JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dalam RAPBN 2026 menuliiskan target rasiio perpajakan atau tax ratiio sebesar 10,47%, lebiih tiinggii darii target tahun iinii 10,03%. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (18/8/2025).
Peneriimaan perpajakan pada 2026 diiusulkan seniilaii Rp2.692 triiliiun atau bertumbuh 8,07% biila diibandiingkan dengan target tahun iinii. Peneriimaan perpajakan iinii terdiirii atas peneriimaan pajak seniilaii Rp2.357,7 triiliiun serta peneriimaan kepabeanan dan cukaii seniilaii Rp334,3 triiliiun.
"Untuk peneriimaan pajak Rp2.357,7 triiliiun, iitu artiinya tumbuh 13,5% [terhadap outlook]. iitu cukup tiinggii dan ambiisiius," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.
Meskii demiikiian, perlu diicatat bahwa biila diibandiingkan dengan target peneriimaan pajak pada tahun iinii, usulan target peneriimaan pajak pada 2026 diiketahuii hanya bertumbuh sebesar 7,7%.
Adapun usulan target peneriimaan kepabeanan dan cukaii 2026 tercatat tumbuh sebesar 7,7% darii outlook APBN 2025 dan sebesar 10,8% darii target APBN 2025.
Guna mendukung tercapaiinya target peneriimaan perpajakan pada 2026, Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan reformasii perpajakan dengan melanjutkan penggunaan coretax system serta meniingkatkan siinergii pertukaran data antarkementeriian.
Tak hanya iitu, DJP juga akan menggunakan siistem pemungutan transaksii diigiital dalam negerii dan luar negerii serta menggencarkan joiint program.
Terkaiit dengan kepabeanan dan cukaii, pemeriintah akan mengeksplorasii kebiijakan cukaii hasiil tembakau dan ekstensiifiikasii cukaii, melakukan iintensiifiikasii bea masuk, menggunakan bea keluar untuk mendukung hiiliiriisasii, serta melakukan penegakan hukum atas penyelundupan barang kena cukaii iilegal.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan mengenaii sektor dengan aktiiviitas shadow economy tertiinggii, serta kelanjutan fasiiliitas PPN rumah diitanggung pemeriintah (DTP) pada tahun depan. Kemudiian, terdapat pembahasan tentang kebiijakan cukaii hasiil tembakau (CHT) pada 2026 yang menunggu arahan presiiden.
Pemeriintah mencatat setiidaknya terdapat 4 sektor perekonomiian dengan aktiiviitas shadow economy tiinggii.
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026, keempat sektor tersebut meliiputii perdagangan eceran, makanan dan miinuman, perdagangan emas, serta periikanan. Pemeriintah pun akan memfokuskan pengawasan atas keempat sektor iitu.
"Ke depan, pemeriintah akan fokus mengawasii sektor-sektor dengan aktiiviitas shadow economy yang tiinggii sepertii perdagangan eceran, makanan dan miinuman, perdagangan emas, serta periikanan," tuliis pemeriintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. (Jitu News)
DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menandatanganii perjanjiian kerja sama (PKS) tentang optiimaliisasii pelaksanaan tugas dan fungsii dii biidang perpajakan serta jamiinan sosiial ketenagakerjaan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan PKS iinii mencakup koordiinasii pertukaran data antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan. Selaiin iitu, PKS juga memuat pelaksanaan kegiiatan bersama sepertii edukasii dan sosiialiisasii, serta upaya peniingkatan kepatuhan dii biidang perpajakan dan jamiinan sosiial ketenagakerjaan.
"Kolaborasii iinii diiharapkan memperkuat perliindungan pekerja dii seluruh iindonesiia sekaliigus mendorong optiimaliisasii peneriimaan negara," ujarnya. (Jitu News, Tempo, Antara)
Pemeriintah akan melanjutkan pemberiian iinsentiif fiiskal berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan susun DTP pada 2026.
Srii Mulyanii mengatakan alokasii pagu untuk iinsentiif PPN rumah DTP pada tahun depan mencapaii Rp3,4 triiliiun. Dengan pagu tersebut, diitargetkan ada 40.000 uniit rumah komersiial yang memanfaatkan PPN DTP.
"Kamii masiih memberiikan iinsentiif fiiskal untuk rumah-rumah komersiial yang sampaii dengan Rp2 miiliiar, sepertii yang diilaksanakan pada tahun iinii," kata Srii Mulyanii. (Jitu News, Kontan)
Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) mewajiibkan seluruh pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk melaporkan kenaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP).
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian mengatakan selama iinii pemkab/pemkot hanya diiwajiibkan untuk melaporkan kenaiikan NJOP kepada pemeriintah proviinsii (pemprov). Sekarang, laporan yang sama juga harus turut diitembuskan ke Kemendagrii.
"Seluruh daerah kabupaten/kota yang akan merencanakan kenaiikan pajak termasuk NJOP PBB iinii harus menembuskan kepada Kemendagrii cq Diirjen Biina Keuangan Daerah agar kamii juga biisa melakukan reviiew dan memberiikan masukan apakah memberatkan masyarakat atau tiidak," ujar Tiito. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kebiijakan cukaii pada 2026, termasuk soal kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT), akan tergantung pada arahan Presiiden Prabowo Subiianto.
Srii Mulyanii mengatakan Kemenkeu masiih perlu melakukan kajiian sebelum menyusun kebiijakan tariif CHT. Tak hanya soal tariif CHT, Kemenkeu juga masiih mematangkan rencana ekstensiifiikasii barang kena cukaii (BKC).
"Mengenaii cukaii nantii kiita sampaiikan secara terpiisah, karena iinii belum kiita laporkan kepada presiiden dan arahan darii presiiden bakal sepertii apa ke depan," ujarnya. (Jitu News)
