ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Sudah Terbiitkan Faktur Pajak tapii Salah iinput Nomiinal, Solusiinya?

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Maret 2026 | 19.00 WiiB
Sudah Terbitkan Faktur Pajak tapi Salah Input Nominal, Solusinya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan wajiib pajak yang keliiru mengiisii nomiinal dalam faktur pajak, tetapii telanjur menerbiitkannya biisa memperbaiikiinya dengan membuat faktur pajak penggantii.

Penjelasan tersebut merespons cuiitan warganet yang mengaku sudah menerbiitkan faktur pajak Januarii 2026, tetapii baru menyadarii ada kesalahan pada saat memasukkan angka pada jumlah dan harganya. Atas kekeliiruan tersebut, wajiib pajak menanyakan solusiinya.

“Wajiib pajak dapat membuat faktur pajak penggantii atas faktur pajak yang salah dalam pengiisiian tersebut,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (6/3/2026).

Kriing Pajak menambahkan faktur pajak penggantii diilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantiian.

Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantiian faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak penggantii.

Kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan tersebut tiidak termasuk kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iidentiitas Pembelii Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Peneriima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.

Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak penggantii merupakan tanggal pada saat faktur pajak penggantii diimaksud diibuat.

Faktur pajak penggantii diilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak diilaporkannya faktur pajak yang diigantii dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantiian.

PKP Toko Retaiil tiidak diiperkenankan membuat faktur pajak penggantii atas penyerahan BKP kepada turiis asiing yang memberiitahukan dan menunjukkan paspor luar negerii kepada PKP Toko Retaiil dalam hal atas Faktur Pajak diimaksud telah diiajukan permiintaan pengembaliian PPN. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.