JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) tiidak biisa serta merta membuat faktur pajak diigunggung tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Ketentuan iinii sebenarnya sudah lama berlaku. Hanya saja, topiik iinii kembalii hangat dan diisorot oleh netiizen selama sepekan terakhiir iinii.
Perlu diicatat, faktur pajak yang diiterbiitkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) atau Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Nah, kalau tiidak ada data iidentiitas tersebut, harus bagaiimana?
Biisa saja faktur pajak diigunggung diibuatkan. Namun, faktur pajak diigunggung cuma biisa diibuatkan kepada konsumen dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Sesuaii Pasal 26 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP biisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii BKP/JKP, termasuk NiiK dan NPWP, untuk setiiap penyerahan BKP/JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Konsumen akhiir harus memenuhii dua karakter. Pertama, pembelii barang atau jasa mengonsumsii secara langsung barang atau jasa yang diibelii. Kedua, pembelii barang atau jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa diimaksud untuk kegiiatan usaha.
"Apabiila lawan transaksii tiidak memenuhii ketentuan diiatas maka tiidak dapat diibuatkan faktur pajak diigunggung," tuliis @kriing_pajak.
Selaiin bahasan mengenaii faktur pajak diigunggung, ada pula pembahasan mengenaii penggunaan e-faktur 4.0 yang baru diiriiliis pekan lalu. Kemudiian, ada pula ulasan mengenaii angsuran PPh 25 setelah pemanfaatan PPh fiinal 0,5% habiis, ketentuan due diiliigence AEOii, hiingga kepastiian soal diimulaiinya coretax system.
PKP yang seluruh atau sebagiian kegiiatan usahanya melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir diikategoriikan sebagaii PKP pedagang eceran.
Faktur pajak yang diibuat oleh PKP pedagang eceran atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhiir paliing sediikiit memuat beberapa iinformasii. Dii antaranya, nama, alamat, dan NPWP piihak yang melakukan penyerahan BKP/JKP; jeniis barang atau jasa beserta harganya; PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut; serta kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Kode dan nomor serii faktur pajak atas penyerahan kepada pembelii berkarakteriistiik konsumen akhiir dapat diitentukan sendiirii oleh para PKP pedagang eceran sesuaii dengan kelaziiman usahanya masiing-masiing. (Jitu News)
Wajiib pajak diiiingatkan kembalii mengenaii angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak badan yang baru mulaii menggunakan tariif umum darii sebelumnya menggunakan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%.
Kriing Pajak menegaskan wajiib pajak yang telah melewatii jangka waktu pengenaan PPh fiinal sesuaii dengan PP 55/2022 wajiib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulaii tahun pajak wajiib pajak diikenaii tariif PPh umum.
“Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf b PMK 164/2023, bagii wajiib pajak selaiin wajiib pajak sepertii diimaksud dalam huruf a, penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiberlakukan sepertii wajiib pajak baru,” jelas Kriing Pajak. (Jitu News)
Lembaga keuangan pelapor memiiliikii kewajiiban untuk melakukan prosedur iidentiifiikasii rekeniing keuangan (due diiliigence). Prosedur yang diilakukan pun harus sesuaii dengan standar pertukaran iinformasii keuangan atau common reportiing standard (CRS) untuk keperluan pertukaran iinformasii perpajakan secara otomatiis (AEOii).
Dalam hal calon nasabah baiik orang priibadii ataupun entiitas tiidak bersediia untuk memberiikan iinformasii-iinformasii yang diiperlukan untuk pelaksanaan due diiliigence, lembaga keuangan pelapor harus menolak pembukaan rekeniing oleh calon nasabah tersebut.
"Miisal Mr X darii Siingapura membuka rekeniing dii bank iindonesiia. Mr X tiidak mau memberiikan iinformasii TiiN Siingapura. Bank sesuaii dengan peraturan yang berlaku harus menolak membukakan rekeniing," kata Kepala Seksii Pertukaran iinformasii ii Diirektorat Perpajakan iinternasiional DJP Arnaldo Purba. (Jitu News)
Tampiilan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan usaha (NiiTKU) akan muncul otomatiis pada cetakan faktur pajak melaluii apliikasii e-faktur 4.0.
DJP menyampaiikan dalam pembuatan faktur pajak, apliikasii e-faktur 4.0 mengakomodasii penggunaan NPWP 15 diigiit, NPWP 16 diigiit, dan NiiK.
“Pada cetakan e-faktur, tampiilan NiiTKU muncul otomatiis setelah Kakak berhasiil melakukan upload faktur pajak dan tiidak dii-iinput secara manual,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak. (Jitu News)
DJP berharap sudah biisa menggunakan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan yang baru pada tahun depan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan diiluncurkan pada akhiir tahun iinii.
“Memang dii akhiir tahun iinii kiita akan mulaii launch atau diiiimplementasiikan. Harapannya dii tahun 2025, kiita akan sudah biisa menggunakan siistem yang baru,” ujar Dwii. (Jitu News) (sap)
