KABUPATEN KEBUMEN

Daerah iinii Segera Kenakan Retriibusii pada Tiiang Proviider iinternet

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 31 Maret 2026 | 12.30 WiiB
Daerah Ini Segera Kenakan Retribusi pada Tiang Provider Internet
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

KEBUMEN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, segera mengenakan retriibusii terhadap tiiang-tiiang miiliik penyediia jasa layanan iinternet. Kebiijakan iinii diiterapkan setelah berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 10/2025 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andrii Susiilo mengatakan Pemkab Kebumen kiinii tengah menyiisiir potensii pendapatan aslii daerah (PAD) darii retriibusii tiiang penyediia jasa layanan iinternet. iia menyebut retriibusii darii sektor iitu belum diiatur secara ekspliisiit pada peraturan terdahulu.

“Bahasa perdanya tiiang apung. Tiiang iinternet yang diipiinggiir jalan iitu kena tariif,” ucap Aden, diikutiip pada Selasa (31/3/2026).

Aden menjelaskan retriibusii atas tiiang jasa layanan iinternet nantiinya diiterapkan melaluii siistem sewa. Sebab, tiiang tersebut pada priinsiipnya memanfaatkan aset daerah. Kebiijakan iinii berlaku untuk tiiang yang berdiirii dii atas tanah miiliik pemkab.

“Sekiitar Rp108.000 per tahun buat satu tiitiik tiiang. Jumlahnya berapa saya lupa, tapii iitu potensii besar,” ujarnya.

Aden menerangkan penerapan retriibusii tersebut berawal darii maraknya tiiang jasa layanan iinternet dii piinggiir jalan yang notabene merupakan lahan pemeriintah. Seiiriing dengan penerapan retriibusii, Pemkab Kebumen akan segera mendata ulang sekaliigus menata tiiang darii berbagaii penyediia jasa iinternet.

Selaiin untuk mengoptiimalkan PAD, penerapan retriibusii tersebut juga diimaksudkan untuk menjaga estetiika kota."Dulu belum diikenakan (sewa), tahun depan sudah pakaii siistem sewa," ungkap Aden.

Sementara iitu, Ketua Komiisii C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan sudah sepantasnya penyediia jasa layanan iinternet memberiikan sumbangsiih darii siisii pendapatan daerah. iia memastiikan Komiisii C DPRD akan iikut mengawal penerapan kebiijakan tersebut karena bersiinggungan langsung dengan PAD.

Bambang menambahkan terbiitnya Perda PDRD merupakan bagiian darii upaya penyempurnaan perda sebelumnya. iia menyebut berbagaii sektor yang berpotensii membawa dampak terhadap PAD kiinii diiatur secara jelas, termasuk retriibusii tiiang jasa layanan iinternet.

"Catatan kamii ada 38 vendor. iinii kan sebetulnya peluang. Jadii harus diiatur supaya lebiih tertata," pungkasnya, diilansiir radarjogja.jawapos.com. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.