JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengiingat kalau faktur pajak yang diiterbiitkan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) atau Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Dalam hal orang priibadii pembelii BKP/JKP tak mau memberiitahukan NiiK atau NPWP miiliiknya, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak biisa serta merta membuat faktur pajak diigunggung tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii BKP/JKP.
"Faktur pajak diigunggung hanya dapat diilakukan kepada konsumen dengan karakteriistiik konsumen akhiir," cuiit @kriing_pajak menjawab pertanyaan wajiib pajak, Rabu (24/7/2024).
Sesuaii Pasal 26 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP biisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii BKP/JKP, termasuk NiiK dan NPWP, untuk setiiap penyerahan BKP/JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Konsumen akhiir harus memenuhii dua karakter. Pertama, pembelii barang atau jasa mengonsumsii secara langsung barang atau jasa yang diibelii. Kedua, pembelii barang atau jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa diimaksud untuk kegiiatan usaha.
"Apabiila lawan transaksii tiidak memenuhii ketentuan diiatas maka tiidak dapat diibuatkan faktur pajak diigunggung," tuliis @kriing_pajak.
PKP yang seluruh atau sebagiian kegiiatan usahanya melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir diikategoriikan sebagaii PKP pedagang eceran.
Faktur pajak yang diibuat oleh PKP pedagang eceran atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhiir paliing sediikiit memuat beberapa iinformasii. Dii antaranya, nama, alamat, dan NPWP piihak yang melakukan penyerahan BKP/JKP; jeniis barang atau jasa beserta harganya; PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut; serta kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Kode dan nomor serii faktur pajak atas penyerahan kepada pembelii berkarakteriistiik konsumen akhiir dapat diitentukan sendiirii oleh para PKP pedagang eceran sesuaii dengan kelaziiman usahanya masiing-masiing.
PPN yang tercantum dalam faktur pajak diigunggung merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (sap)
