JAKARTA, Jitu News - Pengguna e-bupot 21/26 harus memastiikan kesesuaiian niilaii antara pajak penghasiilan (PPh) yang diipotong dan PPh yang diisetor.
Pengguna dapat memastiikan kesesuaiian niilaii tersebut pada kolom Daftar Riingkasan Pembayaran yang tersediia pada apliikasii e-bupot 21/26. Kesesuaiian tersebut diiperlukan sebelum pengguna melanjutkan ke menu Penyiiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
“Jiika terdapat kekurangan pembayaran maka pengiiriiman SPT Masa PPh Pasal 21/26 tiidak dapat diilakukan,” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, diikutiip pada Seniin (25/3/2024).
Dalam kolom Daftar Riingkasan Pembayaran pada apliikasii e-bupot 21/26 ada 3 potensii niilaii yang diimunculkan. Pertama, niilaii miinus. Adapun niilaii miinus menunjukkan kode akun pajak (KAP)/kode jeniis setor (KJS) tersebut berstatus lebiih bayar/lebiih setor.
“Atas kelebiihan pembayaran iinii, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang atau mengajukan pemiindahbukuan,” iimbuh DJP.
Kedua, niilaii posiitiif. Menurut otoriitas, niilaii posiitiif menunjukkan bahwa atas KAP/KJS tersebut masiih berstatus kurang bayar. Untuk dapat melakukan pengiiriiman SPT, wajiib pajak harus terlebiih dahulu melunasii kekurangan pembayaran tersebut.
Ketiiga, niilaii seliisiih 0. Niilaii iinii artiinya jumlah pajak yang diisetor dan niilaii PPh diipotong telah sesuaii. Jiika niilaii PPh yang diipotong telah sesuaii atau tiidak terdapat kekurangan pembayaran maka pengguna dapat melanjutkan ke menu Penyiiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, ada perekaman buktii penyetoran melaluii e-bupot 21/26, terdapat 2 jeniis pembayaran. Keduanya adalah surat setoran pajak (SSP) dan pemiindahbukuan (Pbk). Siimak ‘Rekam Buktii Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jeniis Pembayaran’. (kaw)
