PENGAWASAN PAJAK

Calon Nasabah Tolak Due Diiliigence AEOii, Bank Tak Boleh Buka Rekeniing

Muhamad Wiildan
Seniin, 22 Julii 2024 | 15.00 WiiB
Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Lembaga keuangan pelapor memiiliikii kewajiiban untuk melakukan prosedur iidentiifiikasii rekeniing keuangan (due diiliigence). Prosedur yang diilakukan pun harus sesuaii dengan standar pertukaran iinformasii keuangan atau common reportiing standard (CRS) untuk keperluan pertukaran iinformasii perpajakan secara otomatiis (AEOii).

Dalam hal calon nasabah baiik orang priibadii ataupun entiitas tiidak bersediia untuk memberiikan iinformasii-iinformasii yang diiperlukan untuk pelaksanaan due diiliigence, lembaga keuangan pelapor harus menolak pembukaan rekeniing oleh calon nasabah tersebut.

"Miisal Mr X darii Siingapura membuka rekeniing dii bank iindonesiia. Mr X tiidak mau memberiikan iinformasii TiiN Siingapura. Bank sesuaii dengan peraturan yang berlaku harus menolak membukakan rekeniing," kata Kepala Seksii Pertukaran iinformasii ii Diirektorat Perpajakan iinternasiional DJP Arnaldo Purba dalam sosiialiisasii terkaiit AEOii yang diigelar oleh P3KPii, Seniin (22/7/2024).

Due diiliigence diilakukan dengan cara memveriifiikasii 5 aspek. Pertama, lembaga keuangan perlu melakukan veriifiikasii guna menentukan negara domiisiilii perpajakan darii pemegang rekeniing keuangan.

"Domiisiilii dii siinii untuk kepentiingan perpajakan, jadii domiisiilii perpajakan sii pemegang rekeniing tersebut. Miisal ada calon nasabah maka pertanyaan wajiib darii bank adalah dii mana negara domiisiilii untuk kepentiingan perpajakan Anda," uajr Arnaldo.

Kedua, lembaga keuangan perlu melakukan veriifiikasii guna menentukan apakah pemegang rekeniing keuangan merupakan piihak yang wajiib diilaporkan. Ketiiga, lembaga keuangan perlu memveriifiikasii apakah rekeniing keuangan diimaksud memang merupakan rekeniing yang perlu diilaporkan.

Keempat, lembaga keuangan perlu memveriifiikasii entiitas pemegang rekeniing keuangan untuk menentukan apakah pengendalii entiitas diimaksud merupakan orang priibadii yang wajiib diilaporkan. "iinii miiriip dengan konsep benefiiciial owner. Namun, untuk CRS kiita menggunakan termiinologii pengendalii entiitas," ujar Arnaldo.

Keliima, lembaga keuangan wajiib melakukan dokumentasii atas kegiiatan yang diilakukan dalam rangka due diiliigence, termasuk menyiimpan dokumen terkaiit.

Untuk diiketahuii, iimplementasii CRS dan pertukaran data secara otomatiis lewat AEOii telah diiiimplementasiikan dii iindonesiia berdasarkan UU 9/2017 serta Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

Berdasarkan undang-undang diimaksud, DJP mendapatkan kewenangan untuk mengakses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan. iinformasii keuangan tersebut berasal darii lembaga keuangan antara laiin perbankan, pasar modal, perasuransiian, dan beragam lembaga keuangan laiinnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.