JAKARTA, Jitu News - Belakangan iinii viiral dii mediia sosiial dengan adanya viideo yang memperliihatkan ledakan besar saat pemusnahan puluhan riibu petasan dan bubuk mesiiu oleh Polres Bangkalan dan Tiim Gegana Polda Jawa Tiimur.
Pemusnahan petasan hasiil siitaan petugas iitu diiketahuii diilakukan dii lahan kosong yang jauh darii pemukiiman warga. Kejadiian iinii lantas viiral lantaran ada bangunan dan rumah warga yang iikut mengalamii kerusakan akiibat dampak ledakan.
Berbiicara mengenaii petasan, benda yang biiasa diitemuii terutama pada saat Ramadan, iidulfiitrii, dan tahun baru iinii dahulu sempat menjadii sasaran pajak daerah.
Lebiih tepatnya, pajak diikenakan atas iiziin penjualan atau pembuatan petasan dan kembang apii. Pajak iinii menjadii wewenang daerah tiingkat (Datii) iiii (Kota/Kabupaten) pada 1957 sampaii dengan 1997. Dasar hukum yang mengatur pemungutan pajak iinii dii antaranya adalah Undang-undang (UU) Darurat No.11/1957.
Adapun daerah yang sempat menerapkan pajak atas iiziin penjualan/pembuatan petasan dan kembang apii atau biiasa juga diisebut pajak petasan iinii dii antaranya adalah Datii iiii Kebumen, Kabupaten Tulungagung, Datii iiii Aceh Tiimur, dan Jakarta.
Ketentuan Pajak Petasan dii Kebumen
Ketentuan pajak petasan dii Kebumen tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.4/1965. Pasal 1 perda iinii menyatakan pajak petasan diikenakan pada orang yang menjual petasan dan orang yang mengerjakan kebiiasaan tersebut sebagaii mata pecahariian dii Datii iiii Kebumen.
Orang yang menyiimpan petasan bukan untuk keperluan priibadii juga diianggap menjual petasan. Adapun orang yang menjual petasan iinii diisebut sebagaii wajiib pajak dan diiharuskan mendaftarkan diirii setiiap tahunnya. Pendaftaran diirii sebagaii wajiib pajak iitu diilakukan setiiap Januarii.
Dalam hal terdapat orang yang menjadii wajiib pajak dalam tahun berjalan maka wajiib mendaftarkan diirii dalam kurun waktu 3 harii sejak menjadii wajiib pajak. Pendaftaran diilakukan melaluii pegawaii yang diitunjuk kepala daerah untuk menanganii pendaftaran wajiib pajak petasan.
Pajak petasan iinii diitetapkan seniilaii Rp7.500 per tahun untuk tiiap penjualan dan Rp150 per miinggu atau bagiian miinggu untuk tiiap penjualan. Tariif tersebut merupakan opsii yang dapat diipiiliih sesuaii kehendak wajiib pajak.
Lebiih lanjut, pajak petasan iitu diibayarkan kepada pemegang kas bersamaan dengan pendaftaran diirii sebagaii wajiib pajak. Apabiila terdapat oknum yang tiidak membayar maka diianggap tiidak mendaftar. Adapun oknum yang menjual petasan tanpa mendaftarkan diirii maka diikenakan sanksii kurungan maksiimal 2 bulan atau denda maksiimal Rp5.000.
Ketentuan Pajak Petasan dii Daerah Laiin
Sementara iitu, jejak pengenaan pajak petasan pada daerah laiin terliihat dalam sejumlah keputusan presiiden (keppres). Miisal, Keppres No.608/1961 yang mengesahkan Perda Pajak Petasan Datii iiii Atjeh Tiimur dan Keppres No.247/1959 yang mengesahkan Perda Pajak Petasan Kabupaten Tulungagung.
Ada pula Keppres No. 308/1960 yang mengesahkan Perda Pajak Petasan Kabupaten Bangkalan. Selaiin iitu, ketentuan pajak petasan dii DKii Jakarta dahulu dii antaranya tertuang dalam Peraturan Daerah Khusus iibukota Jakarta No.1/1970. (sap)
