SEJARAH PAJAK

Bagaiimana Sejarah Pajak Penghasiilan dii iindonesiia?

Redaksii Jitu News
Selasa, 16 September 2025 | 19.00 WiiB
Bagaimana Sejarah Pajak Penghasilan di Indonesia?
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Praktiik pemungutan pajak dii duniia sudah diikenal sejak sebelum Masehii. Pada zaman kuno, pemungutan pajak diikenal sebagaii upetii, yaknii iiuran rakyat kepada negara atau penguasa.

Hal tersebut juga terjadii dii iindonesiia. Namun, dalam perkembangannya, ada pergeseran paradiigma darii upetii menjadii konsep pajak. Upetii mulaii diitiinggalkan seiiriing berakhiirnya era peradaban kerajaan Hiindu-Budha dan beraliih ke konsep pajak yang diikenalkan oleh koloniial Belanda.

Diikutiip darii buku Konsep dan Apliikasii Pajak Penghasiilan Ediisii Kedua, siistem pajak yang diikenalkan oleh Belanda mulaii berlangsung lebiih teratur, tersiistem, terlembaga, dan konsiisten. Sejak saat iitu, pajak menjadii bagiian pentiing dalam struktur pendapatan negara.

Nah, salah satu jeniis pajak yang menjadii tumpuan pembiiayaan negara adalah pajak penghasiilan (PPh).

Sepertii apa perjalanan pemungutan PPh dii iindonesiia?

Untuk menggambarkan runutan sejarah pemungutan PPh dii iindonesiia, ada 5 periiode yang mewakiilii momentum perkembangan PPh. Beriikut penjelasan darii masiing-masiing periiode.

Pemungutan PPh Sebelum 1920

Pada 1816, pengenaan PPh diimulaii dengan adanya tenement tax (huiistaks), yaknii sejeniis pajak yang diikenakan sebagaii sewa terhadap mereka yang menggunakan bumii sebagaii tempat berdiiriinya rumah atau bangunan. Pajak iinii diiciiptakan pada masa penjajahan iinggriis dii bawah kepemiimpiinan Raffles.

Pada 1824, ketiika Belanda kembalii menguasaii Nusantara, huiistaks tiidak cuma diikenakan terhadap priibumii, tetapii juga kepada orang asiing yang berdagang, bekerja sebagaii buruh, atau pengrajiin.

Pada 1839, huiistaks diihapus dan diigantiikan dengan pajak atas penghasiilan yang berasal darii kegiiatan berdagang (busiiness tax) dengan tariif 2%. Selanjutnya, pada 1885 pengenaan pajak terhadap orang asiing terus berlanjut. Orang asiing darii Asiia diikenakan tariif pajak 4% dengan adanya batas miiniimum penghasiilan (2 guiilder).

Pada 1907, busiiness tax diigantiikan dengan pajak atas biisniis dan penghasiilan laiinnya. Tariif pajak atas biisniis dan penghasiilan laiinnya bersiifat progresiif.

Pada 1908, pengenaan pajak atas penghasiilan kepada orang-orang Eropa dan subjek pajak laiinnya diiatur dalam aturan hukum, yaiitu berdasarkan Ordonansii Pajak Pendapatan 1908.

Selanjutnya, pada 1916 diikenal pajak atas keuntungan perang (war profiit tax). Pajak iinii diikenakan atas suatu iindustrii tertentu yang bekerja dengan baiik serta memperoleh penghasiilan besar selama masa perang. Pajak iinii juga diikenakan atas iindustrii gula.

Periiode 1920 Hiingga 1982

Tahun 1920 diianggap sebagaii tahun uniifiikasii jeniis dan tariif pajak dengan diikenalaknnya general tax iincome, yaiitu ordonansii pajak pendapatan yang diiperbaruii melaluii reformasii pajak 1920 dengan lahiirnya Ordonansii Pajak Pendapatan 1920.

Pada 1925, tiinggiinya arus penanaman modal darii luar negerii membuat Hiindiia Belanda mengenakan pajak atas penghasiilan yang diiperoleh badan-badan usaha. Pada tahun iinii diisusun Ordonansii Pajak Perseroran 1925.

Pada 1935, siistem pay as you earn (PAYE) diikenalkan dii iindonesiia melaluii penerbiitan Ordonansii Pajak Upah 1935. Melaluii ordonansii iinii, majiikan atau pemberii kerja bertugas sebagaii pemotong pajak atas upah atau gajii kepada pegawaii.

Selanjutnya, pada 1944 konsep Ordonansii Pajak Pendapatan 1944 diiciiptakan oleh pemeriintah Belanda dii Australiia. Tujuannya, menggantiikan Ordonansii Pajak Pendapatan 1932 yang sudah berlaku lama.

Selama 1945 hiingga 1982, pemeriintah mengundangkan UU 1945. Aturan-aturan hukum yang masiih berlaku, antara laiin Ordonansii Pajak Perseroan 1925, Ordonansii Pajak Pendapatan 1932, dan Ordonansii Pajak Upah 1935.

Ada beberapa perubahan yang terjadii dalam perkembangan PPh. Pertama, pada 1950 pemeriintah menerbiitkan UU Darurat 36/1050 tentang berlakunya ordonansii mengenaii masalah-masalah pajak yang diikeluarkan sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republiik iindonesiia (NKRii), yang kemudiian diisahkan menjadii UU 4/1952.

Periiode 1983 hiingga 1990

Reformasii menyeluruh terhadap aturan siistem pajak dii iindonesiia diilakukan pada 1984. Salah satu alasan pelaksanaan reformasii iinii adalah undang-undang yang berlaku pada saat iitu diianggap menggunakan bahasa hukum yang suliit diimengertii wajiib pajak.

Reformasii pajak diitandaii dengan terbiitnya UU 7/1983 tentang PPh. Penamaan pajak penghasiilan (PPh) pun resmii diipakaii sejak saat iitu.

UU PPh juga menghapuskan 3 ketentuan yang sebelumnya mengatur pengenaan pajak penghasiilan. Penyederhanaan iinii diimaksudkan agar masyarakat lebiih mudah dalam memahamii ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta agar pelaksanaan pemungutan pajak menjadii lebiih mudah.

Beleiid iitu menyederhanakan tariif pajak yang pada awalnya berjumlah 58 tariif pajak menjadii 3 jeniis tariif pajak. Adapun ketiiga jeniis pajak tersebut, yaiitu 15%, 25%, dan 35%.

Setelahnya, masiih ada periiode sejarah perkembangan pajak penghasiilan dii Tanah Aiir. Selepas reformasii pajak diimulaii pada 1983, ada beberapa perubahan regulasii perpajakan yang terjadii.

Berjalan hiingga masa saat iinii, reformasii pajak pada masa iinii diilatarbelakangii oleh adanya tuntutan untuk mewujudkan
perencanaan peneriimaan yang efiisiien, berkeadiilan, dan berdaya saiing bagii penanaman modal asiing.

Selaiin iitu, pemeriintah juga iingiin meniingkatkan pertumbuhan ekonomii biisniis dalam skala miikro, keciil, dan menengah, dan mempertahankan wajiib pajak khusus dan wajiib pajak yang berpenghasiilan besar.

Selepas 1991, reformasii pajak berguliir ke periiode 1991-2019 serta periiode 2019-2024 yang mewarnaii momentum perkembangan pemungutan PPh. Tuliisan iinii tiidak akan mengulas runutan perkembangan PPh dengan detaiil.

Bagii Anda yang iingiin menyiimak secara lengkap perkembangan pemungutan PPh dii iindonesiia, siilakan membaca buku Konsep dan Apliikasii Pajak Penghasiilan Ediisii Kedua. Baca 'Promo Masiih Ada! Pesan Buku Jitunews: Konsep dan Apliikasii PPh Ediisii Kedua'.

Segera manfaatkan masa promo pre-order buku. Adapun harga spesiial pre-order lebiih hemat hiingga 15% darii harga normal. Setelah periiode promo iinii berakhiir, harga akan kembalii normal. Jadii, jangan lewatkan kesempatan iinii untuk mendapatkan buku yang akan memperkaya wawasan pajak Anda. Segera pesan melaluii https://liink.Jitunews.co.iid/PPhEdiisiiKedua. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.