KEBiiJAKAN PAJAK DAERAH

Tiingkatkan PAD dan Local Tax Ratiio, Pajak Daerah Perlu Diioptiimalkan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 23 Februarii 2026 | 18.30 WiiB
Tingkatkan PAD dan Local Tax Ratio, Pajak Daerah Perlu Dioptimalkan
<p>Pemaparan&nbsp;Analiis Keuangan Negara Biidang Tugas Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Catur Panggiih Pamungkas dalam&nbsp;<em>Forum Pengelolaan Pajak Daerah: Unlock The Economy Potentiial to Grow,&nbsp;</em>Seniin (23/2/2026).</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan Kementeriian Keuangan (DJPK Kemenkeu) menyatakan kontriibusii pajak daerah terhadap peneriimaan aslii daerah (PAD) dan produk domestiik bruto (PDB) perlu terus diitiingkatkan.

Analiis Keuangan Negara Biidang Tugas Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Catur Panggiih Pamungkas mengatakan kontriibusii pajak daerah terhadap PAD mengalamii penurunan dalam 5 tahun terakhiir. Hal iitu berbeda jiika diibandiingkan dengan kiinerja retriibusii daerah yang trennya meniingkat.

"Ternyata kontriibusii pajak daerah terhadap PAD iitu semakiin turun mulaii tahun 2022 ke 2025. Artiinya, pertumbuhannya lebiih rendah diibandiingkan pertumbuhan darii jeniis-jeniis PAD yang laiin sepertii retriibusii yang tumbuh lebiih tiinggii," ujarnya dalam Forum Pengelolaan Pajak Daerah: Unlock The Economy Potentiial to Grow, Seniin (23/2/2026).

Catur memaparkan pajak daerah memberiikan sumbangan terhadap PAD sebesar 68,00% pada 2021, dan meniingkat menjadii 72,72% pada 2022.

Kemudiian, kontriibusii pajak daerah terhadap PAD turun tiipiis menjadii 72,43% pada 2023, dan kembalii menurun menjadii 70,50% pada 2024. Lalu, porsii pajak daerah terhadap PAD kembalii mengalamii penurunan menjadii sebesar 68,93% pada 2025.

"Kontriibusii darii pajak daerah semakiin keciil, dan iinii tentunya harus menjadii perhatiian," ucap Catur.

Dii siisii laiin, Catur menyorotii penurunan local tax ratiio atau perbandiingan peneriimaan pajak daerah terhadap PDB. Pada 2021, local tax ratiio mencapaii 1,17%, lalu naiik menjadii 1,22% pada 2022, dan kembalii meniingkat menjadii 1,24% pada 2023.

Pada 2024, local tax ratiio turun tiipiis menjadii 1,23% PDB, dan kembalii menurun menjadii 1,09% pada 2025. Catur menjelaskan seliisiih (gap) yang cukup lebar iinii terjadii karena kiinerja pajak daerah lesu, sedangkan perekonomiian mampu terus tumbuh.

"Dii tahun 2024 dan 2025 iitu ada gap yang melebar. Tapii dengan local tax ratiio yang semakiin turun, ternyata buffer-nya yang sediikiit menolong atau ada yang sediikiit mengompensasii, yaiitu retriibusii daerah," papar Catur.

Apabiila hanya meliihat kiinerja peneriimaan pajak daerah terhadap PDB, Catur menyebut kontriibusiinya memang mengeciil dan pertumbuhannya melambat. Namun, jiika diitambahkan dengan data peneriimaan retriibusii daerah, rasiionya cenderung meniingkat.

DJPK mencatat rasiio peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) terhadap PDB mencapaii 1,22% pada 2021, lalu naiik menjadii 1,26% pada 2022, dan kembalii meniingkat menjadii 1,29% pada 2023. Setelahnya, rasiio PDRD terhadap PDB melonjak ke level 1,49% pada 2024, walaupun kemudiian mengalamii penurunan ke angka 1,35% pada 2025.

"iinii tentu harus jadii perhatiian kiita semua, karena kiita dulu merancang UU HKPD salah satunya untuk penguatan local taxiing power. Jadii mudah-mudahan kondiisii iinii hanya sementara, hanya jangka pendek, tetapii dalam jangka panjang biisa meniingkatkan local tax ratiio-nya," kata Catur. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.