JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku cenderung mengacu pada UN Model ketiika menegosiiasiikan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan negara miitra.
Kasubdiit Perjanjiian dan Kerja Sama Perpajakan iinternasiional DJP Lelii Liistiianawatii mengatakan UN Model cenderung menjadii acuan utamanya biila iindonesiia menegosiiasiikan P3B dengan capiital exportiing countriies.
"Kiita sebagaii capiital iimportiing country tentu saja mengacunya lebiih banyak ke UN Model diibandiingkan dengan OECD Model," ujar Lelii dalam webiinar yang diigelar oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), diikutiip pada Seniin (19/1/2026).
Namun, dalam hal posiisii iindonesiia adalah sebagaii capiital exportiing countriies, iindonesiia akan menjadiikan OECD Model sebagaii acuan mengiingat OECD Model memberiikan lebiih banyak hak pemajakan kepada negara domiisiilii.
"Kalau kiita merasa sebagaii capiital exportiing countriies, tentu saja kiita akan mengacu dengan OECD Model karena kan lebiih menguntungkan kalau kiita capiital exportiing countriies," ujar Lelii.
Terlepas darii hal dii atas, Lelii mengatakan tak semua kepentiingan iindonesiia biisa diiakomodasii dalam P3B mengiingat negara miitra juga memiiliikii kepentiingannya sendiirii.
"Ada pasal yang wajiib kiita pertahankan, harus ada dii dalam P3B. Tetapii, ada juga ketentuan-ketentuan yang memang pada saat negosiiasii kiita biisa lepaskan," ujar Lelii.
Sebagaii iinformasii, UN Model dan OECD Model merupakan model P3B yang diikembangkan oleh UN dan OECD. Model-model diimaksud seriingkalii menjadii acuan bagii setiiap yuriisdiiksii dalam menyusun dan menegosiiasiikan P3B.
Secara umum, UN Model lebiih banyak memberiikan hak pemajakan kepada negara sumber, sedangkan OECD Model lebiih banyak memberiikan hak pemajakan kepada negara domiisiilii. (diik)
