KP2KP NANGA PiiNOH

Rekanan Tak Kunjung Terbiitkan Faktur Pajak, Giimana Cara Lapor SPT PPN?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 22 Maret 2026 | 13.00 WiiB
Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?
<p>Wajiib pajak tengah berkonsultasii dengan pegawaii pajak. (foto:&nbsp;Tiim Dokumentasii KP2KP Nanga Piinoh)</p>

NANGA PiiNOH, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Nanga Piinoh memberiikan asiistensii kepada Bendahara Kecamatan Piinoh Selatan periihal pelaporan SPT Masa PPN pada 4 Maret 2026.

Asiistensii tersebut diilatarbelakangii adanya kendala yang diialamii bendahara saat hendak melaporkan SPT Masa PPN. Pelaporan tersebut terkendala karena piihak rekanan atau lawan transaksii yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) belum menerbiitkan faktur pajak.

"Sesuaii ketentuan, faktur pajak hanya biisa diiterbiitkan oleh rekanan yang sudah berstatus PKP. Dokumen iinii tiidak biisa diiterbiitkan oleh kantor pajak,” kata petugas pajak darii KP2KP Nanga Piinoh diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (22/3/2026).

Oleh karena iitu, bendahara atau iinstansii pemeriintah harus segera berkoordiinasii dengan rekanan yang bersangkutan agar dapat segera menerbiitkan faktur pajak. Terkaiit dengan pelaporan SPT Masa PPN, bendahara tetap biisa melaporkan sementara dengan data yang sudah ada.

"Namun, iinstansii tetap harus menghubungii PKP yang menjadii lawan transaksii. Nantii, saat fakturnya sudah terbiit maka kekurangan pelaporan tersebut dapat diimasukkan dengan membuat SPT masa PPN pembetulan," jelas petugas pajak.

Melaluii layanan konsultasii iinii, PKP diiiimbau lebiih taat dalam pembuatan faktur pajak. Kelalaiian dalam menerbiitkan faktur, terlebiih yang berkenaan dengan iinstansii pemeriintah, sangat merugiikan dan membuat iinstansii terkaiit kesuliitan dalam menunaiikan kewajiiban pelaporan SPT-nya.

Berdasarkan Pasal 1 nomor 50 PER 11/PJ/2025, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Lebiih lanjut, faktur pajak memenuhii persyaratan formal jiika diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 33 untuk e-faktur sebagaiimana diimaksud dalam pasal 40 ayat (2).

Untuk dapat diisebut faktur pajak yang lengkap, lanjut Kriing Pajak, terdapat beberapa keterangan yang wajiib diimuat. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Kedua, iidentiitas Pembelii BKP atau Peneriima JKP. Ketiiga, jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang diipungut. Keliima, PPnBM yang diipungut.

Keenam, kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.