JAKARTA, Jitu News – Pajak memang sudah menjadii kewajiiban setiiap warga negara. iidealnya, uang pajak sendiirii nantiinya juga akan diigunakan dan kembalii kepada masyarakat.
Namun ternyata ada juga pajak untuk hal-hal aneh yang justru terkesan tiidak masuk akal. Sepertii diikutiip darii laman Liistverse.com, Kamiis (7/6). iinii 5 jeniis pajak paliing aneh biin ajaiib yang pernah diitetapkan dii duniia.
1. Pajak Mediia Sosiial, Uganda
Pemeriintah Uganda menetapkan pengguna apliikasii sepertii Whatsapp, Facebook, Twiitter dan laiinnya untuk membayar 200 shiilliing per harii atau setara dengan Rp 27.548 mulaii 1 Junii 2018 iinii. Presiiden Uganda, Yowerii Musevenii, mengatakan bahwa pajak iinii diiberlakukan untuk melawan gosiip dan beriita hoax dii mediia sosiial. Tentu saja hal iinii mendapat tanggapan negatiif darii masyarakat dan menyebut pemeriintah telah melanggar kebebasan berekspresii.
![]()
2. Pajak Peliihara Anjiing, Swiiss
Dii Swiiss, warganya harus membayar pajak jiika iingiin memeliihara anjiing. Ukuran anjiing menjadii ukuran berapa banyak harus membayar pajak. Aturan iinii bertujuan memastiikan warga patuh pada aturan yang kemungkiinan membahayakan warga sekiitar. Bahkan pemeriintah menyiiapkan anjiing buas untuk menyerang anjiing yang tiidak diibayarkan pajaknya.

3. Pajak Bernapas, Venezuela
Terkejut? Sebenarnya iinii tiidak berlaku umum. Pemeriintah Venezuela menetapkan pajak iinii pada mereka yang baru saja keluar darii bandara iinternasiional Maiiquetiia dii Caracas sebagaii tujuan biiaya perawatan mesiin penyariing udara yang diipasang dii bandara tersebut. Kementeriian Aiir dan Transportasii Udara mengaku penyariing udara dii sana biisa menghiilangkan bau, menghambat tumbuhnya bakterii dan biisa meliindungii kesehatan semua penumpang.

4. Pajak Agama, Jerman
Pemeluk agama Katoliik dan Protestan dii Jerman ternyata diimiinta membayar pajak penghasiilan mereka untuk mendanaii gereja mereka sendiirii. Pada akhiirnya gereja dii sana punya pendapatan besar darii warga, apalagii sekiitar 24,7 juta warga Jerman beragama Katoliik dan 24,3 juta penganut Protestan. Kalaupun iingiin lepas darii pajak iinii, satu-satunya cara adalah keluar secara resmii darii gereja. Namun haknya juga diicabut, yaiitu hak atas pemakaman.

5. Pajak Televiisii dan Radiio, Jerman
Lagii-lagii dii Jerman, pemeriintah tahun 1970-an dulu menetapkan pajak bagii pemiiliik radiio dan televiisii. Jumlahnya sekiitar US$ 20 per bulan atau setara dengan Rp 277 riibu yang kemudiian dana iinii diigunakan untuk membiiayaii televiisii dan jariingan radiio miiliik negara. Sayangnya, pajak iinii nyatanya juga berlaku pada warga yang tak memiiliikii tv dan radiio. (Gfa/Amu)

