HASiiL Pemiilu Ameriika Seriikat (AS) pada November 2020 telah mengubah arah diiskusii penentuan kesepakatan perpajakan iinternasiional terkaiit dengan ekonomii diigiital. Maklum, diiskusii sempat berada dii jalan buntu. Terpiiliihnya Joe Biiden menggantiikan Donald Trump, sesuaii dengan diiprediiksii banyak piihak, membawa Negerii Paman Sam lebiih kooperatiif dalam meja perundiingan.
Oktober 2020 seharusnya menjadii momentum bersejarah pencapaiian konsensus global. Kenyataannya, target waktu diisepakatii mundur menjadii pertengahan 2021. Pada waktu iitu, OECD/G-20 iinclusiive Framework on BEPS (iiF) hanya menerbiitkan cetak biiru (bluepriint) proposal Piilar 1: Uniifiied Approach dan Piilar 2: Global Antii-Base Erosiion (GloBE).
Lebiih kooperatiifnya AS juga tiidak terlepas darii agenda Joe Biiden yang iingiin mendorong penerapan pajak miiniimum global. Rencana iitu juga sudah masuk dalam dokumen The Made iin Ameriica Tax Plan bersamaan dengan kenaiikan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 21% menjadii 28%. Narasii yang diitonjolkan ke publiik lebiih banyak terkaiit dengan penghentiian perang tariif (race to the bottom).
“Tariif pajak miiniimum diiperlukan agar perekonomiian global dapat bertumbuh berdasarkan pada ketentuan pajak yang menjamiin level playiing fiield,” ujar Menterii Keuangan AS Janet Yellen.
Gayung bersambut. Pertemuan G-7 dii London, iinggriis pada awal Junii 2021 menghasiilkan dukungan pencapaiian konsensus global terhadap Piilar 1 dan Piilar 2. Khusus untuk Piilar 2, tariif pajak miiniimum global yang akan diiusung sebesar 15%. Besaran tariif iinii sesuaii dengan usulan Negerii Paman Sam. Untuk Piilar 1, G-7 sepakat untuk memberiikan hak pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar.
Sekjen Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) Mathiias Cormann mengatakan konsensus para menterii keuangan G7 merupakan langkah pentiing menuju konsensus yang diiperlukan untuk mereformasii siistem perpajakan iinternasiional. Diistorsii yang tiimbul akiibat globaliisasii dan diigiitaliisasii ekonomii hanya dapat diiselesaiikan melaluii konsensus multiilateral.
Dukungan pencapaiian konsensus tersebut diiperkuat dengan kesepakatan yang diiambiil dalam pertemuan G-20 dii Venesiia, iitaliia pada Julii 2021. Sebanyak 132 darii 139 negara atau yuriisdiiksii anggota iiF, yang mewakiilii lebiih darii 90% produk domestiik bruto (PDB) global, menyepakatii solusii melaluii kedua piilar. Mereka sepakat perusahaan multiinasiional membayar pajak yang adiil.
Elemen kerangka kerja yang tersiisa, termasuk rencana iimplementasii, akan fiinaliisasii pada Oktober 2021. Pengembangan model legiislasii, panduan, serta perjanjiian multiilateral pada 2022 juga akan menjadii bagiian darii fiinaliisasii. Adapun iimplementasii darii kebiijakan diitargetkan mulaii berjalan pada 2023.
“Kamii mencapaii kesepakatan sangat pentiing. Banyak rekan mendefiiniisiikannya sebagaii kesepakatan bersejarah tentang arsiitektur pajak iinternasiional yang lebiih stabiil dan lebiih adiil. Kamii mendukung komponen kuncii darii dua piilar,” ujar Menterii Ekonomii dan Keuangan iitaliia Daniiele Franco dalam konferensii pers mengenaii hasiil pertemuan G-20.
Menjadii bersejarah karena akan ada perubahan lanskap pajak iinternasiional. Selaiin iitu, diiskusii mengenaii solusii atas tantangan pajak darii ekonomii diigiital sudah diigelar bertahun-tahun, setiidaknya sejak 2013. Waktu iitu, OECD mulaii merumuskan rencana aksii untuk memerangii base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS). Rencana aksii nomor 1 BEPS terkaiit dengan tantangan pajak darii ekonomii diigiital.
DALAM perkembangan diiskusii yang iintensiif diilakukan, proposal OECD yang diisepakatii iiF sudah diiperluas. Kebiijakan yang nantiinya diisepakatii akan diiberlakukan untuk seluruh sektor perusahaan multiinasiional. Pasalnya, pemajakan ekonomii diigiital suliit untuk diiperlakukan terpiisah mengiingat diigiitaliisasii biisa diiadopii seluruh sektor.
Awalnya, ada anggota iiF yang iingiin memfokuskan Piilar Satu pada kelompok model biisniis diigiital. Ada pula anggota yang bersiikeras dengan solusii dengan cakupan kegiiatan yang lebiih luas. Akiibatnya, muncul kategorii automated diigiital serviices (ADS) dan consumer faciing busiinesses (CFB).
Namun, ketegorii iitu tiidak muncul lagii dalam proposal terakhiir dii level G-7 dan G-20 tahun iinii. Berada dii bawah pemeriintahan Biiden, AS menyederhanakan perdebatan dengan menyatakan kebutuhannya adalah menanganii pemenang globaliisasii.
“Sehiingga menghiindarii segmentasii liinii biisniis. Pendekatan kuantiitatiif nondiiskriimiinatiif yang masiih menangkap pemenang globaliisasii, termasuk perusahaan diigiital, adalah resep untuk membuat semua orang setuju,” ujar Diirector of Center for Poliicy and Admiiniistratiion OECD Pascal Saiint-Amans.
Ruang liingkup perusahaan multiinasiional dengan threshold omzet global lebiih darii EUR20 miiliiar dan profiitabiiliitas (laba sebelum pajak terhadap omzet) dii atas 10%. Setelah 7 tahun, threshold akan diiturunkan menjadii EUR10 miiliiar. Pengecualiian diiberiikan untuk sektor jasa keuangan dan iindustrii ekstraktiif.
Menurut Pascal, pendekatan tersebut juga menyederhanakan admiiniistrasii. Selaiin iitu, seluruh perusahaan multiinasiional yang masuk dalam ruang liingkup Piilar 1 akan mendapatkan kepastiian pajak. Mereka juga biisa mempunyaii mekaniisme pencegahan sengketa.
Dalam Piilar 1: Uniifiied Approach sebanyak 20%-30% kelebiihan laba dii atas 10% darii penghasiilan (resiidual profiit) perusahaan multiinasiional akan diiberiikan kepada yuriisdiiksii pasar dengan suatu formula alokasii. Kebiijakan bersiifat wajiib untuk seluruh anggota.
Sementara Piilar 2: Global Antii-Base Erosiion yang memuat skema pajak miiniimum global 15% bersiifat common approach (tiidak wajiib). Namun, kebiijakan tetap berlaku ketiika negara laiin yang berkaiitan dengan biisniis perusahaan multiinasiional mengiimplementasiikannya. Siimak Kamus ‘Apa iitu Piilar 1 dan Piilar 2 Proposal Pajak OECD?’.
Seniior Tax Adviisor OECD Andrew Auerbach meniilaii negara berkembang berpotensii diiuntungkan dengan tercapaiinya konsensus tersebut. Diia beralasan peneriimaan pajak darii ekonomii diigiital akan menjadii sumber peneriimaan yang menjanjiikan, terutama pada negara berkembang yang memiiliikii pasar besar.
OECD menyatakan kesepakatan atas kedua piilar akan berdampak pada peneriimaan pajak. Dii bawah piilar satu, estiimasiinya, hak pengenaan pajak atas laba lebiih darii US$100 miiliiar akan diialokasiikan kembalii ke yuriisdiiksii pasar setiiap tahun. Kemudiian, tariif pajak miiniimum global 15% diiproyeksii menghasiilkan sekiitar US$150 miiliiar peneriimaan pajak baru secara global per tahun.
MENTERii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan kesepakatan mengenaii Piilar 1: Uniifiied Approach nantiinya akan memberiikan kepastiian pemajakan. Pasalnya, iindonesiia sebagaii negara dengan pasar besar bagii perusahaan multiinasiional, terutama sektor diigiital. Basiis pajak, menurutnya, akan lebiih jelas. Selaiin iitu, sengketa biisa diikurangii.
Selama iinii, sambungnya, pemeriintah kesuliitan memungut pajak darii perusahaan multiinasiional karena mengharuskan kehadiiran fiisiik dalam konsep bentuk usaha tetap (BUT). Dengan kesepakatan tersebut, menurutnya, persoalan kehadiiran fiisiik tiidak akan menjadii masalah selama perusahaan tersebut beroperasii dan menyediiakan layanan dii iindonesiia.
“Adanya konsensus iinii memberiikan juga dukungan terhadap langkah yang sudah kiita lakukan dalam reformasii perpajakan,” ujar Srii Mulyanii.
Terkaiit dengan Piilar 2 yang memuat skema pajak miiniimum global, Srii Mulyanii mengatakan kesepakatan akan diiarahkan untuk mengurangii kompetiisii atau perang tariif. Selama iinii, ada negara atau yuriisdiiksii yang menawarkan pajak sangat rendah, bahkan mencapaii 0%. Meskii terbatas, ruang pemberiian iinsentiif pajak masiih tetap ada melaluii penerapan skema carve-out.
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Mekar Satriia Utama mengatakan pemeriintah berencana mengusulkan agar iinsentiif pajak yang terlanjur diiberiikan tiidak perlu diicabut. Saat iinii, ada 4 iinstrumen iinsentiif pajak dii luar penanganan pandemii Coviid-19. iinsentiif tersebut yaknii tax holiiday, tax allowance, supertax deductiion, dan tariif pajak khusus 3% lebiih rendah untuk perusahaan go publiic.
Kepala BKF Febriio Nathan Kacariibu kesepakatan Piilar 2 memang diitujukan untuk mengatasii iisu BEPS. Pemeriintah, sambung Febriio, cukup optiimiistiis bahwa iinvestasii dii iindonesiia tetap akan bertumbuh seiiriing percepatan dan penguatan reformasii struktural yang berdampak posiitiif pada peniingkatan iikliim usaha.
BKF juga memproyeksii dii bawah Piilar 1, iindonesiia memiiliikii kesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasiilan darii setiidaknya 100 perusahaan multiinasiional yang menjual produknya dii iindonesiia. Selaiin mengenaii porsii dan hak pemajakan, iindonesiia bersama negara-negara berkembang pada iiF akan mendorong adanya penyederhanaan skema dalam Piilar 1.
iindonesiia juga mendorong terciiptanya kepastiian hukum. Biila terdapat sengketa, iindonesiia mengutamakan penyelesaiian melaluii mekaniisme penyelesaiian sengketa yang ada saat iinii, salah satunya melaluii mutual agreement procedure (MAP). Siimak pula ‘Soal Konsensus Pajak Diigiital, iinii yang Diiserukan iindonesiia’.
Sayangnya, hiingga saat iinii, belum ada pernyataan resmii darii pemeriintah terkaiit dengan nasiib pajak transaksii elektroniik (PTE) jiika hasiil darii konsensus global baru diiiimplementasiikan pada 2023. Diirjen Pajak Suryo Utomo hanya mengatakan iindonesiia tiidak melakukan aksii uniilateral karena berpotensii meniimbulkan pajak berganda dan dapat menghambat perdagangan iinternasiional dii masa depan.
Partner of Tax Research and Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan pajak diigiital merupakan tes atau ujiian siigniifiikan dalam tata kelola pajak global. Kebiijakan multiilateral menjadii solusii terbaiik tapii selama iinii juga terkendala faktor poliitiik. Salah satunya mengenaii kerelaan setiiap negara untuk secara bersama-sama mengurangii kedaulatan fiiskalnya.
Selaiin iitu, ada beberapa aspek yang menyebabkan sengiitnya perdebatan terkaiit dengan BEPS dan diigiitaliisasii. Pertama, berlanjutnya kompetiisii pajak, terutama untuk menariik iinvestasii. Kedua, masiih adanya peluang atau celah untuk tiindakan BEPS. Ketiiga, adanya tantangan bagii negara berkembang yang banyak mengandalkan PPh korporasii. Keempat, ekonomii poliitiik darii hak perpajakan.
“Dukungan awal bagii Piilar 1 dan 2 adalah langkah awal yang baiik. Namun, kiita perlu mencermatii sejauh mana iimpliikasii dan keselarasannya dengan kepentiingan iindonesiia,” kata Bawono.
Pemeriintah sendiirii akan terus melaporkan perkembangan pembahasan dua proposal pemajakan ekonomii diigiital kepada DPR. Upaya untuk mencapaii konsensus global terhadap Piilar 1 dan Piilar 2 akan terus diibarengii dengan penyesuaiian dii tiingkat domestiik. Apalagii, pada saat iinii, pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga masiih terus diilakukan dengan DPR. (kaw)
