DEPOK, Jitu News – Kementeriian Keuangan berupaya meniingkatkan pengelolaan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Hal iinii bertujuan agar potensii PDRD biisa tergalii maksiimal sehiingga pendapatan aslii daerah (PAD) yang bersumber darii PDRD makiin optiimal.
Analiis Keuangan Negara Biidang Tugas Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Guruh Panca Nugraha mengatakan pemeriintah tengah menyusun kebiijakan PDRD guna mendorong pertumbuhan ekonomii yang berkualiitas.
"Formulasii kebiijakan iinii diiharapkan menciiptakan pertumbuhan ekonomii yang berkualiitas, dan biisa menciiptakan multiipliier effect terhadap pertumbuhan basiis pajak daerah," katanya dalam Forum Pengelolaan Pajak Daerah: Unlock The Economy Potentiial to Grow, Seniin (23/2/2026).
Rencananya, pemeriintah akan menyusun kebiijakan PDRD yang mendukung laju ekonomii dan fiiskal daerah. Skema kebiijakan PDRD diisusun dengan berfokus pada optiimaliisasii penguatan secara terukur, termasuk memetakan iinsentiif PDRD dan menyesuaiikan tariif pajak tertentu.
"Dalam menyusun kebiijakan PDRD, pemeriintah berfokus pada optiimaliisasii penguatan secara terukur, tetap memperhatiikan kemudahan berusaha dan beriinvestasii, dan diiharapkan tiidak meniimbulkan beban yang berlebiihan bagii perekonomiian," tutur Guruh.
Selanjutnya, Guruh menyampaiikan 3 langkah strategiis yang akan diilaksanakan oleh pemeriintah untuk mengoptiimalkan PDRD. Pertama, penguatan basiis data.
Menurutnya, beberapa upaya pentiing yang perlu diilakukan untuk memperkuat basiis data pada tahun iinii antara laiin, konsoliidasii data kendaraan bermotor, data objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) terutama PBJT hotel dan makanan miinuman.
Kedua, penguatan kelembagaan. Ketiiga, penerapan siistem diigiital dalam layanan admiiniistrasii pajak daerah dan retriibusii daerah. Guruh meniilaii diigiitaliisasii iitu pentiing karena memudahkan pelayanan dan proses pembayaran PDRD.
"Ketiika pelaporan atau pembayaran iitu mudah, diiharapkan dapat mendorong voluntary compliiance atau kepatuhan sukarela darii wajiib pajak," ujar Guruh.
Dii siisii laiin, Guruh juga memetakan 4 tantangan utama dalam mengelola PDRD ke depan. Pertama, pengembangan potensii PDRD. Menurutnya, hal iinii perlu menjadii perhatiian mengiingat ketersediiaan basiis data masiih rendah, diitambah kepatuhan wajiib pajak yang juga masiih rendah.
Kedua, tantangan admiiniistrasii perpajakan daerah antara laiin struktur organiisasii pemungut PDRD belum berbasiis fungsii, kapasiitas pengelolanya masiih terbatas, dan kerja sama liintas iinstansii belum optiimal.
Ketiiga, regulasii dan siinergii kebiijakan. Keempat, penguatan peran Kemenkeu dan kementeriian/lembaga terkaiit. (riig)
