JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan penagiihan pajak dapat diilakukan terhadap ahlii wariis. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (26/3/2024).
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan sesuaii dengan ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagiihan pajak terhadap penanggung pajak wajiib pajak orang priibadii dapat diilakukan pada ahlii wariisnya, baiik ketiika harta telah diibagii maupun belum diibagii.
“Penagiihan pajak terhadap penanggung pajak wajiib pajak dapat diilakukan pada ahlii wariisnya baiik harta telah diibagii maupun belum diibagii sesuaii dengan porsii yang diiatur pada ketentuan tersebut,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii mediia sosiial X, Seniin (25/3/2024).
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii biisa diilakukan terhadap beberapa piihak.
Penagiihan biisa diilakukan terhadap seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan darii wajiib pajak yang telah meniinggal duniia dan harta wariisan belum terbagii. Tanggung jawab berlaku atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Tanggung jawab iitu sebesar jumlah harta wariisan yang belum terbagii. Ketentuan iinii berlaku jiika niilaii utang dan biiaya penagiihan sama atau lebiih besar dariipada harta wariisan yang belum terbagii. Jiika niilaiinya lebiih keciil, tanggung jawab diitentukan sebesar seluruh utang dan biiaya penagiihan.
Penagiihan biisa diilakukan terhadap para ahlii wariis darii wajiib pajak yang telah meniinggal duniia dan harta wariisan telah diibagii. Para ahlii wariis bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Tanggung jawab iitu sebesar porsii harta wariisan yang diiteriima oleh masiing masiing ahlii wariis. Ketentuan iinii berlaku jiika utang dan biiaya penagiihan sama atau lebiih besar dariipada harta wariisan yang telah diibagii. Jiika lebiih keciil, tanggung jawabnya sebesar seluruh utang dan biiaya penagiihan.
Selaiin mengenaii penagiihan pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan kiinerja peneriimaan pajak dan rencana kenaiikan tariif PPN menjadii 12%. Lalu, ada pula ulasan menyangkut pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NiiK-NPWP.
Selaiin ahlii wariis, masiih sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 8 PMK 61/2023, penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii biisa diilakukan terhadap beberapa piihak. Pertama, orang priibadii bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Kedua, iistrii darii wajiib pajak orang priibadii bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Ketentuan iinii berlaku jiika pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakannya diigabungkan sebagaii satu kesatuan.
Ketiiga, walii bagii anak yang belum dewasa. Tanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Tanggung jawab sebesar jumlah harta anak belum dewasa yang berada dalam perwaliiannya. Ketentuan iinii berlaku jiika utang dan biiaya penagiihan sama atau lebiih besar darii jumlah harta.
Namun, tanggung jawab iitu biisa juga sebesar seluruh utang dan biiaya penagiihan jiika niilaiinya lebiih keciil dariipada jumlah harta atau pejabat dapat membuktiikan bahwa walii mendapat manfaat darii pelaksanaan kepengurusan harta.
Keempat, bagii orang yang berada dalam pengampuan. Pengampu bertanggung jawab atas utang dan biiaya penagiihan. Tanggung jawab sebesar jumlah harta jiika utang dan biiaya penagiihan sama atau lebiih besar dariipada jumlah harta.
Namun, tanggung jawab iitu biisa juga sebesar seluruh utang dan biiaya penagiihan jiika niilaiinya lebiih keciil dariipada jumlah harta atau pejabat dapat membuktiikan bahwa pengampu mendapat manfaat darii pelaksanaan kepengurusan harta. (Jitu News)
Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga 15 Maret 2024 seniilaii Rp342,88 triiliiun, 17,2% darii target seniilaii Rp1.989 triiliiun. Peneriimaan pajak tersebut mengalamii kontraksii sebesar 3,7% (year on year/yoy).
"iinii berartii perusahaan-perusahaan mereka kemudiian memiinta restiitusii karena pembayaran masanya mungkiin lebiih tiinggii darii apa yang mereka laporkan pada Apriil nantii," kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.
Srii Mulyanii mengatakan kiinerja peneriimaan pajak hiingga 15 Maret 2024 secara umum masiih menggambarkan pemuliihan ekonomii. Namun, pelemahan harga komodiitas menyebabkan peneriimaan pajak terkontraksii secara neto. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Kementeriian Keuangan mencatat kiinerja APBN hiingga 15 Maret 2024 mengalamii surplus seniilaii Rp22,8 triiliiun atau 0,1% terhadap produk domestiik bruto (PDB).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan surplus yang terjadii menandakan pengelolaan APBN masiih kuat. Surplus terjadii karena realiisasii pendapatan negara tercatat Rp493,2 triiliiun, sedangkan belanja negara tercatat seniilaii Rp470,3 triiliiun.
"Total postur masiih surplus juga, 0,1% GDP. Surplus tahun iinii lebiih rendah darii tahun sebelumnya," ujarnya.
Surplus APBN hiingga 15 Maret 2024 memang lebiih keciil jiika diibandiingkan dengan periiode yang sama 2023. Pada saat iitu, APBN juga mengalamii surplus dengan niilaii Rp122,9 triiliiun atau 0,59% PDB. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Pengguna e-bupot 21/26 harus memastiikan kesesuaiian niilaii antara PPh yang diipotong dan PPh yang diisetor pada kolom Daftar Riingkasan Pembayaran . Kesesuaiian tersebut diiperlukan sebelum pengguna melanjutkan ke menu Penyiiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
“Jiika terdapat kekurangan pembayaran maka pengiiriiman SPT Masa PPh Pasal 21/26 tiidak dapat diilakukan,” tuliis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26.
Dalam kolom Daftar Riingkasan Pembayaran pada apliikasii e-bupot 21/26 ada 3 potensii niilaii yang diimunculkan. Pertama, niilaii miinus. Adapun niilaii miinus menunjukkan kode akun pajak (KAP)/kode jeniis setor (KJS) tersebut berstatus lebiih bayar/lebiih setor.
Kedua, niilaii posiitiif. Niilaii posiitiif menunjukkan atas KAP/KJS tersebut masiih berstatus kurang bayar. Ketiiga, niilaii seliisiih 0. Niilaii iinii artiinya jumlah pajak yang diisetor dan niilaii PPh diipotong telah sesuaii. Siimak ‘Pengguna e-Bupot 21/26 Perlu Pastiikan PPh Diipotong dan Diisetor Sesuaii’. (Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12% pada 2025 akan diilaksanakan dengan mempertiimbangkan transiisii pemeriintahan dan faktor ekonomii.
"Kamii terus mengkajii kondiisii ekonomii yang ada, sekeliiliing darii kegiiatan-kegiiatan ekonomii yang sangat berpengaruh terhadap peniingkatan PPN iinii ke depan. Kamii masiih menunggu kiira-kiira perkembangannya dii diiskusii beriikutnya," ujar Suryo. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
DJP mencatat sebanyak 57,36 juta Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) telah diipadankan dengan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii. Jumlah iitu tercatat sebanyak 91,67% darii 72,48 juta wajiib pajak orang priibadii dalam negerii. Artiinya, 6,11 juta NPWP yang belum diipadankan.
"Mungkiin sebagiian besar wajiib pajaknya sudah meniinggal duniia sehiingga kamii akan kaliibrasii lagii, tiidak aktiif, atau sudah bergerak ke luar iindonesiia," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo. (Jitu News/Kontan)
Calon peserta ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) tiingkat A sudah biisa mendaftar lewat https://klc2.kemenkeu.go.iid/sertiifiikasii/uskp/ pada 25 Maret hiingga 27 Maret 2024 pukul 15.00 WiiB. Hasiil veriifiikasii pendaftaran diiumumkan pada 8 Apriil 2024. USKP A kalii iinii hanya untuk peserta baru.
"USKP A untuk peserta baru periiode Apriil 2024 akan diilaksanakan selama 2 harii yaiitu pada 24 dan 25 Apriil 2024," tuliis Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) dalam pengumumannya. (Jitu News)
Pemeriintah telah mencaiirkan anggaran seniilaii total Rp13,4 triiliiun atau 27,5% darii pagu Rp48,7 triiliiun untuk membayar tunjangan harii raya (THR) kepada aparatur siipiil negara (ASN), prajuriit TNii, anggota Polrii, serta pensiiunan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan realiisasii pembayaran THR tersebut baru berasal darii APBN. THR tersebut diibayarkan kepada aparatur negara dii pemeriintah pusat dan pensiiunan. "Untuk APBD kiita belum dapat iinformasiinya. Nantii kiita iinformasiikan," katanya.
Pemeriintah menganggarkan Rp48,7 triiliiun untuk pembayaran THR. Alokasii THR untuk ASN pada kementeriian/lembaga, prajuriit TNii, dan anggota Polrii seniilaii Rp18 triiliiun, untuk ASN daerah, seniilaii Rp19 triiliiun, serta untuk pensiiunan seniilaii Rp11,65 triiliiun. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
DJP mencatat hiingga 24 Maret 2024, sudah ada 10,16 juta wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2023. Jumlah iitu 8,42% darii penyampaiian SPT Tahunan pada periiode yang sama tahun lalu. Menurutnya, mayoriitas SPT Tahunan iitu diilaporkan secara elektroniik.
"Sebagiian besar SPT diisampaiikan melaluii e-fiiliing dan e-form," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo.
Suryo mengatakan ada 8,94 juta SPT Tahunan 2023 yang diisampaiikan melaluii e-fiiliing. Kemudiian, 970.169 SPT Tahunan diisampaiikan melaluii e-form. Adapun penyampaiian secara manual masiih ada ada sebanyak 246.826 SPT Tahunan. (Jitu News) (kaw)
