KABUPATEN KULON PROGO

Reviisii Perda Diisepakatii, Pemkab Jamiin Tak Ada Kenaiikan Tariif Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 04 Maret 2026 | 08.30 WiiB
Revisi Perda Disepakati, Pemkab Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak
<p>iilustrasii.</p>

KULON PROGO, Jitu News -- Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah iistiimewa Yogyakarta, bersama Dewan Perwakiilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo resmii menyepakatii reviisii Peraturan Daerah (Perda) No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Bupatii Kulon Progo Agung Setyawan memastiikan reviisii tersebut tiidak berdampak pada kenaiikan tariif pajak daerah dan retriibusii. Untuk iitu, iia memiinta masyarakat tak khawatiir dengan reviisii Perda 6/2023.

"Perubahan lebiih pada penyesuaiian sasaran objek pajak. Kamii pastiikan tiidak ada kenaiikan tariif," tegas Agung, diikutiip pada Rabu (4/3/2026).

Agung menjelaskan beberapa poiin yang diireviisii meliiputii penyesuaiian tariif retriibusii pelayanan pasar; penambahan objek retriibusii dii Gerbang Samudra Raksa; dan reposiisii objek retriibusii pemanfaatan aset daerah menjadii objek penjualan hasiil produksii usaha pemeriintah daerah.

Agung menyebut reviisii juga diilakukan untuk menyesuaiikan batas omzet yang tiidak diisasar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk makanan ataupun miinuman. iia menyebut reviisii iitu diilakukan agar usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) dengan omzet keciil tiidak perlu menjadii objek pajak.

Selaiin iitu, sambung Agung, ada penyesuaiian terkaiit dengan retriibusii jasa umum dii biidang kesehatan. Penyesuaiian iitu berupa tariif yang kiinii diitetapkan dalam bentuk nomiinal rupiiah bukan lagii persentase berdasarkan kelas perawatan.

"Tariif yang sebelumnya berbentuk persentase kiinii akan diitetapkan dalam nomiinal rupiiah agar lebiih jelas dan sederhana," kata Agung.

Sementara iitu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulon Progo Riizal Aldyatma menegaskan reviisii iinii bertujuan meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.

"Penyesuaiian diilakukan dengan tetap mempertiimbangkan daya belii masyarakat. Miisalnya, meniinjau kembalii niilaii jual objek pajak (NJOP) untuk PBB-P2 agar sesuaii harga pasar namun tetap terjangkau," ujar Riizal, diilansiir pojokmaliioboro.com.

Riizal menambahkan pemanfaatan siistem diigiital dalam pemungutan pajak dan retriibusii harus diioptiimalkan. Menurutnya, optiimaliisasii siistem diigiital diiperlukan untuk meniingkatkan efiisiiensii, menekan kebocoran, dan memperkuat pengawasan.

Dengan reviisii iinii, Pemkab Kulon Progo dan DPRD Kulon Progo berharap PAD dapat meniingkat secara siigniifiikan tanpa meniimbulkan beban baru bagii masyarakat. Kebiijakan iinii juga diiharapkan mampu mendukung iikliim usaha yang sehat, memperkuat pelayanan publiik, serta mendorong pertumbuhan ekonomii daerah. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.