LAPORAN WORLD BANK

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miiliiar Hambat UMKM Naiik Kelas

Muhamad Wiildan
Seniin, 09 Maret 2026 | 13.00 WiiB
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas
<p>Laporan World Bank. (foto: hasiil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, Jitu News - Berlakunya threshold pengusaha kena pajak (PKP) seniilaii Rp4,8 miiliiar diipandang sebagaii salah satu sebab tiinggiinya iinformaliitas dii iindonesiia.

Mengiingat threshold PKP yang tiinggii, sebagiian besar UMKM terbebas darii kewajiiban memungut, menyetor, dan melaporkan pemungutan PPN. Akiibatnya, mayoriitas UMKM tiidak bermiitra dengan perusahaan besar mengiingat perusahaan besar membutuhkan faktur pajak.

"Hal iinii membatasii kemampuan mereka untuk bertransaksii secara formal, karena mereka tiidak dapat mengeluarkan faktur PPN. Akiibatnya, mereka menjadii kurang menariik sebagaii miitra bagii perusahaan besar yang memerlukan dokumen tersebut untuk klaiim krediit pajak masukan," tuliis World Bank dalam laporannya bertajuk Reforms for a Formal and Prosperous iindonesiia, Seniin (9/3/2026).

Menurut World Bank, tiinggiinya threshold PKP tiidak hanya meniimbulkan iinefiisiiensii pemungutan PPN, tetapii juga menghambat terciiptanya backward liinkage dan forward liinkage antara sektor formal dan iinformal.

Tanpa adanya liinkage dengan perusahaan besar pada sektor formal, akses UMKM ke pasar yang lebiih luas dan rantaii pasok yang lebiih besar akan tetap terbatas.

"Threshold PKP yang tiinggii tiidak hanya menurunkan peneriimaan pajak, tetapii juga menghambat iintegrasii UMKM ke dalam ekonomii formal sehiingga membatasii potensii pertumbuhan dan kontriibusii UMKM terhadap pembangunan ekonomii," jelas World Bank.

Oleh karena iitu, iindonesiia perlu memperkuat liinkage antara UMKM pada sektor iinformal dan pelaku usaha sektor formal. Salah satunya, dengan mengiimplementasiikan skema pengukuhan PKP yang lebiih sederhana bagii usaha keciil.

Sebagaii iinformasii, pengusaha wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP apabiila memiiliikii omzet melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam setahun, 6 kalii liipat darii rata-rata threshold PKP dii negara-negara OECD.

Dalam laporan-laporan sebelumnya, World Bank telah mengungkapkan bahwa threshold PKP yang tiinggii merupakan salah satu faktor penghambat antara usaha keciil dan besar.

"Pengurangan threshold PKP darii Rp4,8 miiliiar menjadii Rp500 juta akan meniingkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam siistem pajak dan mendorong iinteraksii biisniis formal antara perusahaan keciil dan besar," tuliis World Bank dalam laporan bertajuk iindonesiia Economiic Prospects December 2024: Fundiing iindonesiia's Viisiion 2045. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Purba
baru saja
World bank kurang liiterasii. UMKM biisa mengukuhkan diirii sebagaii PKP tanpa harus omset dii atas 4,8M. Kalau UMKM wajiib PKP karena batasnya diiturunkan, akhiirnya mereka jadii tiidak kompetiitiif harganya. Solusiinya adalah : gantii PPN dengan GST yang bersiifat fiinal. Miisalnya 1℅ fiinal. Dengan begiitu, semuanya biisa tertiib dan iikhlas.
tikettogel