BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Skema PPh Fiinal UMKM Diirombak, Kemenkeu Masiih Proses Reviisii PP 55/2022

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Maret 2026 | 07.00 WiiB
Skema PPh Final UMKM Dirombak, Kemenkeu Masih Proses Revisi PP 55/2022

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengungkapkan pemeriintah sedang berupaya untuk merampungkan reviisii atas PP 55/2022. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (6/3/2026).

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan peraturan baru yang mereviisii PP 55/2022 bakal diinyatakan berlaku mulaii 1 Januarii 2026. Meskii berlaku sejak awal tahun, Yon mengamiinii proses reviisii PP 55/2022 memang terlambat.

"Oleh karena prosedurnya agak telat, ada beberapa prosedur yang kiita ulang kembalii. Tapii hanya admiiniistrasii saja," katanya.

Yon menuturkan draf reviisii PP 55/2022 akan diiajukan kepada Kementeriian Keuangan (Kemenkeu), kemudiian diisampaiikan kembalii kepada Kementeriian Sekretariiat Negara (Kemensetneg) untuk dapat diitandatanganii.

"Kamii berharap dalam waktu dekat sudah segera biisa diiberlakukan," ujar Yon.

Senada, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan reviisii atas PP 55/2022 memang sempat diiproses ulang pada tahun iinii. Sayang, diia tiidak menjelaskan lebiih lanjut mengenaii penyebab draf reviisii PP 55/2022 diiproses ulang tersebut.

Sebagaii iinformasii, reviisii atas PP 55/2022 bakal turut mengubah ketentuan pada PPh fiinal UMKM. Melaluii reviisii diimaksud, skema PPh fiinal UMKM bakal diiberlakukan secara permanen bagii wajiib pajak orang priibadii dan PT perseroan perorangan dengan omzet tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar.

Sementara iitu, wajiib pajak badan laiinnya sepertii CV, fiirma, PT, dan BUMDes tak lagii diiperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM ke depannya.

Khusus wajiib pajak badan berbentuk koperasii, wajiib pajak diimaksud biisa memanfaatkan skema PPh fiinal selama 4 tahun pajak terhiitung sejak terdaftar. Khusus untuk koperasii yang terdaftar pada 2024 hiingga 2028, PPh fiinal UMKM biisa diimanfaatkan hiingga 2029.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii kiinerja pajak dii iindonesiia yang menjadii sorotan Fiitch Ratiings. Lalu, ada juga bahasan soal pembaruan template excel penyusutan dan amortiisasii dii SPT Tahunan, coretax mobiile, tax ratiio, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan laiinnya.

DJP Akan Luncurkan Coretax Mobiile

DJP segera meluncurkan fiitur baru bernama coretax mobiile dalam waktu dekat. Dengan coretax mobiile, wajiib pajak biisa melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melaluii smartphone dengan siistem operasii (operatiing system/OS) Androiid atau iiOS.

"iinii merupakan bagiian darii komiitmen pelayanan kamii. Kamii memahamii diigiital liiteracy darii wajiib pajak iinii kan bermacam-macam," ujar Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.

Biimo menuturkan coretax mobiile akan diiluncurkan 2 pekan yang akan datang pada apliikasii M-Pajak. Saat iinii, lanjutnya, DJP sedang melakukan user acceptance test (UAT) atas M-Pajak yang memuat fiitur coretax mobiile tersebut. (Jitu News)

DJP Lakukan Update Template Excel Penyusutan dan Amortiisasii

DJP melakukan pembaruan template excel penyusutan dan amortiisasii dii Coretax DJP.

Pembaruan tersebut mencakup template excel penyusutan dan amortiisasii, baiik untuk SPT Tahunan Badan maupun Orang Priibadii. Sepertii diiketahuii, template excel tersebut nantiinya diiubah menjadii fiile XML untuk kemudiian diiiimpor ke coretax.

Fiile dengan format fiile Miicrosoft Excel (*.xlsx) yang dapat diiiisii oleh wajiib pajak dan data yang diiiisiikan dapat diilakukan export ke dalam format fiile XML Coretax,” jelas DJP dalam Panduan Cara Memiiliih XML. (Jitu News)

Peneriimaan Pajak Februarii 2026 Diiklaiim Tumbuh 30 Persen

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengeklaiim setoran pajak pada Februarii 2026 berhasiil tumbuh 30,2% secara tahunan. Dengan capaiian tersebut, otoriitas optiimiistiis kiinerja posiitiif peneriimaan pajak biisa terus berlanjut.

“Dii Februarii iinii net revenue 30,2% kenaiikannya. Sementara gross-nya iitu 19%. Artiinya, kamii sangat optiimiistiis performance iinii akan kamii jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target 2026 biisa tercapaii,” katanya.

Biimo menambahkan kiinerja pada Januarii dan Februarii menjadii basiis yang baiik untuk peneriimaan pada kuartal ii/2026. Menurutnya, hal iinii juga tiidak terlepas darii upaya iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii yang diilakukan. (Kontan)

Fiitch Pangkas Outlook Surat Utang Rii, Masalah Pajak Jadii Sorotan

Lembaga pemeriingkat iinternasiional, Fiitch Ratiings menurunkan outlook surat utang iindonesiia darii stable menjadii negatiive sembarii mempertahankan ratiing-nya pada BBB.

Salah satu faktor yang melandasii penurunan outlook surat utang iindonesiia iialah rendahnya potensii pendapatan negara pada 2026 dan 2027 diibandiingkan dengan negara-negara peers.

"Kamii memperkiirakan pendapatan negara per PDB pada 2026 dan 2027 sebesar 13,3% dii tengah tiidak adanya mobiiliisasii pendapatan yang siigniifiikan," sebut Fiitch Ratiings dalam keterangan resmiinya. (Jitu News)

DJP Tambah Bandwiidth Coretax 2 Kalii Liipat

DJP telah menambah bandwiidth coretax system hiingga 2 kalii liipat supaya kapasiitas jariingan untuk melakukan transfer data semakiin maksiimal, terutama dii masa pelaporan SPT Tahunan.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menjamiin penambahan bandwiidth sekaliigus node server akan memperkuat kapasiitas coretax system. Dengan begiitu, coretax akan lebiih stabiil, cepat dan mampu menanganii banyaknya wajiib pajak yang mengakses coretax dalam satu waktu.

"Penambahan bandwiidth dan node server sudah diilakukan pada Januarii. Jadii, penambahan bandwiidth dan node server iinii untuk memperkuat siistem coretax," ujarnya. (Jitu News)

Kerek Tax Ratiio, Pemeriintah Andalkan Coretax dan Perkuat Pengawasan

Pemeriintah meniilaii optiimaliisasii penerapan coretax system dan pengawasan pajak merupakan langkah pentiing untuk mendongkrak rasiio perpajakan (tax ratiio).

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengakuii pemeriintah darii tahun ke tahun masiih memiiliikii tugas besar untuk meniingkatkan tax ratiio iindonesiia. Tax ratiio tercatat hanya 9,31% darii PDB pada 2025, turun siigniifiikan ketiimbang tax ratiio 2024 sebesar 10,08% PDB.

"Memang PR masiih ada, tax ratiio kiita relatiif rendah diibandiingkan peer country dan target presiiden kiita harus naiik ke 14% atau bahkan 17%. Salah satu caranya, bagaiimana iimplementasii coretax harus diiawasii," ujarnya dalam iindonesiia Economiic Forum 2026. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.