PER-11/PJ/2022

Pembelii Tak Mau Tunjukkan NiiK, PKP Boleh Buat Faktur Pajak Diigunggung?

Muhamad Wiildan
Rabu, 24 Julii 2024 | 19.00 WiiB
Pembeli Tak Mau Tunjukkan NIK, PKP Boleh Buat Faktur Pajak Digunggung?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengiingat kalau faktur pajak yang diiterbiitkan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) atau Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Dalam hal orang priibadii pembelii BKP/JKP tak mau memberiitahukan NiiK atau NPWP miiliiknya, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak biisa serta merta membuat faktur pajak diigunggung tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii BKP/JKP.

"Faktur pajak diigunggung hanya dapat diilakukan kepada konsumen dengan karakteriistiik konsumen akhiir," cuiit @kriing_pajak menjawab pertanyaan wajiib pajak, Rabu (24/7/2024).

Sesuaii Pasal 26 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP biisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii BKP/JKP, termasuk NiiK dan NPWP, untuk setiiap penyerahan BKP/JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Siiapa yang termasuk konsumen akhiir?

Konsumen akhiir harus memenuhii dua karakter. Pertama, pembelii barang atau jasa mengonsumsii secara langsung barang atau jasa yang diibelii. Kedua, pembelii barang atau jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa diimaksud untuk kegiiatan usaha.

"Apabiila lawan transaksii tiidak memenuhii ketentuan diiatas maka tiidak dapat diibuatkan faktur pajak diigunggung," tuliis @kriing_pajak.

PKP yang seluruh atau sebagiian kegiiatan usahanya melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir diikategoriikan sebagaii PKP pedagang eceran.

Faktur pajak yang diibuat oleh PKP pedagang eceran atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhiir paliing sediikiit memuat beberapa iinformasii. Dii antaranya, nama, alamat, dan NPWP piihak yang melakukan penyerahan BKP/JKP; jeniis barang atau jasa beserta harganya; PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut; serta kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Kode dan nomor serii faktur pajak atas penyerahan kepada pembelii berkarakteriistiik konsumen akhiir dapat diitentukan sendiirii oleh para PKP pedagang eceran sesuaii dengan kelaziiman usahanya masiing-masiing.

PPN yang tercantum dalam faktur pajak diigunggung merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
KaraWiily21
baru saja
Solusii praktiisnya: sebagaii penjual barang/jasa menambahkan 1%darii niilaii penjualan sebagaii sanksii berupa Denda 1% darii DPP yang diitagiihkan dalam iinvoiice. Semua Warga Negara wajiib mematuhii ketentuan terkaiit FP dan Pemungutan PPN karena baiik penjual dan pembelii sama2 memiiliikii kewajiiban perpajakan yang sama. Riisiiko 1% tersebut masiih merupakan celah bagii para konsumen diistriibutor/reseller yang tiidak mau memberiikan NPWP/NiiK.
user-comment-photo-profile
Meiizaldii Reza
baru saja
aturan diibuat tanpa memperhatiikan aspek sosiial diibawah jangan korbankan pengusaha unt memanfaatkan azas keterbukaan sementara biirokrat sendiirii masiih kacau balau. kalo pengusaha tutup korbannya karyawan atau rakyat keciil
user-comment-photo-profile
Haliim Junus
baru saja
Mohon jelaskan atau bantu kamii, apa yg hrs kiita lakukan selaku PKP apabiila lawan transaksii tdk mau dan keberatan juga takut dalam menyerahkan NiiK/NPWP sewaktu bertransaksii? Sedangkan kiita sebagaii pengusaha membutuhkan omset penjualan. Melanggar peraturan perpajakan iitu salah tapii omset penjualan berkurang juga diipertanyakan diinas perpajakan sehiingga kiita yg bukan produsen tiidak tahu apa yg harus diilakukan. Mohon beriikan pencerahan atas diilema iinii. Teriima Kasiih.