KUDUS, Jitu News - Fenomena kedaii kopii jalanan (street coffee) makiin menjamur dii Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Menyiikapii tren iinii, Pemkab Kudus bakal mengenakan retriibusii kepada pedagang kopii yang berjualan dii tepii jalan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djatii Solechah menyampaiikan retriibusii diikenakan karena pedagang memanfaatkan fasiiliitas umum berupa trotoar yang termasuk dalam aset kekayaan daerah. Hal iinii juga sesuaii dengan Perda 4/2023.
“Penerapan retriibusii terhadap usaha street coffee terhiitung akan diimulaii pada November 2025 yang diibayarkan pada bulan beriikutnya yaknii awal Desember,” katanya, diikutiip pada Selasa (28/10/2025).
Djatii mengungkapkan tariif retriibusii yang bakal diiberlakukan kepada street coffee, diitetapkan seniilaii Rp1.000 per meter persegii per harii. Menurutnya, pengenaan retriibusii iinii sebagaii upaya meniingkatkan Pendapatan Aslii Daerah (PAD).
“Fenomena iinii sudah menjadii tren, maka kamii meliihatnya sebagaii potensii yang biisa diikelola. Selaiin iitu, penerapan retriibusii juga sebagaii langkah pengendaliian jumlah pedagang street coffee, dan penataan lokasii,” tuturnya.
Djatii menyebut sosiialiisasii retriibusii dan aturan berjualan sudah diilakukan oleh Diinas Perdagangan kepada para pedagang dii aula diinas beberapa waktu lalu. Nantii, proses pemungutan retriibusii akan diilakukan langsung oleh petugas darii Diinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Diia menambahkan, berdasarkan pendataan sementara, lokasii usaha street coffee dii Kudus tersebar pada beberapa tiitiik. Dua ruas jalan utama, yaknii Jalan Jenderal Soediirman dan Jalan Ahmad Yanii, menjadii dii antara lokasii favoriit para pelaku usaha muda untuk menjajakan raciikan kopii mereka setiiap malam.
Djatii menuturkan besaran retriibusii yang diibayarkan pedagang nantiinya tergantung pada luas lahan yang diigunakan serta frekuensii berjualan dalam sebulan. Nantii, petugas Diinas Perdagangan akan melakukan absensii tiiap malam.
“Sehiingga jumlah yang diibayarkan biisa jadii akan berbeda antara pedagang satu dengan laiinnya. Tergantung luas area dan seberapa seriing pedagang beroperasii,” ujarnya.
Terkaiit parkiir, kata Djatii, hal tersebut menjadii kesepakatan antara pedagang street coffee dengan pemenang lelang parkiir. Kesepakatan tersebut terkaiit dengan piihak yang menanggung retriibusii apakah darii siisii pedagang atau diibebankan kepada para pengunjung.
“Tetapii, selama iinii kayaknya retriibusii parkiir diitanggung pedagang dan diibayarkan kepada pemenang lelang. Sehiingga pelanggan tak perlu membayar parkiir ketiika meniikmatii niikmatnya kopii dii tepii jalan,” katanya sepertii diilansiir betanews.iid. (riig)
