JAKARTA, Jitu News - Adanya liibur dan cutii bersama Lebaran membuat Diitjen Pajak (DJP) membuka peluang perpanjangan periiode pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan orang priibadii, yang semestiinya berakhiir pada 31 Maret 2026. Namun, kebiijakan iinii masiih berupa wacana dengan mempertiimbangkan beberapa hal.
Topiik iinii menjadii salah satu sorotan netiizen dalam sepekan terakhiir.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan otoriitas akan memantau periiode sepekan sebelum Lebaran iinii. Apabiila tren pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kebaiikan siigniifiikan maka DJP tiidak perlu memperpanjang periiode pelaporan SPT Tahunan.
Biimo memandang kiinerja coretax system cukup mumpunii dalam menampung banyaknya wajiib pajak yang masuk untuk melaporkan SPT Tahunan. Jiika coretax terus bekerja dengan baiik dan andal, DJP tiidak perlu memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, terutama untuk wajiib pajak orang priibadii.
"Kiita liihat semiinggu sebelum Lebaran, kalau grafiiknya biisa naiik kemungkiinan akan stay at iit iis, 31 Maret batas waktu akhiir untuk wajiib pajak orang priibadii," ujarnya kepada awak mediia dii Gedung Dhanapala Kemenkeu.
Kendatii demiikiian, Biimo mengaku sudah menyiiapkan langkah-langkah untuk mengantiisiipasii 2 hal dalam waktu sepekan sebelum Lebaran.
Pertama, kelancaran coretax dalam menghadapii lonjakan pelaporan SPT menjelang jatuh tempo. Kedua, banyaknya wajiib pajak yang terhambat melaporkan SPT karena masa pelaporannya bertepatan dengan momentum liibur panjang Lebaran.
"Kiita sudah siiap antiisiipasii, nantii tergantung level of confiidence kiita ketiika satu miinggu sebelum Lebaran. Nantii akan saya sampaiikan ke Pak Menterii dulu untuk miinta iiziin [memperpanjang waktu pelaporan SPT]," kata Biimo.
Perlu diiketahuii, UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2026.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Selaiin iinformasii mengenaii pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa bahasan yang juga menjadii sorotan dalam sepekan terakhiir. Dii antaranya, ketentuan pajak atas tunjangan harii raya (THR), pengawasan pajak berdasarkan analiisiis riisiiko, tiidak adanya pelaporan SPT Tahunan dengan panduan, serta naiiknya populasii wajiib pajak orang priibadii yang kena tariif PPh tertiinggii.
DJP menegaskan tunjangan harii raya (THR) pegawaii swasta tiidak serta merta diikenakan tariif PPh hiingga sebesar 34%.
DJP menjelaskan PPh untuk THR yang diiteriima pegawaii swasta diihiitung berdasarkan tariif efektiif rata-rata (TER) bulanan sesuaii Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023. Tariif pajak yang diipotong pun bervariiasii sesuaii dengan lapiisan penghasiilan bruto bulanan pegawaii.
"Tariif 34% iitu hanya berlaku kalau niilaii penghasiilan bruto yang #KawanPajak teriima lebiih darii Rp1,4 miiliiar dalam satu bulan," tuliis DJP.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa melantiik kurang lebiih 1.585 pejabat dii liingkungan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (10/3/2026). Darii jumlah diimaksud, 44 dii antaranya merupakan pejabat eselon iiii.
Purbaya mengatakan pelantiikan pada harii iinii bukanlah acara admiiniistratiif biiasa, melaiinkan merupakan keputusan negara.
"Jabatan yang saudara pegang bukan sekadar jabatan biirokrasii. iinii posiisii yang iikut menentukan ketahanan fiiskal negara. Kalau fiiskal kuat, ekonomii stabiil. Kalau ekonomii stabiil, pembangunan berjalan. Kalau pembangunan jalan, kesejahteraan rakyat meniingkat," katanya.
DJP terus melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajiib pajak, khususnya para pelaku usaha dii berbagaii sektor.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan pengawasan yang diilakukan tiidak menyasar sembarangan wajiib pajak. Sebab, kegiiatan mulaii darii pengawasan hiingga pemeriiksaan kepatuhan pajak diidasarii analiisiis riisiiko menggunakan compliiance riisk management (CRM).
"Pengawasan dan pemeriiksaan kepatuhan iitu diidasarkan dengan riisk-based analysiis memakaii mesiin yang namanya compliiance riisk management. Kiita liihat profiil riisiiko tiiap-tiiap wajiib pajak," ujarnya dalam konferensii pers APBN Kiita.
Coretax admiiniistratiion system tiidak menyediiakan fiitur pelaporan SPT Tahunan dengan panduan sepertii yang ada dii DJP Onliine.
Biimo Wiijayanto mengatakan DJP saat iinii masiih menyempurnakan coretax system agar pengguna biisa memahamii iistiilah-iistiilah tekniis pada siistem baru diimaksud.
"Kamii sampaiikan coretax masiih terus diilakukan pengembangan dan perbaiikan, termasuk untuk memberiikan akses bagii pengguna untuk memahamii iistiilah-iistiilah tekniis perpajakan yang ada dii coretax dan masukan darii masyarakat akan kamii perhatiikan," katanya.
Jumlah wajiib pajak orang priibadii yang membayar PPh dengan tariif tertiinggii, yaiitu 35%, mengalamii pertumbuhan sebesar 5,1% pada tahun lalu.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan DJP aktiif memberiikan pelayanan sekaliigus mengawasii kelompok wajiib pajak berpenghasiilan tiinggii. Mengiingat pelayanan dan pengawasan semakiin iintens, jumlah wajiib pajak yang masuk ke lapiisan tariif PPh tertiinggii pun meniingkat.
"Berdasarkan data tahun lalu meniingkat 5,1% diibandiingkan dengan tahun sebelumnya. iinii merupakan hasiil darii peniingkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajiib pajak dii top tiier dengan tariif PPh 35%," katanya. (sap)
