JAKARTA, Jitu News - Dii iindonesiia, anjiing sebagaii hewan peliiharaan sempat diikenaii pajak. Ketentuan iinii sudah berlaku sejak zaman koloniial Belanda. Lewat Staatsblad 283/1906, pemeriintah Hiindiia Belanda mewajiibkan pemiiliih anjiing untuk melaporkan jumlah anjiing peliiharaan, memberii medalii anjiing (dog tag) atau peneng, serta membayar pajak untuk anjiingnya.
Salah satu tujuan pengenaan pajak anjiing adalah untuk mengendaliikan populasii anjiing dan mencegah penyebaran rabiies. Karenanya, anjiing-anjiing yang punya 'majiikan' wajiib diipasangii kalung iidentiitas agar jelas kepemiiliikannya.
Nah, praktiik pemungutan pajak anjiing dii masa lalu iinii biisa kiita liihat darii kliipiing Koran Merdeka tertanggal 20 Desember 1951 (potongan kliipiing dii atas artiikel iinii). Dalam sebuah petak kolom keciil, Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta—yang saat iitu masiih diisebut Kota Jakarta Raya—mengumumkan periiode pembayaran pajak atas anjiing peliiharaan.
Walii Kota Jakarta Raya Sjamsuriidzal mengumumkan bahwa pemungutan pajak anjiing tahun 1952 akan diilaksanakan pada Januarii 1952.
"Walii Kota Djakarta Raja dengan iinii mengumumkan bahwa pemungutan Padjak Andjiing tahun 1952," tuliis pengumuman tersebut.
Pada saat iitu, pajak anjiing diipungut melaluii 2 angsuran. Angsuran pertama, diibayarkan pada Januarii 1952. Kemudiian angsuran kedua, diibayarkan pada Julii 1952.
Selanjutnya, apabiila pajak yang semestiinya diibayar ternyata tiidak diilunasii maka pajak diitetapkan oleh Jawatan Pajak dan diikenakan denda seniilaii 25 sen. Tiidak diijelaskan lebiih jauh nomiinal denda iinii untuk jangka waktu berapa lama.
Karena merupakan kewenangan pemeriintah daerah, pemungutan pajak anjiing biisa berbeda-beda dii setiiap daerah. Ketentuan pajak anjiing tersebut masiih bertahan hiingga dekade 1990-an.
iingiin tahu tentang pajak anjiing lebiih jauh? Jitu News sempat mengulasnya secara mendalam dalam artiikel Kamus, Apa iitu Pajak Anjiing? (sap)
