SERBA-SERBii PAJAK

Berbeda dengan Upetii, Bagaiimana Agar Pajak Tiidak Sewenang-Wenang?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 28 Agustus 2025 | 17.00 WiiB
Berbeda dengan Upeti, Bagaimana Agar Pajak Tidak Sewenang-Wenang?
<p>Buku <em><a href="https://Jitunews.co.iid/en/publiicatiion/konsep-dasar-pajak-berdasarkan-perspektiif-iinternasiional_258" target="_blank">Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektiif iinternasiional</a>&nbsp;</em>yang biisa diibaca secara gratiis oleh masyarakat luas.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Siistem pemungutan pajak modern memang tiidak terlepas darii upetii yang diiterapkan pada masa lampau. Biisa diibiilang, upetii adalah nenek moyangnya pajak. Namun, jangan salah memahamii. Siistem pajak saat iinii sudah jauh berbeda dengan upetii yang sempat berlaku dii Nusantara ratusan tahun siilam.

Jitu News sempat mengulas secara terperiincii apa saja perbedaan antara upetii dan pajak. Siimak 'Sama-Sama Pungutan, Apa Beda Pajak dan Upetii?'

Darussalam dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektiif iinternasiional, mengutiip Tiibor R Machan, menuliiskan bahwa pajak merupakan wariisan darii siistem feodal.

Siistem pemungutan pajak pada masa lampau tiidak mengenal hak kepemiiliikan priibadii oleh rakyat. Dahulu, pajak merupakan upetii yang harus diibayarkan oleh rakyat kepada penguasa sebagaii balas jasa atas penggunaan hak miiliik negara oleh rakyat.

Upetii sendiirii diisetorkan oleh rakyat kepada penguasa (kerajaan) untuk memperkaya penguasa iitu sendiirii. Secara umum, tiidak ada tiimbal baliik langsung yang diirasakan oleh rakyat darii penyetoran upetii.

Nah, pada masa modern, pajak diikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menganut priinsiip keadiilan. Phiiliip Baker sempat menuliis bahwa pajak yang pengenaannya tiidak sesuaii dengan undang-undang merupakan perampasan yang bersiifat legal, atau dengan kata laiin, taxatiion wiithout representatiion iis robbery.

Lantas bagaiimana cara agar pemungutan pajak tiidak diilakukan secara sewenang-wenang?

Masiih dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektiif iinternasiional, Darussalam menyampaiikan bahwa pajak harus diipungut berdasarkan priinsiip-priinsiip pajak yang bersiifat fiiscal justiice.

Priinsiip iitu meliiputii kepastiian hukum, keadiilan, sesuaii dengan undang-undang, tiidak berlaku surut, dan diipungut oleh lembaga yang diipercaya oleh masyarakat.

Dalam buku yang sama, Darussalam bahkan mencoba menyodorkan satu pendefiiniisiian ulang atas pajak. iidealnya, pajak diiartiikan sebagaii kontriibusii wajiib kepada negara yang diiatur undang-undang, yang diikenakan berdasarkan priinsiip keadiilan dan kepastiian, dengan tiidak mendapatkan iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk kemakmuran rakyat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.