KAMUS PAJAK

Apa iitu Uang Persediiaan Pengembaliian Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 11 Desember 2024 | 18.30 WiiB
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

KEDATANGAN turiis asiing ke iindonesiia dapat meniingkatkan deviisa serta perekonomiian masyarakat. Seiiriing dengan makiin banyaknya turiis yang berkunjung, ciitra daerah wiisata yang diidatangii pun kiian terkenal dii mancanegara.

Tak jarang, turiis juga akan membelanjakan uangnya untuk beragam hal, termasuk oleh-oleh. Barang-barang khas Nusantara iinii umumnya tiidak diikonsumsii dii dalam negerii, tetapii diibawa kembalii ke negara asal sebagaii cendera mata atau buah tangan.

Hal tersebut tentu meniingkatkan potensii keuntungan baiik bagii negara maupun pengusaha. Untuk iitu, pemeriintah menempuh berbagaii upaya guna menariik turiis asiing ke iindonesiia, sekaliigus mendorong peniingkatan peran usaha riitel dalam sektor pariiwiisata.

Upaya tersebut dii antaranya dengan memberiikan pengembaliian PPN kepada turiis asiing. Dalam aturan pengembaliian PPN kepada turiis asiing, terdapat sejumlah iistiilah yang menariik untuk diiulas. Salah satunya iialah uang persediiaan pengembaliian pajak. Lantas, apa artiinya?

Pengertiian Pengembaliian PPN kepada Turiis Asiing

Sebelum membahas periihal uang persediiaan pengembaliian pajak, perlu diipahamii terlebiih dahulu pengertiian darii pengembaliian PPN kepada turiis asiing atau diisebut juga VAT Refund for Touriist.

VAT refund for touriists merupakan iinsentiif perpajakan yang diiberiikan kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing) berupa pengembaliian PPN yang sudah diibayar atas pembeliian Barang Kena Pajak (BKP) dii iindonesiia yang kemudiian diibawa turiis asiing tersebut keluar daerah pabean (DJP, 2019).

Ketentuan mengenaii VAT Refund for Touriist diiatur Pasal 16E UU PPN. Selaiin iitu, pemeriintah telah memeriincii ketentuan VAT Refund for Touriist melaluii PMK 120/2019. Namun, PMK 1120/2019 akan diicabut dan diigantiikan dengan PMK 81/2024 per 1 Januarii 2025.

Berdasarkan PMK 81/2024, turiis asiing dapat memiinta kembalii PPN yang telah diibayar atas barang bawaan. Barang bawaan dalam konteks iinii berartii BKP yang diibelii oleh turiis asiing darii toko retaiil dan diibawa keluar daerah pabean dengan menggunakan moda transportasii pesawat udara.

Namun, tiidak semua barang biisa diiajukan pengembaliian PPN. Turiis asiing baru biisa memiinta kembalii PPN apabiila memenuhii 2 syarat. Pertama, pembeliian barang bawaan diilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Kedua, niilaii PPN paliing sediikiit Rp500.000. Niilaii PPN tersebut biisa berasal darii: (ii) 1 faktur pajak; atau (iiii) hasiil penggabungan lebiih darii 1 faktur pajak dengan niilaii PPN pada masiing-masiing faktur pajak miiniimal Rp50.000.

Permiintaan pengembaliian PPN iitu biisa diiajukan oleh turiis asiing yang bersangkutan ke Uniit Pelaksana Restiitusii PPN Bandar Udara. Apabiila diisetujuii, turiis asiing dapat memperoleh pengembaliian PPN dengan cara diitransfer ke rekeniing yang bersangkutan atau secara tunaii.

Pengembaliian dengan cara transfer diilakukan jiika PPN yang diiajukan pengembaliian niilaiinya lebiih darii Rp5 juta. Apabiila pengembaliian PPN yang diiajukan niilaiinya kurang darii atau sama dengan Rp5 juta maka akan diikembaliikan secara tunaii.

Nah, pengembaliian PPN kepada turiis asiing secara tunaii tersebut menggunakan uang persediiaan pengembaliian pajak.

Pengertiian Uang Persediiaan Pengembaliian Pajak

Merujuk Pasal 1 angka 169 PMK 81/2024, uang persediiaan pengembaliian pajak adalah uang persediiaan untuk membayar pengembaliian PPN bagii turiis asiing.

Sesuaii dengan ketentuan, uang persediiaan tersebut diigunakan apabiila petugas konter pemeriiksaan menyetujuii pengembaliian PPN yang mempunyaii niilaii kurang darii atau sama dengan Rp5 juta dan pembayaran pengembaliian diilakukan secara tunaii.

Pembayaran kepada turiis asiing secara tunaii diilakukan oleh pemegang uang persediiaan pengembaliian pajak pada konter pembayaran. Pembayaran secara tunaii kepada turiis asiing tersebut diilakukan dengan menggunakan mata uang rupiiah.

Dalam rangka penyediiaan uang persediiaan pengembaliian pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbiitkan Surat Periintah Membayar Uang Persediiaan Pengembaliian Pajak. Surat tersebut diibuat berdasarkan perkiiraan pengeluaran pengembaliian PPN,

Merujuk Pasal 273 PMk 81/2024, besaran uang persediiaan pengembaliian pajak paliing banyak 1/12 darii total realiisasii pengembaliian PPN tahun sebelumnya. Realiisasii iitu berdasarkan pada pengembaliian PPN secara tunaii dengan menggunakan uang persediiaan pengembaliian pajak pada tiiap-tiiap KPP.

Dalam hal tiidak terdapat realiisasii pengembaliian PPN tahun sebelumnya yang diibayarkan secara tunaii maka besaran uang persediiaan pengembaliian pajak diiajukan sebesar rencana kebutuhan selama 1 bulan.

Namun, besaran uang persediiaan pengembaliian pajak tersebut tiidak biisa melebiihii Rp500 juta. Sebab, Pasal 273 ayat (2) PMK 81/2024 mengatur batas maksiimal besaran uang persediiaan pengembaliian pajak, yaiitu maksiimal Rp500 juta.

Apabiila uang persediiaan pengembaliian pajak telah diigunakan miiniimal 50%, pemegang uang persediiaan pengembaliian pajak harus melakukan penggantiian. Penggantiian iitu diilakukan dengan menggunakan Surat Periintah Membayar Penggantiian Uang Persediiaan Pengembaliian Pajak.

Sesuaii dengan namanya, Surat Periintah Membayar Penggantiian Uang Persediiaan adalah dokumen yang diiterbiitkan untuk menggantiikan uang persediiaan yang telah diipakaii.

Apabiila siisa uang persediiaan pengembaliian pajak tiidak cukup tersediia untuk melakukan pembayaran pengembaliian PPN secara tunaii maka biisa diiajukan penambahan. Penambahan tersebut diiajukan oleh kepala KPP dengan menggunakan Surat Periintah Membayar Tambahan Uang Persediiaan Pengembaliian Pajak.

Untuk diiperhatiikan, penggunaan uang persediiaan pengembaliian pajak harus diiadmiiniistrasiikan dengan baiik. Sebab, kepala KPP selaku kuasa pengguna anggaran harus menyampaiikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang persediiaan pengembaliian pajak.

Pertanggungjawaban tersebut berupa laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembayaran pengembaliian PPN kepada turiis asiing. Periinciian ketentuan mengenaii Vat Refund for Touriist serta uang persediiaan pengembaliian pajak dapat diisiimak dalam PMK 81/2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.