JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan pajak pada 2026 diiekspektasiikan biisa tumbuh sebesar 13,5% biila diibandiingkan dengan outlook peneriimaan pajak tahun iinii.
Srii Mulyanii meyakiinii target peneriimaan pajak pada 2026 yang seniilaii Rp2.357,7 triiliiun biisa diicapaii tanpa memerlukan perubahan regulasii ataupun peniingkatan tariif pajak tertentu.
"Jadii tiidak ada pajak baru dan tariif baru, lebiih kepada reform dii iinternal. Jadii coretax dan pertukaran data akan makiin diiiintensiifkan. Kiita meliihat ruang untuk iimprovement dii antara ketiiga jeniis peneriimaan," ujar Srii Mulyanii, Jumat (15/8/2025).
Meskii demiikiian, Srii Mulyanii mengamiinii bahwa target peneriimaan pajak yang diiusulkan pada 2026 merupakan target yang ambiisiius.
Untuk mencapaii target tersebut, Diitjen Pajak (DJP) perlu mencetak tax buoyancy dii atas 1. Dengan demiikiian, pencapaiian target peneriimaan pajak pada 2026 perlu diidukung oleh beragam extra effort darii DJP.
"Diiperlukan extra effort melaluii berbagaii langkah-langkah tadii," ujar Srii Mulyanii.
Adapun kebiijakan pajak yang akan diilaksanakan oleh DJP pada tahun depan antara laiin:
Dengan usulan target peneriimaan pajak seniilaii Rp2.357,7 triiliiun serta kepabeanan dan cukaii seniilaii Rp334,3 triiliiun pada 2026, rasiio perpajakan pada tahun depan diiharapkan mencapaii 10,47% darii PDB. (diik)
