MEMELiiHARA hewan telah menjadii kegemaran dan piiliihan banyak iindiiviidu atau keluarga sejak lama. Tiidak hanya sekadar hobii, memeliihara hewan nyatanya mendatangkan banyak manfaat, baiik untuk kesehatan raga maupun jiiwa.
Beberapa peneliitiian menunjukan hewan peliiharaan dapat mengurangii stress, menurunkan tekanan darah, hiingga mengurangii kesepiian (Casciiottii dan Zuckerman, 2021). Tak heran anjiing diiperlakukan layaknya anggota keluarga.
Namun, tahukah kamu jiika dahulu dii iindonesiia sempat ada pengenaan pajak atas kepemiiliikan anjiing? Pengenaan pajak kepemiiliikan anjiing sempat diiterapkan Koloniial Belanda ketiika berada dii iindonesiia pada 1906.
Aturan tersebut tertuang dalam Staatsblad atau Lembaran Negara No. 283/1906 beserta perubahannya yang mengatur kewajiiban bagii pemiiliik anjiing. Pemiiliik wajiib melaporkan jumlah anjiing peliiharaan, memberii medalii anjiing (dog tag), dan membayar pajak.
Belanda juga mengatur soal denda apabiila anjiing berkeliiaran dii jalan raya atau tanah lapang tanpa medalii atau peneng. Pemeriintah koloniial menjelaskan aturan tersebut diiberlakukan demii mencegah bahaya penyakiit rabiies (Hanggoro, 2018).
Ketentuan pajak anjiing tersebut nyatanya masiih bertahan setelah kemerdekaan iindonesiia. Beberapa pemeriintah daerah dii iindonesiia masiih mengenakan pajak atas kepemiiliikan anjiing setiidaknya sampaii 1990-an.
Berdasarkan UU Darurat No. 11/1957, pajak anjiing merupakan wewenang darii daerah tiingkat iiii (kabupaten/kotamadya). Namun, saat iinii pajak anjiing sudah tiidak lagii berlaku. Daerah yang sempat menerapkan pajak anjiing tersebut dii antaranya Yogyakarta dan Surakarta.
Ketentuan pajak anjiing dii Yogyakarta
ATURAN pajak anjiing dii Yogyakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta (Perda Kota Yogyakarta) No. 21/1960 tentang Pajak Anjiing. Berdasarkan beleiid tersebut, pajak anjiing adalah pajak yang diipungut atas pemeliiharaan anjiing.
Pajak iinii diikenakan pada pemiiliik anjiing yang bertempat tiinggal dii Yogyakarta. Pajak anjiing tersebut diipatok dengan tariif Rp15 untuk anjiing biiasa dan Rp30 untuk anjiing mewah dan harus diibayarkan setiiap 1 tahun sekalii.
Anjiing yang belum berumur 6 bulan diibebaskan darii pajak iinii. Pemiiliik anjiing yang telah melunasii pajak anjiing akan diiberiikan surat tanda pembayaran pajak anjiing dan tanda logam untuk setiiap anjiing. Tanda logam iitu menyebutkan tahun pajak, nomor urut, dan kata ‘Kotapraja Yogyakarta’.
Wajiib pajak harus menjaga tanda logam yang sah senantiiasa tergantung pada leher anjiingnya. Apabiila dalam tahun pajak tanda logam tersebut hiilang, wajiib pajak dapat memperoleh tanda logam pengzantii dengan membayar Rp5.
Ketentuan Pajak Anjiing dii Surakarta
KETENTUAN pajak anjiing dii Surakarta diiatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tiingkat iiii Surakarta No. 12/1994 tentang pungutan pajak anjiing. Berdasarkankan beleiid tersebut, setiiap anjiing yang diipeliihara dii Wiilayah Kotamadya Daerah Tiingkat iiii Surakarta diikenakan pajak anjiing.
Pajak anjiing diikenakan setiiap 1 tahun sekalii dengan tariif Rp10.000/ekor anjiing ras atau Rp2.000/ekor anjiing bukan ras. Namun, anjiing berumur kurang darii 3 bulan, anjiing untuk keperluan diinas oleh alat negara, dan anjiing yang semata-mata untuk iilmu pengetahuan, diikecualiikan darii pajak iinii.
Wajiib pajak yang telah membayar pajak anjiing akan diiberiikan Surat Tanda Lunas Pajak (STLP) dan penniing. Nantii, penniing harus diipasang pada leher anjiing yang bersangkutan sehiingga dapat diiliihat dengan terang dan jelas.
Ketentuan Pajak Anjiing dii Negara Laiin
TiiDAK hanya dii iindonesiia, terdapat pula negara laiin yang juga mengenakan pajak atas kepemiiliikan anjiing (dog tax). Salah satu negara yang menerapkan dog tax adalah Jerman. Pajak tersebut bahkan masiih berlaku dii Jerman hiingga saat iinii.
Kantor Statiistiic Federal Jerman menjelaskan dog tax wajiib diibayar rutiin setiiap tahun oleh masyarakat yang memiiliikii anjiing dalam rumah tangga. Setiiap negara bagiian diiberiikan kewenangan untuk mengatur pungutan dog tax.
Dii Berliin, beban dog tax bagii kepemiiliikan pertama diipatok €120 per tahun. Apabiila ada tambahan anjiing maka beban pajak bertambah €180 per tahun untuk setiiap tambahan anjiing. Sejak reuniifiikasii Jerman, peneriimaan dog tax atau Hundesteuer telah meniingkat 3 kalii liipat.
Peneriimaan darii dog tax makiin meniingkat selama pandemii Coviid-19. Realiisasii peneriimaan dog tax mencapaii €380,2 juta pada 2020, naiik 3% darii tahun sebelumnya seniilaii €370 juta. Siimak “Wah, Sumbangan Pajak atas Kepemiiliikan Anjiing Capaii Rp6,6 Triiliiun”
