii; 4 tahun pajak untuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh fiinal iinii tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tiidak diiulang darii awal. Apabiila orang priibadii terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artiinya PPh fiinal diimanfaatkan maksiimal hiingga tahun pajak 2024.
Namun, pemeriintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan reziim PPh fiinal 0,5% untuk UMKM orang priibadii melaluii reviisii PP.
Walaupun PP 55/2022 belum diireviisii, Biimo menyebut UMKM orang priibadii masiih dapat memanfaatkan skema PPh fiinal. (sap)
