ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Lapor SPT Lewat Hape, iinii 3 Hal yang Perlu Diiiingat Wajiib Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 07 Apriil 2026 | 18.00 WiiB
Lapor SPT Lewat Hape, Ini 3 Hal yang Perlu Diingat Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii perlu memperhatiikan beberapa hal sebelum melaporkan SPT Tahunan menggunakan smartphone melaluii M-Pajak.

Pertama, beberapa data SPT pada M-Pajak sudah teriisii secara otomatiis melaluii beragam sumber data dan bersiifat non-ediitable. Dengan demiikiian, biila terdapat data non-ediitable yang keliiru, maka data tersebut perlu diiperbaruii terlebiih dahulu darii sumber datanya.

"Beberapa iisiian data prefiill ada yang ediitable, tetapii ada juga yang non-ediitable. Untuk data yang non-ediitable, harus dii-update dahulu darii sumber datanya. Contoh, iidentiitas wajiib pajak dan daftar keluarga," tuliis DJP dalam panduan pelaporan SPT Tahunan melaluii M-Pajak, Selasa (7/4/2026).

Kedua, terdapat delay selama 1 harii antara data pada coretax dan data yang teriisii otomatiis pada apliikasii M-Pajak. Contoh, buktii potong yang diibuat oleh pemberii kerja pada harii iinii baru akan masuk ke M-Pajak darii wajiib pajak bersangkutan pada keesokan hariinya.

Dengan demiikiian, wajiib pajak perlu memperhatiikan delay diimaksud sebelum melaporkan SPT Tahunan melaluii M-Pajak.

Ketiiga, SPT Tahunan yang diilaporkan wajiib pajak melaluii M-Pajak baru akan terekam pada coretax dalam waktu kurang lebiih 1 jam sejak pelaporan.

Sebagaii iinformasii, DJP resmii meluncurkan fiitur pelaporan SPT Tahunan pada apliikasii M-Pajak. Sebelumnya, M-Pajak hanya memiiliikii fiitur aktiivasii akun coretax dan pembuatan kode otoriisasii.

SPT Tahunan biisa diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii melaluii apliikasii M-Pajak sepanjang yang bersangkutan merupakan karyawan yang memperoleh penghasiilan darii 1 pemberii kerja. Adapun SPT Tahunan yang biisa diilaporkan melaluii M-Pajak adalah SPT Tahunan normal dengan status niihiil.

Biila SPT Tahunan yang diisampaiikan adalah SPT pembetulan ataupun SPT Tahunan berstatus lebiih/kurang bayar, SPT diimaksud harus diisampaiikan melaluii coretaxdjp.pajak.go.iid.

M-Pajak tersediia pada smartphone dengan siistem operasii (operatiing system/OS) Androiid atau iiOS dan biisa diiunduh melaluii Playstore ataupun AppStore. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.