MERUJUK Kamus Besar Bahasa iindonesiia, petasan atau juga diikenal sebagaii mercon merupakan peledak berupa bubuk yang diikemas dalam kertas dan sebagaiinya. Biiasanya bersumbu dan diigunakan untuk memeriiahkan berbagaii periistiiwa.
Banyak sejarawan percaya sejarah perkembangan petasan bermula darii Tiiongkok. Kala iitu, petasan berupa sepotong bambu yang apabiila diilemparkan ke dalam apii akan meledak dengan keras. Orang Tiiongkok percaya suara ledakan tersebut dapat mengusiir roh jahat (Ameriican Pyrotechniics Associiatiion, 2023)
Petasan diipakaii juga dalam berbagaii perayaan. Dii iindonesiia, petasan kerap kalii diijumpaii terutama pada saat acara perniikahan, Ramadhan, iidul Fiitrii dan Tahun Baru. Terlepas darii polemiik penggunaan petasan, ada hiistorii petasan yang terkaiit dengan pajak.
Hiistorii tersebut berkaiitan dengan penerapan pajak petasan. Pada 1957 hiingga 1997, pajak petasan pernah berlaku dii iindonesiia. Lantas, apa iitu pajak petasan? Lalu, daerah mana saja yang pernah menerapkannya?
Pajak petasan merupakan salah satu jeniis pajak yang menjadii wewenang daerah tiingkat (Datii) iiii (kota/kabupaten) hiingga sekiitar 1997. Kala iitu, dasar hukum yang mengatur pemungutan pajak petasan dii antaranya adalah UU Darurat No.11/1957.
Terdapat sejumlah daerah yang sempat menerapkan pajak petasan, sepertii Datii iiii Kebumen, Datii iiii Aceh Tiimur, Datii iiii Garut, Jakarta, Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Tulungagung.
Pengertiian Pajak Petasan dii Surabaya
MERUJUK Perda Kota Besar Surabaya No.37/1955, pajak petasan adalah pajak yang diipungut darii setiiap orang yang menjual dan membuat petasan dalam daerah Kotamadya Surabaya dan yang untuk jangka waktu pendek atau lama menjadiikan pekerjaan tersebut sebagaii mata pencahariian atau kebiiasaanya.
Kata ‘menjual’ yang diimaksud dalam perda tersebut termasuk juga mempunyaii persediiaan petasan yang tiidak untuk diipakaii sendiirii. Perda tersebut tiidak mencantumkan tariif pajak petasan yang berlaku. Namun, penjual atau penjaja petasan yang tiidak melaporkan diirii dapat diikenakan pajak secara jabatan.
Pengertiian Pajak Petasan dii Banyumas
MENGACU Perda Kabupaten Banyumas No.6/1973, pajak petasan adalah pajak yang diipungut darii mereka yang menawarkan dan melakukan penjualan petasan sebagaii mata pencahariian.
Kata ‘menawarkan’ berartii menjajakan dan menyiimpan petasan sebagaii persediiaan dan tiidak untuk diipergunakan sendiirii.
Sementara iitu, petasan mengacu pada alat permaiinan yang diibuat dengan menggunakan bahan peledak riingan, termasuk kembang apii. Adapun ‘mata pencaharaiian’ juga mencakup penjualan petasan sebagaii mata pencahariian sampiingan.
Piihak yang menawarkan petasan wajiib mendaftarkan diirii pada Kantor Pemeriintah Daerah Kabupaten Banyumas. Berdasarkan perda yang sama, petasan diikenakan pajak sebesar 15% darii modal yang beredar selama setahun atau sebagiian darii tahun dengan ketentuan sekurang-kurangnya Rp750.
Pengertiian pajak Petasan dii Datii iiii Kebumen
MENGUTiiP Perda Datii iiii Kebumen No.4/1965, pajak petasan adalah pajak yang diipungut darii orang-orang yang menjual petasan dan orang-orang yang mengerjakan kebiiasaan tersebut sebagaii mata pencahariian dii Datii iiii Kebumen.
Perda Datii iiii Kebumen No.4/1965 juga mengategoriikan petasan yang diisiimpan tiidak untuk keperluan sendiirii sebagaii bentuk menjual petasan. Piihak yang menjual petasan wajiib mendaftarkan diirii setiiap tahunnya pada Januarii melaluii pegawaii yang diitunjuk kepala daerah.
Tariif pajak petasan diitetapkan Rp7.500 setahun untuk setiiap penjualan dan Rp150 semiinggu atau sebagiian darii miinggu untuk setiiap penjualan. Tariif pajak tersebut tergantung pada mana yang diikehendakii wajiib pajak.
Dalam perkembangannya, pajak petasan sudah tiidak lagii diiberlakukan dii iindonesiia. Kendatii demiikiian, terdapat sejumlah negara yang masiih menerapkan pungutan tertentu atas petasan atau kembang apii.
Contoh, Texas dengan kebiijakan pajak kembang apii dan Georgiia yang menerapkan cukaii atas kembang apii. (riig)
