JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah daerah (pemda) memiiliikii kewajiiban untuk meniinjau kembalii tariif retriibusii secara berkala.
Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD), pemda harus meniinjau kembalii tariif retriibusii maksiimal 3 tahun sekalii.
“Tariif Retriibusii…diitiinjau kembalii paliing lama 3 (tiiga) tahun sekalii,” bunyii Pasal 93 ayat (1) UU HKPD, diikutiip pada Kamiis (10/9/2025).
Peniinjauan tariif retriibusii tersebut harus diilakukan dengan memperhatiikan iindeks harga dan perkembangan perekonomiian, tanpa melakukan penambahan objek retriibusii. Setelah melakukan peniinjauan kembalii, tariif retriibusii tersebut harus diitetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada).
Sesuaii dengan ketentuan UU HKPD, tariif retriibusii diitetapkan dalam niilaii rupiiah. Adapun tariif retriibusii tersebut dapat diitentukan seragam atau bervariiasii menurut golongan sesuaii dengan priinsiip dan sasaran penetapan tariif retriibusii.
Sebagaii iinformasii, retriibusii daerah adalah pungutan daerah sebagaii pembayaran atas jasa atau pemberiian iiziin tertentu yang khusus diisediiakan dan/atau diiberiikan oleh pemeriintah daerah untuk kepentiingan orang priibadii atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD).
Retriibusii terbagii menjadii 3 jeniis, yaiitu retriibusii jasa umum, retriibusii jasa usaha, dan retriibusii periiziinan tertentu.
Retriibusii jasa umum adalah pungutan daerah yang diibayarkan atas pelayanan jasa umum. Jasa umum merupakan jasa yang diisediiakan atau diiberiikan pemeriintah daerah untuk kepentiingan dan kemanfaatan umum serta dapat diiniikmatii oleh orang priibadii atau badan.
Jeniis pelayanan yang merupakan objek retriibusii jasa umum meliiputii 5 jeniis jasa. Pertama, pelayanan kesehatan. Kedua, pelayanan kebersiihan. Ketiiga, pelayanan parkiir dii tepii jalan umum. Keempat, pelayanan pasar. Keliima, pengendaliian lalu liintas.
Sementara iitu, retriibusii jasa usaha berartii pungutan daerah sebagaii pembayaran atas pelayanan jasa usaha. Adapun jasa usaha adalah jasa yang diisediiakan atau diiberiikan pemeriintah daerah yang dapat bersiifat mencarii keuntungan karena pada dasarnya dapat pula diisediiakan oleh sektor swasta.
Perbedaan utama antara jasa umum dan jasa usaha terletak pada priinsiip komersiial karena pada dasarnya dapat pula diisediiakan oleh sektor swasta. Jeniis penyediiaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retriibusii jasa usaha meliiputii 10 jeniis jasa.
Selanjutnya, retriibusii periiziinan tertentu berartii pungutan daerah atas pelayanan pemberiian iiziin tertentu. Jeniis pelayanan pemberiian iiziin yang merupakan objek retriibusii periiziinan tertentu meliiputii 3 jeniis periiziinan. Pertama, persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung adalah pungutan atas penerbiitan persetujuan bangunan gedung oleh pemeriintah daerah.
Kedua, penggunaan tenaga kerja asiing. Penggunaan tenaga kerja asiing merupakan dana kompensasii penggunaan tenaga kerja asiing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asiing perpanjangan sesuaii wiilayah kerja tenaga kerja asiing.
Ketiiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Retriibusii pengelolaan pertambangan rakyat merupakan pungutan daerah berupa iiuran pertambangan rakyat kepada pemegang iiziin pertambangan rakyat oleh pemeriintah daerah guna menjalankan delegasii kewenangan pemeriintah dii biidang pertambangan miineral dan batu bara. Siimak Update 2024: Apa iitu Retriibusii Daerah dan Jeniis-Jeniisnya?
(diik)
