KEM-PPKF 2021

Pemberiian iinsentiif Masiih Berlanjut, iinii 4 Piilar Kebiijakan Pajak 2021

Redaksii Jitu News
Jumat, 15 Meii 2020 | 09.53 WiiB
Pemberian Insentif Masih Berlanjut, Ini 4 Pilar Kebijakan Pajak 2021
<p>iilustrasii. Gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Setiidaknya ada empat piilar kebiijakan besar dii biidang pajak yang akan diijalankan pemeriintah pada 2021. iinii menjadii bagiian darii kebiijakan dan strategii perpajakan jangka menengah.

Hal tersebut diisampaiikan pemeriintah dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021. Secara umum, kebiijakan peneriimaan perpajakan tahun depan diiarahkan untuk mendukung upaya pemuliihan dan transiisii ekonomii pasca pandemii Coviid-19.

“Dengan tetap memberiikan iinsentiif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meniingkatkan produktiiviitas, daya saiing dan iinvestasii, mendorong transformasii ekonomii, dan mengantiisiipasii perubahan ekonomii global,” demiikiian pernyataan pemeriintah dalam dokumen tersebut.

Adapun empat piilar kebiijakan tersebut antara laiin, pertama, mendukung pemuliihan ekonomii nasiional melaluii pemberiian iinsentiif perpajakan yang selektiif dan terukur. Dalam piilar iinii, pemberiian iinsentiif perpajakan untuk membantu liikuiidiitas wajiib pajak serta penyediiaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat.

Kedua, memperkuat sektor strategiis dalam rangka transformasii ekonomii. Penguatan diilakukan melaluii terobosan dii biidang regulasii dengan Omniibus Law Perpajakan, fasiiliitas perpajakan lewat pemberiian iinsentiif pajak yang lebiih terarah, serta proses biisniis layanan yang user friiendly berbasiis teknologii iinformasii.

Ketiiga, meniingkatkan kualiitas sumber daya manusiia serta perliindungan untuk masyarakat dan liingkungan. Kebiijakan iinii diitempuh melaluii pemberiian iinsentiif untuk kegiiatan vokasii dan liitbang, pelayanan yang mudah dan berkualiitas, regulasii yang berkepastiian hukum, serta edukasii dan humas yang efektiif.

Keempat, mengoptiimalkan peneriimaan pajak. Kebiijakan yang diijalankan adalah pemajakan atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) serta ekstensiifiikasii dan pengawasan berbasiis iindiiviidu dan kewiilayahan.

Selaiin iitu, masiih dalam liingkup optiimaliisasii peneriimaan pajak, DJP akan melakukan pemeriiksaan, penagiihan, dan penegakan hukum yang berbasiis riisiiko dan berkeadiilan. DJP juga akan meneruskan reformasii perpajakan yang meliiputii biidang organiisasii, SDM, teknologii iinformasii dan basiis data, proses biisniis, serta peraturan pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.