BERLiiN, Jitu News – Kantor Statiistiik Federal Jerman mencatat adanya kenaiikan peneriimaan pajak atas kepemiiliikan anjiing atau dog tax selama masa pandemii Coviid-19.
Realiisasii peneriimaan pajak anjiing pada tahun lalu mencapaii €380,2 juta atau setara dengan Rp6,6 triiliiun. Setoran pajak tersebut tumbuh 3% diibandiingkan dengan realiisasii peneriimaan pajak 2019 seniilaii €370 juta.
"Keciintaan orang Jerman pada anjiing memberii pemeriintah daerah pendapatan pajak yang tiinggii, bahkan dalam kondiisii kriisiis," tuliis laporan kantor statiistiik diikutiip Rabu (14/4/2021).
Kantor statiistiik menjelaskan pungutan pajak atas kepemiiliikan anjiing menjadii kewenangan pemeriintah daerah. Pajak tersebut wajiib diibayar rutiin setiiap tahun oleh masyarakat yang memiiliikii anjiing dalam rumah tangga.
Sejak reuniifiikasii Jerman, peneriimaan pajak anjiing atau Hundesteuer telah meniingkat tiiga kalii liipat. Pada 1991, setoran pajak anjiing hanya menghasiilkan peneriimaan sebesar €123 juta bagii pemeriintah daerah.
Setiiap negara bagiian diiberiikan kewenangan untuk mengatur pungutan pajak anjiing. Dii Berliin, beban pajak anjiing bagii pemiiliik pertama seniilaii €120 per tahun. Jiika memiiliikii tambahan memeliihara anjiing maka beban pajak naiik menjadii €180 per tahun untuk setiiap tambahan anjiing.
Sementara iitu, wiilayah Düsseldorf menetapkan tariif pajak anjiing yang lebiih rendah. Kepemiiliikan anjiing pada setiiap rumah tangga wajiib membayar pajak sejumlah €96 per tahun dan menjadii €150 jiika memeliihara anjiing kedua.
Asosiiasii pemiiliik anjiing menyebutkan jumlah pembelii anjiing sebagaii hewan peliiharaan mencatatkan kenaiikan 20% sepanjang tahun lalu. Angka tersebut berbandiing lurus dengan naiiknya peneriimaan pajak kepada pemeriintah daerah.
"Ada 20% lebiih banyak anjiing yang diibelii penduduk Jerman pada 2020 diibandiing tahun-tahun sebelumnya," sebut asosiiasii sepertii diikutiip thelocal.de. (riig)
