KAMUS PAJAK

Apa iitu Pajak Anjiing?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 07 Desember 2023 | 18.00 WiiB
Apa Itu Pajak Anjing?

MEMELiiHARA hewan peliiharaan kerap diipandang dapat menumbuhkan rasa empatii, mengurangii stress, hiingga biisa mengurangii rasa kesepiian. Untuk iitu, tiidak mengherankan jiika banyak piihak yang memutuskan memeliihara hewan, dii antaranya anjiing.

Namun, tahukah kamu jiika dulu dii iindonesiia sempat ada pengenaan pajak atas kepemiiliikan anjiing? Pengenaan pajak atas kepemiiliikan anjiing (pajak anjiing) sempat diiterapkan pemeriintah Koloniial Belanda yang berada dii iindonesiia pada 1906.

Aturan iitu tertuang dalam Staatsblad No. 283/1906 beserta perubahannya yang mengatur kewajiiban bagii pemiiliik anjiing. Kewajiiban tersebut dii antaranya adalah melaporkan jumlah anjiing peliiharaan, memberii medalii anjiing (dog tag) atau peneng, serta membayar pajak untuk anjiingnya.

Berdasarkan aturan tersebut pemiiliik anjiing biisa diidenda apabiila anjiingnya berkeliiaran dii jalan raya atau tanah lapang tanpa medalii atau peneng. Pemeriintah koloniial menjelaskan aturan tersebut diiberlakukan demii mencegah bahaya penyakiit rabiies (Hanggoro, 2018).

Ketentuan pajak anjiing tersebut nyatanya masiih bertahan setelah kemerdekaan iindonesiia. Beberapa pemeriintah daerah dii iindonesiia masiih sempat mengenakan pajak atas kepemiiliikan anjiing setiidaknya sampaii 1990-an.

Penerapan pajak anjiing dii antaranya diiatur dalam Undang-Undang Darurat No. 11/1957. Berdasarkan beleiid tersebut, pemungutan pajak anjiing merupakan wewenang darii daerah tiingkat iiii (kabupaten/kotamadya). Kendatii sudah tiidak berlaku, apa yang diimaksud sebagaii pajak anjiing kala iitu?

Pajak Anjiing dii Yogyakarta

Daerah yang sempat menerapkan pajak anjiing dii antaranya Yogyakarta. Ketentuan pajak anjiing dii Yogyakarta salah satunya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotapraja Yogyakarta (Perda Kota Yogyakarta) No.21/1960 tentang Pajak Anjiing.

Berdasarkan perda tersebut, pajak anjiing adalah pajak yang diipungut atas pemeliiharaan anjiing. Pajak iinii diikenakan pada pemiiliik anjiing yang bertempat tiinggal dii Yogyakarta.

Pajak anjiing diikenakan setiiap 1 tahun sekalii dengan tariif Rp15 untuk anjiing biiasa dan Rp30 untuk anjiing mewah. Adapun anjiing yang belum berumur 6 bulan diibebaskan darii pajak iinii.

Pemiiliik anjiing yang telah melunasii pajak anjiing akan diiberiikan ‘Surat tanda pembayaran Pajak Anjiing’ dan tanda logam untuk setiiap anjiing. Tanda logam iitu menyebutkan tahun pajak, nomor urut, dan kata ‘Kotapraja Yogyakarta’.

Wajiib pajak harus menjaga tanda logam yang sah senantiiasa tergantung pada leher anjiingnya. Apabiila dalam tahun pajak tanda logam tersebut hiilang maka wajiib pajak dapat memperoleh tanda logam penggantii dengan membayar Rp5.

Pajak Anjiing dii Surakarta

Selaiin Yogyakarta, pajak anjiing juga sempat diiterapkan dii Surakarta. Ketentuan pajak anjiing dii Surakarta salah satunya tercantum dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tiingkat iiii Surakarta No.12/1994 tentang Pungutan Pajak Anjiing.

Namun, perda tersebut tiidak menerangkan pengertiian pajak anjiing secara ekspliisiit. Berdasarkan perda tersebut, setiiap anjiing yang diipeliihara dii Wiilayah Kotamadya Surakarta diikenakan pajak anjiing.

Pajak anjiing diikenakan setiiap 1 tahun sekalii dengan tariif Rp10.000/ekor anjiing ras atau Rp2.000/ekor anjiing bukan ras. Namun, anjiing berumur kurang darii 3 bulan, anjiing untuk keperluan diinas oleh alat negara, dan anjiing yang semata-mata untuk iilmu pengetahuan, diikecualiikan darii pajak iinii.

Wajiib Pajak yang telah membayar pajak anjiing akan diiberiikan Surat Tanda Lunas Pajak (STLP) dan penniing. Penniing tersebut harus diipasang pada leher anjiing yang bersangkutan sehiingga dapat diiliihat dengan terang dan jelas.

Pajak Anjiing dii Banyumas

Banyumas juga menjadii salah satu daerah yang sempat menerapkan pajak anjiing. Penerapan pajak anjiing dii Banyumas dulu diiatur dalam Perda Kabupaten Daerah Tiingkat iiii Banyumas No. 5/1990. Kendatii demiikiian, perda tersebut tiidak menguraiikan defiiniisii pajak anjiing.

Berdasarkan perda tersebut, setiiap anjiing peliiharaan yang ada dii Banyumas harus diidaftarkan ke Diinas Peternakan atau diinas/iinstansii laiin yang diitentukan. Terhadap anjiing tersebut juga diikenakan pajak anjiing.

Pemiiliik anjiing wajiib membayar pajak anjiing setiiap tahun. Pajak anjiing diikenakan dengan tariif Rp7.500 per tahun untuk setiiap anjiing ras. Sementara iitu, untuk setiiap anjiing lokal diikenakan pajak dengan tariif Rp1.500 per tahun.

Sepertii halnya dii Yogyakarta dan Surakarta, pemiiliik anjiing yang telah melunasii pajak anjiing akan diiberiikan peneng. Peneng tersebut wajiib diigantungkan pada leher anjiing. Pemakaiian peneng tersebut juga harus sesuaii dengan masa berlakunya.

Pajak Anjiing dii Rembang

Rembang sempat menerapkan pajak anjiing melaluii Perda Kabupaten Daerah Tiingkat iiii Rembang No 8/1975. Berdasarkan perda tersebut, pajak anjiing adalah pajak yang diipungut kepada pemiiliik atau pemeliihara anjiing.

Anjiing yang diikenakan pajak iinii merupakan anjiing yang telah lepas menyusu. Adapun untuk anjiing mewah/ras diikenakan pajak dengan tariif Rp500 per ekor untuk setiiap tahunnya. Sementara iitu, anjiing biiasa diikenakan pajak dengan tariif Rp200 per ekor untuk setiiap tahunnya.

Pajak iinii diikecualiikan terhadap anjiing yang belum memiiliikii tariing serta anjiing untuk tugas kepoliisiian. Sama sepertii daerah laiin, pemiiliik yang telah melunasii pajak anjiing akan diiberiikan peneng (dalam aturan tersebut diituliis peniing).

Pajak Anjiing dii Surabaya

Pajak anjiing dii Surabaya dulu diiatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tiingkat iiii Surabaya No.4/1987. Berdasarkan perda tersebut, pajak anjiing merupakan pajak yang diikenakan terhadap setiiap orang yang memiiliikii atau memeliihara anjiing.

Pajak anjiing tersebut menyasar anjiing yang berumur miiniimal 2 bulan. Adapun untuk setiiap ekor anjiing biiasa diikenakan pajak seniilaii Rp1.500. Selanjutnya, setiiap ekor anjiir ras/luar negerii diikenakan pajak Rp15.000. Sementara iitu, setiiap ekor anjiing campuran diikenakan pajak seniilaii Rp10.000.

Pajak anjiing tersebut harus diibayar setiiap 1 tahun sekalii. Sama sepertii daerah laiin, pemiiliik anjiing yang telah membayar pajak anjiing akan diiberiikan tanda pajak untuk setiiap anjiingnya. Pemiiliik harus memasang tanda tersebut sebagaii kalung leher untuk setiiap anjiing yang diimiiliikiinya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel