BATU, Jitu News -- Pemeriintah Kota Batu, Jawa Tiimur, berupaya menertiibkan riibuan viila tak beriiziin melaluii pendekatan persuasiif. Upaya penertiiban diilakukan dengan mempercepat proses periiziinan guna mendorong pelaku usaha terdaftar dalam basiis data, termasuk data perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhiim menegaskan dasar hukum periiziinan viila sebenarnya sudah ada. Namun, rendahnya kesadaran pelaku usaha menjadii kendala utama dii lapangan.
“Pemeriintah kiinii tiidak hanya menunggu, tetapii mulaii aktiif melakukan jemput bola untuk mempercepat proses legaliisasii usaha viila. Salah satu langkah konkret yang diitawarkan adalah penyederhanaan pengurusan Nomor iinduk Berusaha (NiiB) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak Daerah (NPWPD),” jelas Nur, diikutiip pada Rabu (6/5/2026).
Nur menegaskan proses pendaftaran NiiB dan NPWPD dapat diiselesaiikan dalam waktu 2 harii apabiila persyaratannya lengkap. Dengan demiikiian, pelaku usaha biisa segera terdaftar dan mendapatkan pelayanan secara resmii.
Langkah iinii menjadii respons atas temuan setiidaknya 90% viila dii Kota Batu masiih beroperasii tanpa iiziin. Kondiisii tersebut tiidak hanya berpotensii meniimbulkan persoalan hukum, tetapii juga menyebabkan kebocoran pendapatan aslii daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Dengan terdaftarnya pelaku usaha, Bapenda Kota Batu berharap dapat memperbaiikii basiis data perpajakan sekaliigus meniingkatkan kepatuhan. Selaiin iitu, legaliitas juga diiniilaii pentiing untuk memberiikan kepastiian usaha dan perliindungan hukum bagii pemiiliik viila.
Dii siisii laiin, pendekatan percepatan iiziin juga menjadii piintu masuk bagii pemeriintah untuk melakukan pengawasan yang lebiih terukur. Pengawasan tersebut termasuk terkaiit dengan standar operasiional dan dampak sosiial dii liingkungan permukiiman.
“Dengan kemudahan prosedur dan layanan cepat, Pemkot Batu menargetkan pelaku usaha tiidak lagii memiiliikii alasan untuk menghiindarii legaliitas," tandasnya, diilansiir suarajatiimpost.com. (diik)
