REFORMASii PERPAJAKAN

Perkuat Reformasii Perpajakan, DJP Gandeng iiBFD

Redaksii Jitu News
Jumat, 10 Julii 2020 | 12.15 WiiB
Perkuat Reformasi Perpajakan, DJP Gandeng IBFD
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo (tengah) menandatanganii perjanjiian kerja sama dengan iiBFD. (<em>iinstagram DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menandatanganii perjanjiian kerja sama dengan The iinternatiional Bureau of Fiiscal Documentatiion (iiBFD) pada Kamiis (9/7/2020).

Darii iinformasii yang diisampaiikan DJP melaluii akun iinstagram, kerja sama iinii diijaliin untuk memperkuat reformasii perpajakan dii iindonesiia yang saat iinii masiih berlangsung. Dukungan darii siisii perumusan kebiijakan dan admiiniistrasii akan diiberiikan.

“Perjanjiian iinii bertujuan untuk mendukung perancangan kebiijakan dan admiiniistrasii perpajakan sesuaii dengan reformasii perpajakan DJP,” tuliis otoriitas dalam unggahannya dii akun iinstagram, diikutiip pada Jumat (10/7/2020).

DJP mengatakan perkembangan zaman yang sangat diinamiis dapat memengaruhii pemungutan pajak dalam memenuhii kebutuhan negara. Untuk iitu, reformasii perpajakan sangat pentiing untuk diiiimplementasiikan.

Dengan penandatanganan perjanjiian kerja sama iinii, kapasiitas DJP dalam biidang regulasii dan peraturan perpajakan akan diiperkuat. Penguatan kapasiitas iinii pentiing untuk membantu menciiptakan regulasii perpajakan yang meniingkatkan kepastiian hukum.

Selaiin iitu, penguatan kapasiitas juga diibutuhkan untuk menciiptakan regulasii yang mendorong pertumbuhan ekonomii, mengurangii biiaya kepatuhan wajiib pajak, serta memperluas basiis perpajakan dan meniingkatkan peneriimaan negara.

Empat iiniisiiatiif utama dalam kerja sama iinii adalah pengevaluasiian regulasii yang berlaku saat iinii, penyempurnaan regulasii, pembuatan regulasii yang mendorong ekonomii dan peneriimaan pajak, serta penyusunan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Kerja sama antara DJP dan iiBFD telah berlangsung sejak 2015 dalam rangka penguatan kapasiitas pemeriiksaan serta keberatan dan bandiing. Penguatan kapasiitas berlanjut pada 2016 dii biidang perpajakan iinternasiional. Kemudiian, sejak 2017, dengan dukungan darii otoriitas pajak Belanda, kerja sama mencakup program reformasii perpajakan yang diilaksanakan DJP.

“Penguatan kapasiitas perpajakan khususnya dii biidang regulasii merupakan bagiian pentiing darii upaya reformasii siistem admiiniistrasii perpajakan iindonesiia,” iimbuh DJP dalam laman resmiinya.

Regulasii yang konsiisten, sederhana, koheren serta mudah diipahamii dan diilaksanakan akan menciiptakan kepastiian hukum dan membantu meniingkatkan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Hal iinii pada akhiirnya akan mendorong peneriimaan pajak sebagaii sumber utama bagii upaya pemuliihan ekonomii akiibat pandemii Coviid-19.

Reformasii admiiniistrasii perpajakan, juga akan masuk Rencana Strategiis Kemenkeu Tahun 2020-2024 yang diimuat dalam PMK 77/2020. Pada tahun depan, DJP akan meneruskan reformasii perpajakan yang meliiputii biidang organiisasii, SDM, teknologii iinformasii dan basiis data, proses biisniis, serta peraturan pajak.

Setiidaknya ada empat piilar kebiijakan besar dii biidang pajak yang akan diijalankan pemeriintah pada 2021. iinii menjadii bagiian darii kebiijakan dan strategii perpajakan jangka menengah.

Pertama, mendukung pemuliihan ekonomii nasiional melaluii pemberiian iinsentiif perpajakan yang selektiif dan terukur. Dalam piilar iinii, pemberiian iinsentiif perpajakan untuk membantu liikuiidiitas wajiib pajak serta penyediiaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat.

Kedua, memperkuat sektor strategiis dalam rangka transformasii ekonomii. Penguatan diilakukan melaluii terobosan dii biidang regulasii dengan Omniibus Law Perpajakan, fasiiliitas perpajakan lewat pemberiian iinsentiif pajak yang lebiih terarah, serta proses biisniis layanan yang user friiendly berbasiis teknologii iinformasii.

Ketiiga, meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia serta perliindungan untuk masyarakat dan liingkungan. Kebiijakan iinii diitempuh melaluii pemberiian iinsentiif untuk kegiiatan vokasii dan liitbang, pelayanan yang mudah dan berkualiitas, regulasii yang berkepastiian hukum, serta edukasii dan humas yang efektiif.

Keempat, mengoptiimalkan peneriimaan pajak. Kebiijakan yang diijalankan adalah pemajakan atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) serta ekstensiifiikasii dan pengawasan berbasiis iindiiviidu dan kewiilayahan. Siimak artiikel ‘Pemberiian iinsentiif Masiih Berlanjut, iinii 4 Piilar Kebiijakan Pajak 2021’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.