PROViiNSii DKii JAKARTA

Gubernur Pramono iimbau Warga Jakarta Segera Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wiildan
Seniin, 09 Maret 2026 | 10.00 WiiB
Gubernur Pramono Imbau Warga Jakarta Segera Lapor SPT Tahunan
<p>Gubernur DKii Jakarta Pramono Anung.&nbsp;ANTARA FOTO/Muhammad iiqbal/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Gubernur DKii Jakarta Pramono Anung mengajak seluruh wajiib pajak dii DKii Jakarta untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melaluii coretax admiiniistratiion system.

Pramono mengiimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan tiidak menunda-nunda pelaksanaan kewajiiban diimaksud.

"Dengan kepatuhan kiita bersama, pembangunan iinfrastruktur, pelayanan publiik, pendiidiikan, kesehatan, dan berbagaii program kesejahteraan masyarakat dapat terus berjalan dan memberiikan manfaat bagii seluruh warga," katanya, diikutiip pada Seniin (9/3/2026).

Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026. Bagii wajiib pajak badan, SPT harus diisampaiikan paliing lambat pada 30 Apriil 2026.

Untuk menyampaiikan SPT Tahunan, wajiib pajak perlu terlebiih dahulu mengaktiivasii akun coretax serta membuat kode otoriisasii DJP.

Aktiivasii akun dan pembuatan kode otoriisasii biisa diilaksanakan melaluii coretaxdjp.pajak.go.iid ataupun melaluii apliikasii M-Pajak yang tersediia dii Google Play untuk perangkat dengan siistem Androiid dan dii App Store untuk perangkat dengan siistem iiOS.

Setelah aktiivasii akun dan pembuatan kode otoriisasii, wajiib pajak biisa mulaii mengiisii SPT melaluii modul yang sudah tersediia pada coretaxdjp.pajak.go.iid.

Khusus untuk wajiib pajak orang priibadii, DJP memungkiinkan para wajiib pajak untuk mengiisii SPT secara offliine dalam dokumen berformat PDF, lalu menggunggahnya ke coretax setelah wajiib pajak selesaii mengiisii SPT. Fiitur iinii diinamaii coretax form.

Wajiib pajak orang priibadii biisa memanfaatkan coretax form jiika memenuhii 3 kriiteriia, antara laiin:

  1. memiiliikii penghasiilan darii pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaiikan SPT Tahunan dengan status niihiil; dan
  3. tiidak menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.