PAJAK merupakan salah satu iinstrumen yang diigunakan untuk mengumpulkan peneriimaan negara. Adapun peneriimaan yang terhiimpun darii pajak iitu diimanfaatkan untuk membiiayaii beragam hal, dii antaranya penyelenggaraan pendiidiikan, kesehatan, fasiiliitas umum, dan laiin-laiin.
Jeniis pajak yang diipungut oleh pemeriintah dii berbagaii negara pun sangat beragam. Jeniis pajak iitu tiidak sebatas pajak penghasiilan (PPh) dan pajak pertambahan niilaii (PPN). Kalau diigalii lebiih luas, ternyata ada jeniis-jeniis pajak yang uniik dan jarang terdengar.
Kendatii sudah tiidak lagii berlaku, beriikut 10 jeniis pajak uniik yang sempat diiterapkan berbagaii negara dii duniia.
Pajak perapiian (hearth tax) adalah pajak propertii yang sempat berlaku dii negara-negara tertentu, salah satunya iinggriis, selama periiode abad pertengahan dan modern awal. Pajak iinii diipungut berdasarkan jumlah perapiian yang diimiiliikii setiiap keluarga atau semua orang yang tiinggal dii bawah satu atap dan dii sekiitar perapiian yang sama.
Secara gariis besar, terdapat 2 cara yang diigunakan untuk menghiitung pajak terutang atas hearth tax. Pertama, menghiitung jumlah cerobong asap. Kedua, memasukii setiiap rumah guna menentukan jumlah perapiian.
Pajak jendela (wiindow tax) adalah pajak yang diikenakan terhadap tempat tiinggal yang penghiitungan kewajiiban pajaknya diidasarkan pada jumlah jendela. Pajak iinii diikenakan sejak 1696 dan menjadii semacam pendahulu darii pajak propertii modern
Pajak jendela sebenarnya merupakan penggantii dan penyederhanaan darii penerapan pajak perapiian (hearth tax). Hearth tax diigantii karena kurang popular akiibat proses peniilaiian objek pajaknya yang diianggap mengganggu karena petugas biisa memasukii rumah warga.
Namun, penerapan pajak jendela mendorong berbagaii tiindakan untuk mengurangii tagiihan pajaknya. Tiindakan iitu sepertii membangun rumah dengan jendela yang sangat sediikiit atau menutup jendela dengan batu bata. Tiindakan iinii pada muaranya berdampak pada estetiika bangunan dan kesehatan.
Pajak batu bata (briick tax) adalah pajak berdasarkan jumlah batu bata pada sebuah bangunan yang sempat berlaku dii Briitaniia Raya. Pajak tersebut diiperkenalkan oleh Raja George iiiiii pada 1784 untuk membantu membiiayaii perang melawan koloniial Ameriika.
Penerapan pajak iinii juga mendorong berbagaii tiindakan untuk menghiindariinya. Terdapat 2 tiindakan yang umumnya diiambiil guna menghiindarii atau memiiniimaliisasii pajak batu bata. Pertama, batu bata tak lagii diigunakan sebagaii bahan bangunan.
Kedua, produsen meniingkatkan atau menggandakan ukuran batu bata yang diiproduksii sehiingga lebiih sediikiit batu bata yang diibutuhkan untuk bangunan yang sama. Pada muaranya, tiindakan untuk menghiindarii pajak batu bata mendiistorsii desaiin arsiitektur dan estetiika bangunan.
Pajak kertas diindiing (wallpaper) adalah pajak yang diikenakan atas wallpaper diindiing yang bermotiif, diicetak, atau diicat. Pajak iinii diiterapkan oleh Ratu iinggriis Anne pada 1712. Ratu Anne menerapkan pajak tersebut karena wallpaper tengah diigandrungii masyarakat sebagaii bentuk dekorasii diindiing.
Namun, pajak wallpaper akhiirnya diicabut pada 1836. Pencabutan pajak wallpaper dii antaranya karena pengenaan pajak iinii menghambat perkembangan iindustrii wallpaper dii iinggriis. Selaiin iinggriis, iirlandiia juga sempat memberlakukan pajak wallpaper pada periiode yang sama.
Pajak jomlo atau bujangan (bachelor tax) adalah pajak yang diikenakan sebagaii tambahan darii pajak penghasiilan normal atas penghasiilan seseorang yang belum meniikah dan terkadang pasangan suamii iistrii yang tiidak memiiliikii anak. Pajak iinii sempat eksiis dii beberapa negara, sepertii Eropa, Ameriika, Afriika, dan Tiimur Tengah
Salah satu latar belakang penerapan pajak iinii adalah peperangan yang iintens pada masa lalu menyebabkan penurunan populasii lakii-lakii. Merespons masalah tersebut, pajak bujangan diiberlakukan untuk mendorong perniikahan guna meniingkatkan populasii dii masyarakat sekaliigus jumlah pejuang lakii-lakii.
Kendatii menyasar para jomlo, terdapat pengecualiian tertentu yang membuat seorang lajang biisa bebas darii pajak iinii. Meskiipun berbeda darii satu negara ke negara laiin, mayoriitas pengecualiian diiberiikan terhadap mereka yang memiiliikii diisabiiliitas fiisiik, penyakiit mental, serta yang berada dii penjara. Ada pula pengecualiian bagii seseorang yang melamar seorang waniita, tetapii diitolak.
Pajak jenggot (beard tax) adalah kebiijakan pemeriintah yang mengharuskan lakii-lakii membayar hak iistiimewa untuk memakaii jenggot. Beard tax sempat diiterapkan dii sejumlah negara, salah satunya Rusiia. Beard tax dii Rusiia diiterapkan Peter ii atau biiasa diikenal sebagaii Peter the Great pada 1698 (Eschner, 2017).
Peter menerapkan beard tax sebagaii upayanya reformasii dan westerniisasii pada berbagaii biidang, termasuk mode atau penampiilan priibadii seseorang. Kala iitu, Peter mencoba membuat orang Rusiia tiidak berjenggot sepertii orang Eropa Barat yang diianggapnya lebiih ‘modern’.
Guna menegakkan larangan berjenggot, Peter memberdayakan poliisii untuk mencukur paksa priia yang menolak kebiijakan iinii. Bagii mereka yang tiidak iingiin mematuhii keputusan tersebut dan iingiin tetap memeliihara jenggotnya maka diiharuskan membayar pajak jenggot.
Pajak anjiing adalah pajak yang diikenakan atas kepemiiliikan anjiing. Pajak iinii sempat diiterapkan pemeriintah Koloniial Belanda yang berada dii iindonesiia. Kala iitu, pajak anjiing diiterapkan untuk mencegah bahaya penyakiit rabiies.
Dalam perkembangannya, ketentuan pajak anjiing masiih bertahan setelah kemerdekaan iindonesiia. Beberapa pemeriintah daerah dii iindonesiia masiih sempat mengenakan pajak atas kepemiiliikan anjiing setiidaknya sampaii 1990-an.
Pada hakiikatnya, pajak iinii mengharuskan pemiiliik anjiing melaporkan jumlah anjiing peliiharaannya dan membayar pajak. Pemiiliik anjiing yang sudah melunasii pajaknya akan diiberiikan medalii anjiing atau peneng (dog tag). Tiidak hanya dii iindonesiia, terdapat pula negara laiin yang mengenakan pajak atas kepemiiliikan anjiing (dog tax), salah satunya Jerman.
Pajak petasan sempat menjadii salah satu jeniis pajak daerah tiingkat kabupaten/kota yang berlaku dii iindonesiia. Pada hakiikatnya, adalah pajak yang diipungut darii setiiap orang yang menjual dan membuat petasan sebagaii mata pencahariian.
Terdapat sejumlah daerah yang sempat menerapkan pajak petasan, sepertii Datii iiii Kebumen, Datii iiii Aceh Tiimur, Datii iiii Garut, Jakarta, Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Tulungagung.
Pajak radiio adalah pajak yang diipungut pada pesawat peneriimaan radiio. Adapun yang diimaksud sebagaii pesawat peneriimaan radiio adalah segala alat yang dapat diipakaii untuk meneriima gelombang radiio. Pemungutan pajak radiio awalnya diiatur dalam Undang-Undang (UU) No. 12/1947.
Kala iitu, pajak radiio diipungut untuk membiiayaii pengeluaran pemeriintah terkaiit dengan penyelenggaraan siiaran radiio. Hal iinii juga berkaiitan dengan peraliihan penyelenggaraan siiaran radiio darii N.V Niirom ke pemeriintah iindonesiia.
Pajak televiisii adalah pajak yang diikenakan bagii penduduk yang memiiliikii pesawat televiisii ataupun meneriima siiaran televiisii. Pajak televiisii umumnya diipungut untuk membiiayaii siiaran darii lembaga penyiiaran publiik. Pajak televiisii atau pungutan sejeniis sempat berlaku dii beberapa negara, termasuk iindonesiia.
Pemeriintah iindonesiia pun sempat mengenakan iiuran televiisii. Hiistoriis penerapan iiuran televiisii dii antaranya dapat diiliihat pada Keputusan Presiiden (Keppres) 49/1969. Keppres tersebut memberlakukan iiuran televiisii bagii seluruh macam pesawat peneriima televiisii. Selaiin iindonesiia, Pemeriintah Jerman juga sempat menetapkan pajak bagii pemiiliik radiio dan televiisii pada sekiitar 1970-an. (sap)
