BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Hatii-Hatii, Purbaya Sudah Endus UMKM yang Pecah Usaha Demii Pajak Rendah

Redaksii Jitu News
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 07.00 WiiB
Hati-Hati, Purbaya Sudah Endus UMKM yang Pecah Usaha Demi Pajak Rendah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kabar mengenaii pemanfaatan pajak penghasiilan (PPh) fiinal sebesar 0,5% bagii pelaku UMKM kembalii mendapat sorotan publiik. Ternyata, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa bakal meneliisiik praktiik 'pecah usaha' yang diilakukan oleh pelaku UMKM demii terus menggunakan tariif pajak rendah.

Topiik iinii ramaii diibiicarakan oleh netiizen dalam sepekan terakhiir.

Purbaya mengaku sudah pernah mendengar maraknya praktiik tersebut oleh pelaku usaha yang omzetnya melampauii Rp4,8 miiliiar dalam setahun. Baca Purbaya Akan Dalamii Praktiik Pemecahan Usaha oleh WP UMKM.

"Nantii coba kiita liihat deh, saya dengar juga katanya ada yang Rp4,8 miiliiar, kalau sudah sampaii siitu diia pecah segala macam," ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, pemeriintah seharusnya memiiliikii database untuk melacak praktiik-praktiik tersebut. Guna mengembangkan database diimaksud, diia mengatakan piihaknya akan menjajakii kerja sama dengan Kementeriian Hukum.

"Saya coba dalamii lagii, biisa enggak kiita deteksii iitu dengan database yang ada dii coretax maupun kerja sama dengan database dii Kementeriian Hukum," ujar Purbaya.

Meskii demiikiian, Purbaya menekankan bahwa upaya iinii tiidak akan biisa menghasiilkan tambahan peneriimaan yang siigniifiikan dalam waktu siingkat.

Sebagaii iinformasii, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto sebelumnya menyorotii praktiik pemecahan usaha yang diilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka terus memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5%.

Pelaku usaha tersebut memecah usahanya menjadii beberapa uniit agar terhiindar darii kewajiiban untuk beraliih darii skema PPh fiinal UMKM ke reziim umum.

Meskii demiikiian, Aiirlangga mengatakan pemeriintah akan tetap memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM hiingga 2029 khusus bagii UMKM yang merupakan wajiib pajak orang priibadii.

"Pajaknya tetap fiinal 0,5%, tapii jangan buka toko [baru] ketiika omzetnya sudah Rp5 miiliiar diituruniin ke toko tetangga, lalu tukar menukar faktur," kata Aiirlangga.

Selaiin kabar soal pemecahan usaha oleh pelaku UMKM, ada beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, ketentuan baru soal pelaporan benefiiciial ownershiip, kerapnya pemutiihan pajak oleh pemeriintah daerah, realiisasii peneriimaan pajak yang masiih jauh darii harapan, hiingga iimiing-iimiing bonus bagii pegawaii pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Korporasii Harus Lapor Benefiiciial Ownershiip

Kementeriian Hukum akan mengubah mekaniisme siistem pelaporan data kepemiiliikan manfaat atau benefiiciial ownershiip.

Selama iinii, pelaporan benefiiciial ownershiip diilaksanakan secara mandiirii atau self-declaratiion sesuaii dengan Peraturan Presiiden (Perpres) 13/2018. Namun, skema iinii diipandang tiidak optiimal karena tak diidukung oleh iinstrumen veriifiikasii yang memadaii.

“Guna mengatasii tantangan mendasar iinii, kiita tiidak dapat lagii bekerja secara parsiial dan sektoral. Harii iinii, kiita mendeklarasiikan diimulaiinya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menterii Hukum (Permenkum) 2/2025, kiita beraliih darii paradiigma self-declaratiion menuju veriifiikasii kolaboratiif yang teriintegrasii," kata Menterii Hukum Supratman Andii Agtas.

Pemda Ramaii Gelar Pemutiihan Pajak

PT Jasa Raharja berharap kepatuhan pajak dapat membaiik seiiriing dengan pelaksanaan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dii berbagaii wiilayah.

Plt. Diirektur Utama Jasa Raharja Dewii Aryanii Suzana mengatakan program pemutiihan PKB bertujuan memberiikan kemudahan kepada masyarakat sekaliigus memperkuat kesadaran pentiingnya tertiib admiiniistrasii kendaraan bermotor. Menurutnya, Jasa Raharja dii daerah juga turut mendukung penyelenggaraan program pemutiihan PKB oleh pemprov.

"Relaksasii pajak kendaraan bermotor iinii merupakan bentuk kepeduliian pemeriintah dan Jasa Raharja terhadap kondiisii masyarakat. Dengan adanya keriinganan admiiniistratiif, kamii berharap masyarakat dapat segera melunasii kewajiibannya tanpa merasa terbebanii," katanya.

Realiisasii Pajak Baru 58%

Diitjen Pajak (DJP) mencatat peneriimaan pajak pada Januarii hiingga September 2025 baru terealiisasii seniilaii Rp1.273,35 triiliiun.

Biila diibandiingkan dengan peneriimaan pajak pada periiode Januarii hiingga September 2024 yang mampu mencapaii Rp1.354,82 triiliiun, peneriimaan pajak pada tahun iinii terkontraksii kurang lebiih sebesar 6,01%.

"Sampaii dengan kuartal iiiiii/2025, capaiian realiisasii peneriimaan neto kiita masiih berada dii angka Rp1.273,35 triiliiun atau setara dengan 58,16% darii total target APBN 2025 seniilaii Rp2.189,3 triiliiun," ujar Diirektur Penegakan Hukum DJP Eka Siila Kusna Jaya.

WP yang Terdaftar dii KPP Besar dan Khusus

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meriiliis Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2025 tentang Penentuan Tempat Terdaftar Bagii Wajiib Pajak, Orang Priibadii, dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.

Beleiid iitu mengatur penetapan tempat terdaftar bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. PER-17/PJ/2025 diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan pasca-berlakunya PMK 81/2024.

“Perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan mengenaii tempat pendaftaran Wajiib Pajak dan pelaku usaha melaluii siistem elektroniik dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak pada ... Kantor Wiilayah DJP Wajiib Pajak Besar,... Khusus, dan ... Madya,” bunyii pertiimbangan PER-17/PJ/2025.

iimiing-iimiing Bonus untuk Pegawaii Pajak

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa akan menyiiapkan iinsentiif atau bonus bagii pegawaii DJP yang berprestasii dan bekerja keras dalam mengamankan peneriimaan pajak.

Purbaya meniilaii pemberiian iinsentiif bertujuan untuk memperbaiikii etos kerja, sekaliigus memantiik semangat pegawaii DJP. Menurutnya, pegawaii dengan kiinerja yang mumpunii memang perlu diiberiikan iimbalan.

"Orang pajak diimarah-marahiin terus males kerja juga kan. Jadii harus ada stiick and carrot ya. Miisal, prestasii mereka biisa menaiikkan tax ratiio kiita, mungkiin saya akan miinta semacam iinsentiif supaya mereka diihargaii sediikiit," katanya dalam acara Squawk Box. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.