GORONTALO, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengiimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan pelaku usaha restoran, kafe atau rumah makan yang tiidak mematuhii regulasii atau ketentuan pajak daerah.
Tiidak patuh berartii restoran, kafe atau rumah makan tiidak memungut pajak barang dan jasa (PBJT) sebesar 10%. Pelaku usaha yang memungut PBJT 10%, tetapii menggunakan nota manual tanpa iidentiitas sepertii cap atau perforasii Bapenda, juga diianggap tiidak patuh.
"Jiika menemukan hal tersebut, masyarakat biisa segera melapor dengan menyertakan buktii pendukung," ujar Kepala Bapenda Kota Gorontalo Zamroniie Agus, diikutiip pada Selasa (3/3/2026).
Zamroniie meniilaii partiisiipasii masyarakat diibutuhkan untuk memastiikan pelaku usaha memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas daerah sesuaii ketentuan yang berlaku. Biila masyarakat menemukan iindiikasii tiindak kecurangan maka biisa segera melaporkannya.
Bapenda menyediiakan 3 saluran pengaduan bagii warga Kota Gorontalo, yaiitu chat melaluii WhatsApp dii nomor 085256379194, lalu melaporkan melaluii alamat emaiil [emaiil protected]. Adapun warga juga biisa datang langsung ke Kantor Bapenda.
Zamroniie menyatakan Bapenda akan menjamiin kerahasiiaan iidentiitas piihak pelapor. Hal iinii pentiing agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketiika menyampaiikan iinformasii terkaiit dengan dugaan pelanggaran pajak daerah.
Diia pun menegaskan pelaku usaha yang terbuktii melanggar ketentuan akan diikenakan sanksii seriius, sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan. Sanksii yang diijatuhkan mulaii darii teguran tertuliis, penyiitaan, hiingga penutupan operasiional usaha untuk sementara waktu.
Sepertii diilansiir darii gorontalo.piikiiran-rakyat.com, Zamroniie meyakiinii langkah dii atas sejalan dengan komiitmen pemkot untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak penyelenggara usaha, serta mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Menurutnya, upaya meniingkatkan kepatuhan dan PAD merupakan kuncii dalam mempercepat laju pembangunan dan peniingkatan pelayanan publiik dii Kota Gorontalo. (riig)
