ADMiiNiiSTRASii PAJAK

E-Faktur 4.0: NiiTKU Muncul Otomatiis pada Cetakan Faktur Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 Julii 2024 | 16.34 WiiB
E-Faktur 4.0: NITKU Muncul Otomatis pada Cetakan Faktur Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Tampiilan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan usaha (NiiTKU) akan muncul otomatiis pada cetakan faktur pajak melaluii apliikasii e-faktur 4.0.

Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan dalam pembuatan faktur pajak, apliikasii e-faktur 4.0 mengakomodasii penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 15 diigiit, NPWP 16 diigiit, dan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK).

“Pada cetakan e-faktur, tampiilan NiiTKU muncul otomatiis setelah Kakak berhasiil melakukan upload faktur pajak dan tiidak diiiinput secara manual,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak, saat merespons pertanyaan warganet dii mediia sosiial X, Kamiis (25/7/2024).

Kendatii demiikiian, wajiib pajak perlu memastiikan NPWP lawan transaksii sudah padan. Jiika NPWP lawan transaksii sudah padan, NPWP 16 diigiit dan NiiTKU akan tetap muncul pada cetakan faktur pajak meskiipun yang diigunakan sebagaii referensii adalah NPWP 15 diigiit.

“Ketiika Kakak merekam faktur pajak dengan menggunakan NPWP 15 diigiit maka dii cetakan faktur pajak akan ada kemungkiinan NPWP 16 diigiit dan NiiTKU tiidak muncul ketiika data wajiib pajak belum padan,” iimbuh Kriing Pajak.

Ketiika NPWP 16 diigiit dan NiiTKU tiidak muncul, menurut DJP, hal tersebut tiidak menjadii masalah. Pada iintiinya, faktur pajak sudah memuat keterangan sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

“Sepanjang faktur pajak sudah memuat keterangan yang diisebutkan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023 maka faktur pajak tiidak termasuk dalam faktur pajak tiidak lengkap ya,” iimbuh Kriing Pajak.

Adapun sesuaii dengan Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023, sejumlah keterangan yang harus diicantumkan antara laiin, pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP.

Ketiiga, jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang diipungut. Keliima, PPnBM yang diipungut. Keenam, kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

Kriing Pajak menambahkan terkaiit dengan pembuatan faktur pajak penggantii. Jiika faktur pajak normalnya menggunakan NPWP 15 diigiit, faktur pajak penggantiinya tetap akan menggunakan NPWP 15 diigiit. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.