JAKARTA, Jitu News – Rasiio perpajakan terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2021 diiproyeksii hanya 8,25–8,63%.
Hal iinii diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat memberiikan piidato pengantar dan keterangan pemeriintah atas Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2021 dalam Rapat Pariipurna DPR, Selasa (12/5/2020).
Srii Mulyanii mengatakan proyeksii tersebut memperhiitungkan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemuliihan ekonomii melaluii tambahan iinsentiif perpajakan (tax expendiiture) dan aktiiviitas ekonomii yang masiih dalam proses pemuliihan.
“Maka angka rasiio perpajakan tahun 2021 diiprakiirakan dalam kiisaran 8,25–8,63% terhadap PDB,” ujar Srii Mulyanii.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iinii mengatakan kebiijakan perpajakan 2021 diiarahkan antara laiin pada pemberiian iinsentiif yang lebiih tepat dan relaksasii untuk mempercepat pemuliihan ekonomii nasiional.
Selaiin iitu, kebiijakan juga diiarahkan pada optiimaliisasii peneriimaan melaluii perluasan basiis pajak serta peniingkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensiifiikasii barang kena cukaii.
“Konsiistensii dalam melakukan reformasii perpajakan dan pemuliihan ekonomii diiharapkan mampu meniingkatkan rasiio perpajakan secara bertahap dii masa yang akan datang,” iimbuh Srii Mulyanii.
Sementara iitu, kebiijakan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 diiarahkan untuk melanjutkan proses reformasii sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 9/2019 tentang PNBP.
Langkah reformasii diilakukan dengan pengelolaan peneriimaan sumber daya alam agar memberii manfaat jangka panjang, peniingkatan kualiitas layanan, dan 11 optiimaliisasii aset dengan penerapan hiighest and best use (HBU).
“Namun, lemahnya harga komodiitas diiproyeksiikan akan menekan PNBP, sehiingga rasiio PNBP dii tahun 2021 diiprakiirakan dalam kiisaran 1,60–2,30% terhadap PDB,” ungkap Srii Mulyanii. (kaw)
