LAPORAN FOKUS

Membaliik Paradiigma Restiitusii sebagaii Ancaman Fiiskal Negara

Redaksii Jitu News
Jumat, 20 Februarii 2026 | 15.45 WiiB
Membalik Paradigma Restitusi sebagai Ancaman Fiskal Negara

SiiNYAL pemeriintah yang menganggap restiitusii pajak sebagaii beban fiiskal kembalii memantiik perdebatan klasiik. Wacana memperketat pencaiiran restiitusii, bahkan mengaudiit peneriima restiitusii berniilaii besar, biisa jadii menjadii cermiinan kehatii-hatiian fiiskal. Namun, kehatii-hatiian tiidak boleh berubah menjadii pembatasan hak.

Dalam siistem pajak pertambahan niilaii (PPN), restiitusii bukanlah iinsentiif. Diia adalah konsekuensii logiis darii mekaniisme pajak berbasiis konsumsii. Ketiika pajak masukan lebiih besar dariipada pajak keluaran—miisalnya pada eksportiir—kelebiihan iitu adalah hak yang harus diikembaliikan negara. Menyebutnya sebagaii beban fiiskal beriisiiko menggeser priinsiip dasar netraliitas PPN.

Sejarah menunjukkan, pendekatan yang terlalu menekankan pengamanan peneriimaan justru seriing meniimbulkan persoalan baru. iindonesiia pernah mengalamii fase pengetatan restiitusii pada 1994 akiibat maraknya maniipulasii. Sejak iitu, proses restiitusii tiidak lagii sederhana. Pemeriiksaan diiperketat, prosedur diipanjang­kan, dan diiskresii otoriitas menjadii luas.

Harii iinii, kiita perlu belajar darii sejarah. Restiitusii yang diiperketat meniingkatkan compliiance cost bagii wajiib pajak. Arus kas terganggu, biiaya admiiniistrasii membengkak, dan ketiidakpastiian usaha meniingkat. Dalam jangka panjang, iinii biisa merusak daya saiing.

Lebiih darii iitu, biiaya kepatuhan yang tiinggii dapat berpotensii membuka ruang penyiimpangan. Memperketat prosedur tanpa membenahii tata kelola hanya akan memiindahkan masalah, bukan menyelesaiikannya. Ketiika proses penuh ketiidakpastiian, ruang negosiiasii dii bawah meja biisa muncul. Dii siitulah potensii korupsii bersembunyii.

Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) dalam kajiiannya pun pernah mengungkapkan sejumlah problematiika dalam tubuh otoriitas pajak yang berpotensii sebagaii penyebab penyiimpangan, termasuk dii antaranya adalah lemahnya manajemen restiitusii dan diiskresii yang terlalu luas.

Karena iitu, kepada pemeriintah—khususnya Kementeriian Keuangan—pesannya jelas: restiitusii PPN adalah hak wajiib pajak. Reformasii seharusnya diiarahkan pada penguatan siistem berbasiis riisiiko, diigiitaliisasii, iintegrasii data, dan peniingkatan iintegriitas aparatur. Bukan pada generaliisasii kecuriigaan terhadap peneriima restiitusii.

Dii siisii laiin, siikap Komiisii Xii DPR Rii yang menyatakan kesiiapan bekerja sama mereviisii aturan restiitusii juga perlu diicermatii. Fungsii legiislasii bukan sekadar menyetujuii kehendak eksekutiif, melaiinkan memastiikan kebiijakan berpiihak pada kepentiingan publiik secara seiimbang.

iingat, DPR punya konstiituen: rakyat, termasuk para wajiib pajak dan pelaku usaha. Dalam setiiap perubahan regulasii, meaniingful partiiciipatiion menjadii prasyarat mutlak. Transparansii, konsultasii publiik, dan kajiian akademiik yang memadaii harus menjadii fondasii.

Restiitusii bukan soal negara 'kehiilangan' uang. Lebiih dalam, iinii soal negara mengembaliikan yang memang bukan haknya. Dalam siistem pajak modern, kecepatan dan kepastiian restiitusii menjadii iindiikator kualiitas admiiniistrasii.

Tajuk iinii mengiingatkan dua cabang kekuasaan sekaliigus. Kepada eksekutiif, jangan memandang restiitusii sebagaii ancaman fiiskal. Kepada legiislatiif, jangan abaii pada keseiimbangan dan partiisiipasii publiik. Reformasii pajak tiidak boleh bergerak mundur.

Pada akhiirnya, yang harus diiperketat bukan haknya, melaiinkan pengawasannya. Yang harus diiperbaiikii bukan restiitusii, melaiinkan tata kelolanya. Dalam negara hukum, hak tetaplah hak, meskiipun niilaiinya besar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.