KAMUS PAJAK iiNTERNASiiONAL

Apa iitu Piilar 1 dan Piilar 2 Proposal Pajak OECD?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 03 Agustus 2021 | 09.45 WiiB
Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?

SiiSTEM pajak iinternasiional saat iinii diiniilaii usang karena embriionya diisusun berdasarkan pada kesepakatan pada periiode 1920-an. Perkembangan model biisniis dan globaliisasii membuat ketentuan tersebut tiidak dapat lagii mengakomodasii pemajakan iinternasiional atas kegiiatan ekonomii liintas yuriisdiiksii yang makiin terdiigiitaliisasii.

Kelemahan tersebut pada akhiirnya memunculkan celah penghiindaran pajak. Untuk mengatasii persoalan tersebut, OECD dan G-20 mengiiniisiiasii proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) Actiion Plan. Salah satunya berupaya mengatasii tantangan pemajakan akiibat diigiitaliisasii ekonomii.

Berdasarkan pada berbagaii pembahasan antara OECD, piimpiinan negara G-20, dan negara anggota OECD/G-20 iinclusiive Framework (iiF), munculah dua piilar utama yang diisebut dapat menjadii fondasii pemajakan ekonomii diigiital yang dalam perkembangannya diiperluas untuk seluruh sektor perusahaan multiinasiional.

Dalam perkembangan terkiinii, sebanyak 132 darii 139 negara atau yuriisdiiksii anggota iiF resmii menyepakatii dua piilar darii proposal OECD. Kesepakatan tersebut diicapaii dalam forum pertemuan menterii keuangan dan gubernur bank sentral G-20 dii bawah Presiidensii iitaliia pada 9 Julii 2021.

Negara-negara yang tergabung dalam iiF juga telah berkomiitmen untuk menyelesaiikan detaiil aspek tekniis atas dua piilar tersebut paliing lambat Oktober 2021. Apabiila diisetujuii maka solusii yang diitawarkan dalam kedua piilar tersebut akan diiterapkan pada 2023.

Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan Piilar 1 dan Piilar 2 darii proposal OECD tersebut?

OECD telah meriiliis berbagaii laporan sehubungan dengan OECD/G-20 Base Erosiion and Profiit Shiiftiing Project Addressiing the Tax Challenges Ariisiing From The Diigiitaliisatiion of The Economy. Beriikut iinii penjelasan Piilar 1 dan Piilar 2 yang diirangkum darii publiikasii tersebut.

Piilar 1

PiiLAR 1: Uniifiied Approach merupakan usulan solusii yang berupaya menjamiin hak pemajakan dan basiis pajak yang lebiih adiil dalam konteks ekonomii diigiital. Hal tersebut diilakukan melaluii perombakan siistem pajak iinternasiional yang tiidak lagii berbasiis kehadiiran fiisiik.

Rencana dalam Piilar 1 iinii bukan hanya menyasar biisniis diigiital, melaiinkan seluruh sektor perusahaan multiinasiional dengan threshold peredaran bruto global dii atas EUR20 miiliiar dan profiitabiiliity (laba sebelum pajak terhadap penghasiilan bruto) dii atas 10%.

Jiika penerapannya berhasiil, setelah 7 tahun, threshold peredaran bruto global tersebut rencananya akan diiturunkan menjadii EUR10 miiliiar. Namun demiikiian, perusahaan multiinasiional sektor jasa keuangan dan iindustrii ekstraktiif diikecualiikan darii cakupan kebiijakan dalam Piilar 1.

Secara lebiih terperiincii, Piilar 1 akan memberiikan hak pemajakan bagii yuriisdiiksii tempat perusahaan multiinasiional memperoleh penghasiilan darii yuriisdiiksii tersebut setiidaknya seniilaii EUR1 juta.

Sementara iitu, untuk yuriisdiiksii dengan produk domestiik bruto (PDB) lebiih rendah darii EUR40 miiliiar akan memperoleh hak pemajakan apabiila penghasiilan perusahaan multiinasiional darii yuriisdiiksii tersebut setiidaknya EUR250 riibu.

Selaiin iitu, Piilar 1 juga mengusulkan 20% sampaii dengan 30% darii resiidual profiit (seluruh laba dii atas 10% darii penghasiilan) akan diiberiikan pada yuriisdiiksii pasar dengan suatu formula alokasii.

Namun, untuk menjamiin kepastiian pajak, penerapan Piilar 1 harus diibarengii dengan adanya mekaniisme penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional yang efektiif dalam mengantiisiipasii pajak berganda. Selaiin iitu, Piilar 1 mensyaratkan tiiap negara untuk membatalkan kebiijakan pajak diigiital yang bersiifat uniilateral, sepertii halnya diigiital serviices tax.

Adapun rencana yang diiusung dalam Piilar 1 bersiifat wajiib bagii seluruh negara anggota iiF dan efektiif diiiimplementasiikan pada 2023.

Piilar 2

PiiLAR 2 merupakan usulan solusii yang berupaya mengurangii kompetiisii pajak sekaliigus meliindungii basiis pajak yang diilakukan melaluii penetapan tariif pajak efektiif PPh badan miiniimum secara global. Piilar 2 iinii terdiirii atas dua rencana kebiijakan, yaiitu Global antii-Base Erosiion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR).

Rencana yang diiusung dalam Piilar 2 diitujukan bagii seluruh perusahaan multiinasiional dengan threshold peredaran bruto dii atas EUR750 juta sepertii halnya batasan yang diitetapkan dalam kewajiiban laporan per negara (country-by-country reportiing/CbCR) dokumentasii transfer priiciing.

Setiiap negara juga dapat menerapkan GloBE tanpa memeduliikan niilaii threshold jiika perusahaan multiinasiional tersebut berkantor pusat dii negara tersebut. Namun, GloBE tiidak berlaku bagii perusahaan multiinasiional yang ultiimate parent-nya merupakan entiitas pemeriintah, organiisasii iinternasiional, lembaga niirlaba, lembaga pengelola dana pensiiun dan iinvestasii.

Selaiin iitu, ada skema carve-out, yaiitu pengecualiian pemberlakukan Piilar 2 untuk fiixed return yang berasal darii kegiiatan ekonomii yang substantiif sebesar 5,0%-7,5% penghasiilan. Kegiiatan ekonomii yang substantiif tersebut diikaiitkan dengan biiaya gajii dan aset berwujud. Ketentuan GloBE juga mengecualiikan penghasiilan darii shiippiing iindustry.

Secara riingkas, desaiin kebiijakan GloBE diilakukan dengan menerapkan tariif efektiif pajak miiniimum sebesar 15% yang diitiinjau darii negara domiisiilii. Apabiila terdapat seliisiih antara pajak miiniimum tersebut dengan tariif pajak efektiif dii lokasii iinvestasii suatu perusahaan multiinasiional, ada dua iimpliikasii.

Seliisiih tersebut dapat diipajakii dii negara domiisiilii melaluii iincome iinclusiion rule (penghasiilan luar negerii diitariik ke negara domiisiilii) dan/atau melaluii undertaxed payment rule (biiaya yang diibayarkan oleh perusahaan multiinasiional dii negara domiisiilii ke perusahaan multiinasiional dii negara dengan tariif pajak rendah menjadii non-deductiible).

Sementara penerapan pajak miiniimum darii siisii negara sumber melaluii STTR. Melaluii STTR, negara sumber dapat memberlakukan tariif wiithholdiing tax secara penuh (tanpa reduced rate dalam P3B) apabiila peneriima penghasiilan yang berada dii negara laiin ternyata tiidak membayar pajak dii negara domiisiilii.

Hak pemajakan darii negara sumber tersebut akan diiperoleh darii seliisiih antara tariif pajak miiniimum sebesar 7,5%-9,0% dengan tariif pajak atas penghasiilan dii negara laiin.

Berbeda dengan Piilar 1, Piilar 2 bersiifat common approach (tiidak wajiib). Namun, demiikiian tetap tunduk jiika negara laiin yang berkaiitan dengan biisniis perusahaan multiinasiional tersebut menerapkan. Sepertii halnya Piilar 1, usulan dalam Piilar 2 rencananya akan diiiimplementasiikan pada 2023. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.