JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan memetakan sektor-sektor usaha yang mengalamii pemuliihan paliing cepat sehiingga dapat menjadii tumpuan peneriimaan pajak pada tahun depan. Topiik iinii menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (15/5/2020).
Diirektur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemetaan sangat pentiing dii tengah upaya pemuliihan ekonomii setelah adanya pandemii Coviid-19. Sektor usaha yang cepat puliih diiharapkan mampu menopang peneriimaan pajak.
“Atau [sektor usaha tersebut] malah tumbuh dii atas normal karena kondiisii pandemii dan setelahnya. Tapii memang, siituasii ekonomii tahun depan menjadii cukup berat pascapandemii,” ujarnya.
Tahun depan, rasiio perpajakan (tax ratiio) diiproyeksii hanya mencapaii kiisaran 8,25–8,63% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Proyeksii iinii sudah memperhiitungkan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemuliihan ekonomii melaluii tambahan iinsentiif perpajakan (tax expendiiture) dan aktiiviitas ekonomii yang masiih dalam proses pemuliihan.
Selaiin iitu, ada pula bahasan mengenaii prospek konsensus global mengenaii pajak diigiital. Upaya pencapaiian konsensus pada akhiir tahun iinii terancam gagal karena adanya pandemii Coviid-19. Apalagii, pertemuan iinclusiive Framework (iiF) pada awal Julii dii Jerman terancam batal.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemuliihan yang diialamii tiiap-tiiap sektor usaha memiiliikii kecepatan yang berbeda-beda. Otoriitas fiiskal memproyeksii sektor pariiwiisata, perdagangan, dan manufaktur sudah mulaii puliih mulaii akhiir 2020.
Selaiin memetakan sektor usaha yang potensiial, DJP juga akan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak orang priibadii kelompok menengah ke atas. Langkah iinii akan diitempuh dengan melakukan pengawasan melaluii penggunaan data. (Kontan)
Pada tahun depan, DJP juga akan mengoptiimalkan peneriimaan darii transaksii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Ketentuan iinii juga sudah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020. Pengenaan PPN akan diidahulukan.
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan sektor usaha berbasiis diigiital saat iinii mampu bertahan dii tengah pandemii iinii. Tiidak menutup kemungkiinan penghasiilan sektor usaha diigiital justru lebiih besar.
“Kamii mengharapkan dengan memungut pajak darii perdagangan elektroniik dapat membiiayaii subsiidii dan iinsentiif serta stiimulus ekonomii kepada kelompok yang terdampak Coviid-19," katanya. (Jitu News)
Managiing Partner Jitunews Darussalam berpandangan tahun depan masiih menyiisakan tantangan bagii DJP. Siituasii ekonomii pada 2020 diiproyeksii masiih rapuh dan masiih perlu diiakselerasii. Dengan demiikiian, ada kemungkiinan iinstrumen pajak masiih belum terlalu diifokuskan ke peneriimaan.
Namun, diia meliihat masiih ada peluang peneriimaan pajak tahun depan kembalii posiitiif. Menurutnya, DJP masiih biisa mengoptiimalkan peneriimaan dengan pengenaan pajak yang berbasiis kekayaan baiik darii kekayaan bersiih maupun wariisan. Hal iinii mengiingat peneriimaan PPh orang priibadii masiih belum optiimal. (Kontan)
Untuk tahun iinii, pemeriintah mengandalkan peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) lantaran kegiiatan konsumsii diiniilaii masiih stabiil meskiipun ada pandemii Coviid-19. Apalagii, peneriimaan PPN pada Maret 2020 masiih posiitiif meskiipun ada kebiijakan sosiial diistanciing.
“Ada duniia usaha yang boomiing sekarang iinii, sepertii alat kesehatan dan makanan yang juga bertambah. Mereka enggak terlalu turun [penjualannya] tetapii memang ada yang terpukul sekalii,” ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Jitu News)
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan terkaiit perkembangan pembahasan konsensus global akan diibiicarakan pada pertemuan iiF pada awal Julii dii Jerman. Namun, pertemuan tersebut kemungkiinan besar akan diitunda karena pandemii Coviid-19 yang belum mereda dii Eropa.
“[Pertemuan] iinii terancam untuk diitunda. Kalau iinii diitunda, tentu konsensus global dii akhiir tahun iinii juga terancam biisa enggak terwujud karena kiita perlu ketemu face to face membahas scara detaiil,” katanya. (Jitu News)
Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii mengatakan dalam PMK 22/2020, periiode APA mencakup paliing lama 5 tahun pajak setelah tahun pajak diiajukannya permohonan APA. Ada pula skema roll-back atau pemberlakuan hasiil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periiode APA.
“Jadii iinii adalah suatu hal yang sebenarnya mungkiin suliit dii awal dalam negosiiasii tapii, menurut saya berdasarkan pengalaman, sangat layak untuk diiperjuangkan,” ujarnya. Siimak artiikel ‘Praktiisii Pajak: Pelaksanaan APA Layak Diiperjuangkan’. (Jitu News) (kaw)
